Tanjung Jabung Barat – Dalamm rangka pelaksanaan sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL), tim pelaksana melakukan kunjungan dinas ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Desember 2025 bertempat di Kantor Bappeda Tanjung Jabung Barat.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan [erkembangan terbaru Program BioCF-ISFL,khususnya terkait tahapan RBP, kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi daerah dalam implementasi program.
Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan BioCF-ISFL, status Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), serta metode perhitungan emisi, termasuk contoh perhitungan faktor emisi akibat perubahan tutupan hutan. Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinyatakan telah memahami alur Measurement, Reporting, and Verifiaction (MAR) yang meliputi pengumpulan data kebakaran dan deforestasi, analisis spasial, hingga penyusunan laporan penurunan emisi.
Mekanisme pembagian manfaaat yang bersifat khusus bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu penyaluran manfaat melalui transfer langsung ke desa oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), juga disampaikan dan diterima dengan baik oleh para peserta. Sosialisasi ini turut menjelaskan kelompok penerima manfaat, termasuk perusahaan pemegang HGU dan petani swadaya dialokasikan sebagai buffer.
Selain aspek teknis dan pembagian manfaat, instrumen safeguard program, mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta daftar kegiatan yang dilarang (negative list) dipaparkan secara komprehensif kepada perwakilan OPD, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung dengan baik dan berhasil meningkatkan pemahaman para pihak terhadap alur MAR, mekanisme pembagian manfaat, serta ketentuan penyaluran dana langsung dari BPDLH ke desa. Meskipun masih terdapat beberapa desa yang memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam penyusunan proposal dan pengumpulan data dasar, kegiatan ini dinilai mampu memperkuat kesiapan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menghadapi fase RBP dan mendukung implementasi program di tingkat kabupaten.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) melaksanakan sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini berlangsung pada 12 Desember 2025 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kunjungan dinas ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terkini Program BioCF-ISFL, khususnya terkait tahapan RBP, status Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), serta pengurangan target emisi. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada penyampaian kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai dengan Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pemaparan mengenai tahapan BioCF-ISFL, perhitungan emisi, peneteapan baseline, aktivitas perubahan penggunaan lahan, serta peran Measurement, Analysis, Reporting, and Verification (MAR/MRV) dalam verifikasi penurunan emisi dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh para peserta. Mekanisme pembagian manfaat juga dijelaskan secara rinci, termasuk alokasi bagi pemerintah, desa, perhutanan sosial, sektor swasta, LSM, dan perguruan tinggi, serta kewajiban alokasi minimal 10 persen untuk Gender Equality and Social Inclusion (GESI).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakn telah memahami tugas dan perannya dalam melakukan penapisan proposal RBP sesuai BSP serta pentingnya sinkronisasi dengan rencana pembangunan daerah. Selain itu, berbagai isu lokal turut dibahas, seperti ketersediaan dan validitas data tutupan lahan, status HGU perkebunan, serta kesiapan entitas perhutanan sosial sebagai calaon penerima manfaat program.
Secara keseluruhan, sosialisasi RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan dengan baik dan dinilai efektif dalam meningkatkan pemahaman pemerintah daerah. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sebagai langkah awal untuk mempercepat penyusunan proposal RBP yang sesuai dengan ketentuan BSP. Ke depan, kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan teknis lanjutan guna mengatasi kendala data dan kesiapan entitas di daerah
Muaro Jambi — Dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbond Fund—Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL) ke kabupaten/kota di Provinsi Jambi, tim pelaksana melakukan kunjungan dinas ke kabupaten/kota di Muaro Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 8 Desember 2025 bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muaro Jambi.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan perkebangan terkini Program BioCF-ISFL, khususnya terkait tahapan RBP, kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat kabupaten.
Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan pemaparan menyeluruh mengenai tahapan Program BioCF-ISFL yang meliputi fase persiapan, pra-investasi, hingga RBP. Selain itu, disampaikan pula status dokumen pendukung utama seperti Emission Reduction Program Document (ERPD), Benefit Sharing Mechanism (BSM), Safeguard, dan Environmental and Social Due Diligence (ESDD).
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga memperoleh pemahaman terkait perubahan target Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) yang kini ditetapkan sebesar 10 juta ton CO2e. Peserta sosialisasi menerima penjelasan rinci mengenai mekanisme penyusunan proposal RBP, proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, serta pentingnya sinkronisasi program dengan RPJM Desa dan RPMJD Kabupaten.
Selain itu, sosialisasi turut membahasa alur Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), mulai dari pengumpulan data tutupan lahan, kebakaran hutan dan lahan, Near Real Time (NRT), analisis spasial menggunakan BioCF Tools, hingga penyusunan laporan penurunan emisi. Materi mengenai Safeguard, dokumen lingkungan, serta Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM) juga disampaikan dan mendapat respon positif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan yang hadir.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, Pokja Kabupaten Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran sekretariat Safeguard, Monitoring dan Evaluasi (MONEV), serta proses verifikasi proposal desa dalam mendukung implementasi RBP.
Secara keseluruhan pelaksanaan sosialisasi Program RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Muaro Jambi berjalan lancar dan dinilai memberikan pemahaman yang lebih kuat bagi para peserta. Meskipun masih diperlukan peningkatan kapasitas teknis, khususnya pada aspek MAR, Safeguard, dan pemutakhiran data tutupan lahan, kegiatan ini menjadi landasan penting bagi tindak lanjut penyusunan dan verifikasi proposal RBP di tingkat Kabupaten.
Upaya pemberdayaan masyarakat berbasis kehutanan dan lingkungan yang dilaksanakan di Desa Sungai Merah, Desa Pematang Kolim, dan Desa Pematang Kabau menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Program yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ini mencakup kegiatan Sekolah Lapang Agrofosrestri, pengembangan usaha lebah madu, serta pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD).
Di Desa Sungai Merah, kegiatan Sekolah Lapang Agroforestri pada TA 2024 menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola lahan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, telah dibangung demplot agroforestri seluas 3 hektare dengan tanaman jangka panjang berupa durian dan mangga. Meski hasil ekonomi belum dapat dirasakan dalam waktu dekat karena sifat tanaman yang membutuhkan waktu tumbuh cukup lama, kegiatan ini berhasil membuka wawasan masyarkat tentang pentingnya pengelolaan lahan jangka panjang. Program tersebut diharapkan menjadi ivestasi masa depan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dukungan pendampingan teknis dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Sementara itu, di Desa Pematang Kolim, Kelompok Tani Hutan (KTH) Pematang Kolim mendapatkan kegiatan pengembangan bisnsi berupa bantuan setup lebah madu pada TA 2025. Kegiatan ini bertujuan membuka peluang usaha baru melalui budaya lebah madu. Anggota kelompok telah memperoleh pelatihan mulai dari perawan lebah, pemberian pakan, hingga teknik pemanenan madu. Saatu ini, panen madu sudah dapat dilakukan setiap 25 hari sekali, meskipun jumlalh produksinya masih terbatas akibat sebagian koloni lebah yang kabur. Untuk mendukung pemasaran, kelompok telah menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) setempat. Dari sisi kelembagaan, pembagian tugas antaranggota telah berjalan dengan baik, menunjukkan komitmen kelompok daam mengembangkan usaha madu secara berkalnjutan.
Adapun di Desa Pematang Kabau, kegiatan difokuskan pada pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas melalui kerja sama antara pihak taman nasional dan KTH Lestari. Kelompok yang berdiri sejak 2013 ini beranggotakan 23 orang dan dipimpin oleh Slamet Riyadi. Dalam pelaksanaannya, KTH Lestari berperan aktif tidak hanya dalam penanaman kembali, tetapi juga dalam produksi bibit secara mandiri. Metode yang digunakan adalah pengkayaan jenis (enrichment planting) dengan menanam jenis-jenis lokal seperti durian, alpukat, jengkol, dan rambutan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keanekaragaman hayati sekaligus memberikan potensi manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Secara keseluruhan, pelaksanaan ketiga program tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat yang disertai pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi masyarakaat. Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti masa tunggu panen agroforestri, rendahnya produksi madu, serta kebutuhan pemeliharaan tanaman rehabilitasi, ketiga desa memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan pendampingan berkelanjutan dan kolaborasi multipihak, program ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomi secara berkesinambungan.
Jambi – Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berhasil dalam mengintegrasikan pendekatan pembangunan rendah emisi dengan kebijakan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dalam perencanaan dan implementasi pembangunan berkelanjutan, melalui Proyek BioCF-ISFL.
Keberhasilan Provinsi Jambi menginspirasi dan memotivasi Kelompok Kerja Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (REDD+) Provinsi Kalimantan Tengah untuk berkomitmen memperkuat dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mencapai target pengurangan emisi GRK dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon.
Pemerintah Provinsi Jambi mengaskan komitmennya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca melalui implementasi Program BioCF-ISFL yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Program yang didukung hibah Bank DUnia tersebut menargetkan penurunan emisi hingga 10 juta ton CO2e.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir. Agus Sunaryo, M.Si, menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki kawasan hutan seluas 2,12 juta hektare berdasarkan SK MenLHK No. 6613 Tahun 2021. Kawasan ini mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, serta empat taman nasional yaitu Kerinci Seblat, Bukit Dua Belas, Bukit Tigapuluh, dan Berbak. Keberagaman ekosistem-mulai dari pegunungan, dataran rendah, hingga pesisir dan laut-menjadikan Jambi sebagai salah satu wilayan dengan ekosistem terlengkap di Sumatera.
Intervensi KPH dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Dalam program BioCF, beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan sebagai wilayah Intervensi, di antaranya KPHP Bungo, Merangin, Tanjung Jabung Barat, dan Hilir Sarolangun.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui H. Andri Yushar Andria, S.Hut., M.Si, memaparkan sejumlah kegiatan utama yang telah dilaksanakan, antara lain patroli hutan rutin untuk mencegah illegal logging, patroli kebakaran hutan dan pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA), rehabilitasi gambut dan agroforestry seluas 1.665 hektare, serta fasilitasi penguatan kelembagaan bagi 68 kelompok tani hutan.
Manajemen konflik juga menunjukkan perbaikan signifikan,, dengan jumlah mediasi menurun dari 45 kasus (2002) menjadi 14 kasus (2024). Selain itu, hingga kini telah terbentuk 47 Kelompok Peduli Api di wilayah lahan gambut.
Safeguard REDD+ dan Peran Masyarakat Adat
Dalam sesi pemapar lainnya, Yunasri Basri, S.Pt., M.Si menjelaskan implementasi safeguard REDD+ di Jambi sebagai upaya meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif bagi masyarakat. Struktur safeguard Provinsi Jambi dikoordinasikan oleh SNPMU Bappeda, meliputi bidang Safeguard, BSM, MAR, Monev, serta Sekretariat.
Safeguard menekankan aspek transparansi tata kelola, partisipasi masyarakat, penghormatan hak masyarakat adat (MHA), konservasi biodiversitas, dan pencegahan kebocoran emisi. Setiap kegiatan wajib dilengkapi dokumen lingkungan, termasuk TOR untuk kegiatan rapat atau pelatihan.
Pendampingan MHA dilakukan bersama tiga kelompok NGO: penyelesaian konflik, pelestarian lingkungan (WALHI & WARSI), serta pendampingan formal pengakuan MHA. Masyarakat adat juga menjadi salah satu penerima manfaat pada tahap Result Based Payment (RBP), sesuai kontribusinya dalam menjaga wilayah adat.
Dalam aspek GESI (Gender Equality & Social Inclusion), setiap proses FPIC mewajibkan hadirnya minimal lima perempuan, dan terdapat program khisis peningkatan kapasitas perempuan dalam kegiatan REDD+
Kerangka MAR dan Penghitungan Emisi
Ketua SNPMU, Ir. H. Sepdinal, ME, mengeaskan bahwa sistem Monitoring, Analysis, and Reporting (MAR) menjadi fondasi utama dalam perhitungan emisi. Bidang MAR, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur No. 150/2022, bertugas memantau perubahan tutupan lahan, menghitung emisi GRK, menentukan baseline, dan melaporjan penurunan emisi ke Sistem Registri Nasional (SRN).
Sistem MAR mengolah data tutupan lahan 2006-2025, memonitor kebakaran, serta melakukan analisis ketidakpastian menggunakan metode Monte Carlo. Datra hasil MAR kemudian disampaikan kepada KPH dan unit tapak untuk mitigasi dini deforestasi maupun kebakaran.
Pendanaan, Pelaporan, dan Distribusi Manfaat
Narahubung Program, Risti Putri, M.Ec.Dev menambahkan bahwa pendanaan BioCF berasal dari APBD dan Lembaga Dana Lingkungan Hidup (Lemtara). Tiga jenis pelaporan wajib disampaikan: pelaporan kinerja kegiatan, pelaporan penurunan emisi berbasis hasil, serta pelaporan lingkungan dan sosial.
Skema Benefit Sharing Mechanism (BSM) akan mendistribusikan kepada pemerintah, KPH, desa, kelompok tani, perusahaan, perhutanan sosial, dan masyarakat adat.
Penyelesaian Konflik Lahan
Di bagian akhir diskusi, Dinas Kehutanan menekankan bahwa konflik lahan merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Konflik umumnya terjadi antara masyarakat dan perushaan pemegang izin, terutama terkait batas wilayah dan pemanfaatan lahan. Penyelesaian dilakukan melalui regulasi, mekanisme FGRM, mediasi multipihak, dan tata kelola yang transparan.
Kesimpulan
Program BioCF-ISFL telah memperkuat kapasitas kelembagaan, tata kelola hutan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan dukungan berbagai pihak—pemerintah, masyarakat adat, NGO, akademmisi, dan masyarakat desa—Provinsi Jambi optimistis dapat mencapai target penurunan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan.
Program ini tidak hanya menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga mendorong tata kelola hutan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masa depan Jambi.
Jambi, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan penurunan emisi karbon. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Jambi, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga sektor swasta.
Dalam sambutannyam Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi menekankan pentingnya peningkatan partisipasi dunia usaha dalam menghasilkan Emission Reduction (ER) dalam kerangka program BioCF ISFL tahun 2025. Sejak memasuki fase Pre-Investment pada 2022, Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp82,38 miliar yang didukung oleh lima perangkat daerah,,, yakni Bappeda, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas implementasi program TJSLBU/CSR yang berkontribusi pada upaya penurunan emisi, sekaligus menampilkan berbagai praktik terbaik pengelolaan dana CSR di sejumlah daerah. Sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi fokus utama agar CSR tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menegaskan bahwa pihaknya memiliki peranh pembinaan, pengawasan, serta pengembangan kapasitas badan usaha dalam melaksanakan TJSLBU. Mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 20220, setiap badan usaha diwajibkan melaporkan kegiatan CSR secara berkala kepada pemerintah, meliputi rincian program, alokasi anggaran, serta dokumentasi kegiatan.
Sepanjang 2024, sejumlah inisiatif berbasis CSR telah terealisasi, di antaranya perbaikan infrastruktur jalan dan pengadaan alat transportasi operasional dinas. Forum TJSLBU Provinsi Jambi juga tengah mengembangkan sistem berbasis web guna memperkuat basis data dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan forum hingga 2027.
Dari tingkat kabupaten, Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan TJSLP telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Meski koordinasi belum sepenuhnya optimal, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan untuk terlibat aktif melalui mekanisme Musrenbangdes hingga pengusulan program prioritas yang tidak terakomodasi dalam APBD.
Sementara itu, Bappeda Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa kebijakan CSR yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 telah diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Fokus program mencakup penguatan ekonomi, sosial budaya, serta pembangunan infrastruktur desa.
Diskusi yang berlangsung mengemukakan sejumlah tantangan, terutama terkait pelaporan dan koordinasi dengan badan usaha. Beberapa daerah seperti Sarolangun dan Batanghari mengakui masih rendahnya kepatuhan pelaporan CSR. Sebagai solusi , Tanjung Jabung Barat menerapkan komunikasi intensif serta pemberian penghargaan tahunan kepada perusahaan aktif, sedangkan di Tanjung Jabung Timur pendekatan langsung kepala daerah kepada pimpinan perusahaan dinilai efektif meningkatkan partisipasi.
Sebagai tindak lanjut, Bappeda Provinsi Jambi berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda CSR Provinsi untuk mengatur mekanisme koordinasi, peran tim fasilitasi, dan sistem pelaporan terintegrasi. Dinas Sosial Provinsi Jambi juga akan memperkuat fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan CSR di kabupaten/kota agar selaras dengan regulasi nasional.
Memasui 2025, Pemprov Jambi menargetkan pemanfaatan dana CSR untuk dua sasaran utama, yakni penurunan emisi karbon dan peningkatan kesejahteraan sosial. Sebanyak 12 kategori kelompok masyarakat menjadi prioritas penerima manfaat, termasuk anak-anak rentan, lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, fakir miskin, hingga komunitas adat terpencil.
Melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Jambi berharap implementasi TJSLBU dapat menjadi contoh praktir CSR yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Jambi, 23 September 2025 — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendukung terus mengupayakan percepatan pelaksanaan program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang akan mencapai tahap kritis pada tahun 2025 dan 2026. Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai dinas teknis dan mitra, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir. Agus Sunaryo, M.Si, menegaskan perlunya langkah percepatan dan sinkronisasi antar OPD. “Proyeksi pelaksanaan tahun 2025 baru sampai bulan Oktober. Beberapa kegiatan belum terlaksana karena masih menunggu perubahan APBD,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk tahun 2026, pelaksanaan hanya berlangsung hingga Mei, dengan bulan Juni sudah memasuki proses reimburse. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam pagu anggaran. Dalam dokumen RKA, hanya tercantum angka Rp4 miliar, sementara hasil koordinasi dengan KLHK dan World Bank menunjukkan potensi pagu hingga Rp6 miliar. “Hal ini membutuhkan tindak lanjut berupa kesepakatan LEMTARA dan alokasi kinerja,” tegas Agus.
Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Adi, melaporkan bahwa kegiatan monitoring & evaluation (monev) untuk safeguard menjadi tantangan tersendiri. “Banyak kegiatan turun ke lapangan, sementara penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan menjadi temuan dalam pemeriksaan,” ungkapnya. Selain itu, DLH juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengakuan wilayah adat dan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dari sisi Dinas Kehutanan, permasalahan efisiensi anggaran menyebabkan terjadinya pergeseran pada perjalanan dinas. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga menyuarakan kekhawatiran mereka. “KPH takut jika program sudah berjalan, ternyata tidak bisa direimburse,” ujar perwakilan dinas. Dinas Perkebunan mencatat bahwa proyeksi anggaran tahun 2025 mencapai sekitar Rp985 juta yang dialokasikan untuk lima kegiatan prioritas. Meski angkanya tidak besar, kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan tetap menjadi perhatian utama.
Menurut Agus Sunardi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dinamika politik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) menjadi salah satu hambatan utama. Meski demikian, ia optimis bahwa finalisasi APBD dapat dilakukan pada 24 September, dengan ketok palu pengesahan dijadwalkan pada 26 September. “Setelah pengesahan, tiga hari kemudian dokumen akan dikirim ke Kemendagri. Kami perkirakan pada 27-31 Oktober anggaran perubahan sudah bisa dieksekusi,” jelas Agus. Ia juga menegaskan bahwa proses reimburse memiliki tenggat waktu satu bulan dan diharapkan proses verifikasi selesai pada Desember. Terkait permasalahan penggunaan kendaraan dinas, BPKPD mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan presiden terbaru, hanya kepala daerah dan kepala dinas yang diperbolehkan menggunakan kendaraan sewa untuk kegiatan dinas. Untuk menghindari temuan audit, disarankan adanya manajemen kendaraan operasional yang efisien antar OPD. Terkait penambahan anggaran dari Rp4 miliar menjadi Rp6 miliar, Agus menyampaikan bahwa Rp2 miliar tambahan tersebut dapat segera didistribusikan ke SKPD teknis. “Kami juga akan mengupayakan agar temuan dari DLH bisa dikategorikan sebagai temuan administratif, bukan pelanggaran berat,” tambahnya.
Rapat koordinasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting:
Jambi, 3–4 September 2025 — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Emission Reduction Monitoring Report (ERMR) Tahap I untuk Jambi Emission Reduction Program (ERP) periode 2020–2022. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan Provinsi Jambi melangkah menuju pembayaran berbasis hasil (Result-Based Payment/RBP) melalui mekanisme kerja sama dengan World Bank.
Rapat dibuka oleh Ir. H. Sepdinal, ME selaku perwakilan Kepala Bappeda. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penyusunan ERMR merupakan tahapan strategis dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca di Jambi. ERMR Tahap I mencakup tujuh bab dan lima lampiran yang disusun oleh tim MAR dengan kontribusi lintas bidang, termasuk safeguard, Monev, Benefit Sharing Mechanism (BSM), dan lainnya.
Hingga pertengahan 2025, program BioCarbon Fund (BIOCF) masih berada pada fase pra-investasi dengan fokus memperkuat kelembagaan dan kebijakan. Negosiasi Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) dengan World Bank tertunda karena pembaruan dokumen lingkungan, sosial, dan benefit sharing plan (BSP). Meski begitu, realisasi anggaran telah mencapai 77,2% dengan berbagai tantangan operasional di lapangan.
Dalam pembahasan dokumen ERMR, peserta rapat menyoroti pentingnya konsistensi data dengan sumber nasional seperti SignSmart dan IPSDH. Data aktivitas, terutama dari sektor pertanian dan peternakan, diharapkan dapat dilengkapi hingga tahun 2024. Tim teknis menegaskan bahwa seluruh data perubahan tutupan lahan akan disajikan dalam format matriks Excel agar memudahkan proses verifikasi dan menghindari perbedaan data.
Penyusunan BSP kini memasuki tahap finalisasi. Rencana pembagian manfaat mencakup 57% berdasarkan kinerja, 1–1,5% untuk perusahaan sawit sukarela, dan 5% bagi kelompok perhutanan sosial (PS) skala kecil. Diskusi juga menyoroti penentuan lembaga perantara (Lemtara) penyaluran manfaat dengan tiga opsi: tim pansel lokal di bawah Gubernur, lembaga pusat, atau BPDLH.
Tantangan utama terletak pada kelengkapan data penerima manfaat dan validasi lapangan. Untuk mencegah tumpang tindih, dokumen BSP dianjurkan menggunakan satu dokumen safeguard yang telah disetujui sejak 2022.
Program penurunan emisi Jambi menerapkan dua sistem safeguard, yakni OPBP untuk free investment dan ISS untuk result-based payment. Disepakati bahwa tidak perlu membuat dokumen baru, melainkan menyesuaikan panduan yang ada. Sinkronisasi antara BSP dan safeguard menjadi prioritas untuk menghindari konflik implementasi.
Pembahasan juga mencakup proses registrasi karbon di Sistem Registri Nasional (SRN) serta integrasinya dengan Carbon Asset Tracking System (CATS) milik World Bank. Semua entitas, termasuk masyarakat adat dan LSM seperti Warsi, wajib terdaftar di SRN dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat. Diskusi menyoroti pentingnya kesiapan regulasi daerah agar mekanisme perdagangan karbon berjalan efektif.
Beragam tantangan masih dihadapi, mulai dari keterbatasan data mikro kelompok PS, perubahan kebijakan tata ruang, hingga sinkronisasi lintas sektor. Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen memperkuat koordinasi dan mempercepat negosiasi ERPA demi mendukung keberlanjutan pembayaran berbasis hasil.
Hari Kedua: Pendalaman Reversal Buffer, Safeguard, dan Non-Carbon BenefitPembahasan pada Kamis, 4 September 2025, difokuskan pada mekanisme buffer dan risiko reversal mengacu pada SFL Buffer Requirement 2023. Sebesar 15% dari total reduksi emisi akan dialokasikan sebagai buffer account untuk mengantisipasi risiko pengembalian emisi akibat kebakaran, banjir, konflik tenurial, atau deforestasi baru.
Bab 6 ERMR memuat risk assessment, buffer tool, serta narasi keterkaitan dengan Annex 1 safeguard dan non-carbon benefit (NCB). Data baseline, emisi aktual, dan peristiwa besar seperti El Niño, kebakaran gambut, atau konflik izin menjadi komponen utama pelaporan.
Dalam sesi ini, Pak Deddy memaparkan Environmental and Social Due Diligence (ESDD) yang menilai kesesuaian program dengan standar safeguard Bank Dunia untuk periode 2022–2024. Analisis ESDD mencakup risiko lingkungan, kondisi kerja, konservasi keanekaragaman hayati, dan keterlibatan masyarakat adat.
Ketua Safeguard, Ibu Linda, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan dua kali setahun dan akan lebih difokuskan pada pengelolaan lahan gambut untuk mencegah kebakaran dan emisi. Sementara Sahru dari tim safeguard melaporkan bahwa dokumen ESDD telah direvisi dan siap diserahkan ke Bank Dunia.
Peserta rapat memberikan berbagai masukan, termasuk pentingnya menilai dampak izin pemanfaatan hutan produksi di bawah 5 hektare, potensi konflik dengan proyek strategis nasional, dan perlunya pemantauan kegiatan rehabilitasi serta konservasi hutan.
Disepakati pula pentingnya rapat lintas bidang secara rutin guna mempercepat penyelesaian isu teknis dan koordinasi dengan kementerian pusat.
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) menjelaskan pengembangan portal OCM (Online Collaboration Management) untuk pengumpulan data secara real-time oleh seluruh bidang dan penerima manfaat. Penggunaan drone oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diusulkan guna meningkatkan akurasi pemantauan area rehabilitasi. Semua data akan disimpan minimal selama tujuh tahun sesuai ketentuan perjanjian kerja sama dengan World Bank.
Rapat juga membahas mekanisme pemberian insentif bagi pemilik sawit dalam skema perhutanan sosial. KPH diimbau melakukan pembinaan ketat agar tidak ada pelanggaran penggunaan lahan setelah SK PS diterbitkan.
Isu “jangka benah” sawit menjadi perhatian khusus karena memerlukan solusi lapangan yang realistis dan berkeadilan.
Selain penurunan emisi, Jambi juga menekankan manfaat non-karbon (NCB) seperti peningkatan mata pencaharian lokal, tata kelola hutan yang transparan, dan konservasi keanekaragaman hayati. Data pendukung NCB akan dikumpulkan oleh tim Monev dengan dukungan citra spasial dan laporan lapangan untuk memastikan akurasi klaim capaian.
Rapat koordinasi dua hari ini menghasilkan berbagai kesepakatan penting, mulai dari konsistensi data hingga sinkronisasi dokumen ERMR, BSP, dan safeguard. Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Provinsi Jambi menegaskan komitmennya menjadi contoh pelaksanaan program penurunan emisi berbasis hasil di Indonesia.
Langkah-langkah yang telah disepakati diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keberlanjutan program BIOCF dan mempercepat tercapainya target low carbon development di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Jambi, 1–2 September 2025 — Direktorat IGRK MPV bersama Bidang Monitoring, Assessment, and Reporting (MAR) BioCF-ISFL Provinsi Jambi menyelenggarakan rapat koordinasi dua hari yang membahas progres kegiatan, penyempurnaan sistem, serta penguatan kapasitas dalam mendukung implementasi penuh Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, lembaga teknis, akademisi, dan mitra pembangunan. Rapat dibagi ke dalam beberapa sesi dengan topik yang mencakup pembaruan progres IGRK & MAR, penyusunan peta penutupan lahan, revisi SOP, sistem deteksi dini deforestasi, hingga optimalisasi portal informasi BioCF ISFL Jambi.
Penguatan Sistem MAR dalam Skema REDD+Dalam sesi pembuka, Agustina Kristin Handayani, S.T. memaparkan perkembangan kegiatan IGRK & MAR di bawah kerangka Program BioCF-ISFL. Ia menegaskan bahwa MAR memiliki peran penting dalam memastikan akurasi data emisi, monitoring intervensi, serta pelaporan capaian penurunan emisi berbasis skema REDD+.
Program ini berfokus pada penghitungan emisi, penguatan sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification), serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah. Tahapan menuju implementasi penuh sistem MAR mencakup persiapan, uji coba, evaluasi, dan implementasi penuh di seluruh wilayah intervensi BioCF ISFL Jambi.
“Progres implementasi MAR telah berjalan sesuai rencana, namun perlu percepatan pada aspek penguatan kelembagaan dan integrasi data lintas instansi,” ujarnya. Dukungan antarlembaga, baik pusat maupun daerah, menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan penuh sistem MAR yang direncanakan bertahap hingga 2026.
Peningkatan Akurasi Peta Penutupan LahanSelanjutnya, Tantri Janiatri, S.Hut. menyampaikan hasil progres penyusunan dokumentasi peningkatan akurasi peta penutupan lahan Provinsi Jambi. Kegiatan dilakukan melalui tiga tahap Quality Control (QC) di Bogor dan Jambi antara April hingga Juni 2025.
Proses validasi yang melibatkan observasi hingga 100% sampel berhasil meningkatkan akurasi data penutupan lahan dengan tingkat konsistensi mencapai 99% pada tahun 2022. “Data ini kini layak menjadi dasar perencanaan pembangunan rendah emisi di Jambi,” ujar Tantri.
Dokumentasi yang dihasilkan akan menjadi referensi penting bagi pelaksanaan program BioCF ISFL dan REDD+. Untuk tahap berikutnya, penyusunan buku dokumentasi yang lebih sistematis akan dilakukan dengan dukungan tim MAR dan IPSDH.
Revisi dan Sinkronisasi SOP MARDalam sesi berikutnya, Dr. Asnelly Ridha Daulay, M.Nat.Res., Ecs menekankan perlunya revisi dan pembaruan Standard Operating Procedure (SOP) bidang MAR. Revisi tersebut menyesuaikan metode pengukuran cadangan karbon berdasarkan NFI versi 2 yang dikembangkan IPSDH.
Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi implementasi SOP sebagai bukti pelaksanaan di lapangan serta legalisasi dokumen melalui SK Sekretaris Daerah agar memiliki kekuatan formal bagi seluruh OPD terkait.
Selain itu, frekuensi pelaporan kegiatan monitoring seperti pengamatan kebakaran dan deforestasi disepakati dilakukan minimal bulanan, dengan pemantauan hotspot harian selama musim kemarau.
Timeline dan Target Bidang MAR 2025–2026Latifah, S.T., M.T. memaparkan rencana kerja bidang MAR untuk 2025–2026. Fokus kegiatan tahun 2025 mencakup implementasi penuh MAR, perbaikan data penutupan lahan (didukung GCF), serta penguatan kebijakan satu peta.
Beberapa kegiatan yang tengah berjalan meliputi penyusunan dokumen ERMR 1, data entitas RBP, dan data deteksi dini kebakaran, sementara penyempurnaan SOP dan laporan SRN masih dalam tahap persiapan.
Selain itu, kegiatan plot sampling untuk perbaikan data penutupan lahan dijadwalkan berlangsung November 2025–Januari 2026.
Sistem Deteksi Dini Deforestasi dan DegradasiHari kedua dibuka dengan paparan Dio Wisnu Mulyanda, S.T. mengenai pengembangan Early Detection System deforestasi dan degradasi di Jambi. Ia menjelaskan penggunaan platform Google Earth Engine, serta integrasi sistem GLAD-L (Landsat) dan RADD (Radar Sentinel-1) untuk mendeteksi kehilangan tutupan hutan secara cepat dan akurat.
Kombinasi kedua sistem ini memungkinkan peringatan dini dengan tingkat kepercayaan tinggi, bahkan di wilayah berhutan tropis dengan tutupan awan tebal. Dio juga memperkenalkan sistem deteksi kebakaran berbasis Normalized Burn Ratio (NBR) dan pemanfaatan Avenza Maps untuk navigasi lapangan tanpa internet.
Optimalisasi Portal BioCF ISFL JambiMuhammad Danial Husairi, S.Hut., dan Alif Rahmat Julianda, S.Kom. memaparkan progres dan rencana pengembangan portal biocf.jambiprov.go.id. Sejak dikembangkan pada 2022, portal ini menjadi pusat informasi dan pelaporan data BioCF, mencakup emisi, tutupan hutan, area intervensi, dan pendorong deforestasi.
Meski sudah aktif, portal masih membutuhkan sosialisasi dan optimalisasi. Pengelolaan data dilakukan melalui template Excel dengan pembagian akses publik, privat, dan root untuk menjamin keamanan dan konsistensi data.
Para peserta menekankan pentingnya membuat portal lebih user-friendly dengan tampilan peta yang terstandarisasi, pembaruan berkala, dan integrasi dengan sistem smart patrol di kawasan taman nasional.
Ketersediaan dan Kebutuhan Data GeospasialDian Martiyosa, S.T. menyoroti pentingnya ketersediaan data geospasial dasar dan tematik untuk mendukung perhitungan emisi dan integrasi lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa BioCF ISFL membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, meliputi batas administrasi, tutupan hutan, kawasan gambut, hingga data sosial ekonomi.
Namun, masih terdapat tantangan berupa perbedaan metodologi, keterbatasan akses data perizinan, serta belum seragamnya skala data antarinstansi. Ia merekomendasikan pembangunan geoportal terpadu, peningkatan kapasitas SDM, dan pemutakhiran rutin data tematik.
Identifikasi Kebutuhan Tambahan dan Tindak LanjutWilya Eka Sari, SP. menutup sesi dengan pemaparan mengenai kebutuhan tambahan untuk mendukung keberlanjutan program. Agenda meliputi penyusunan timeline kegiatan MAR 2026, kajian carbon accounting untuk yurisdiksi REDD+, finalisasi buku akurasi peta penutupan lahan 2020–2022, serta penunjukan PIC portal data.
Para penanggap memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penguatan kapasitas SDM, standarisasi peta, pengaturan kebijakan berbagi data, serta mekanisme komunikasi publik internal sebelum diteruskan ke sistem pengaduan nasional.
Kesimpulan dan RekomendasiRapat koordinasi ini berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis. Para peserta sepakat untuk:
Mempercepat implementasi penuh sistem MAR.
Menyempurnakan SOP sesuai metode terbaru.
Mengoptimalkan portal BioCF sebagai sarana transparansi dan pelaporan digital.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dan integrasi data geospasial.
Memastikan keberlanjutan program melalui peningkatan kapasitas SDM dan pendanaan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, rapat ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) di Provinsi Jambi. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra pembangunan, implementasi BioCF ISFL diharapkan tidak hanya mendukung penurunan emisi karbon, tetapi juga memperkuat tata kelola lingkungan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sarolangun – Kegiatan Monitoring dan Pemantauan Persiapan Pelaksanaan Program BioCF ISFL Tahun 2024–2025 pada UPTD-KPHP Sarolangun Hilir dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kinerja pelaksanaan program berjalan sesuai rencana. Monitoring ini juga bertujuan memastikan bantuan barang dan jasa dari Program BioCF ISFL Provinsi Jambi tepat sasaran serta mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Salah satu hasil kegiatan yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Sekolah Lapang Agroforestri di Desa Sungai Merah pada Tahun Anggaran 2024. Program ini merupakan bagian dari implementasi BioCF ISFL Provinsi Jambi dalam upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
Sekolah Lapang tersebut dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola lahan berbasis agroforestri. Motivasi utama peserta mengikuti kegiatan ini adalah adanya harapan perubahan taraf hidup, baik dari sisi peningkatan wawasan maupun potensi pendapatan ekonomi melalui pengelolaan tanaman jangka panjang.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Sekolah Lapang telah berhasil membangun demplot agroforestri seluas 3 hektare. Tanaman yang dibudidayakan meliputi komoditas jangka panjang seperti durian dan mangga. Karena merupakan tanaman tahunan, hasil berupa peningkatan pendapatan belum dapat dirasakan dalam waktu dekat.
Meski demikian, masyarakat menunjukkan komitmen untuk terus mengelola lahan dan tanaman tersebut. Diperlukan konsistensi dan komitmen anggota kelompok selama minimal lima tahun ke depan agar hasil optimal dapat diperoleh dan dinikmati bersama.
Secara umum, kegiatan Sekolah Lapang Agroforestri di Desa Sungai Merah Tahun Anggaran 2024 telah terlaksana dengan baik. Program ini dinilai berhasil membuka wawasan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lahan jangka panjang sebagai investasi masa depan.
Ke depan, dukungan berupa pendampingan teknis berkelanjutan, pelatihan lanjutan, serta penyediaan sarana dan prasarana pengolahan lahan sangat dibutuhkan guna memastikan pengelolaan agroforestri dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.. Program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Merah di masa mendatang.