Sosialisasi Fase Result Based Payment Program BioCF ISFL Digelar di Sungai Penuh dan Kerinci

Sungai Penuh/Kerinci – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci pada 14–17 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait konsep pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment), mulai dari tujuan, mekanisme pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan yang harus dicapai agar pembayaran dapat direalisasikan. Selain itu, sosialisasi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah yang terlibata dalam program BioCF-ISFL.

Sosialisasi pertama dilaksanakan di Kota Sungai Penuh pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Bappeda Kota Sungai Penuh, dan dilanjutkan di Kabupaten Kerinci pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Bappeda Kabupaten Kerinci. Kedua kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam diskusi di Kota Sungai Penuh, dibahas antara lain mengenai dokumen safeguard sesuai Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, termasuk alur pengajuan proposal masyarakat ke sekretariat safeguard serta format Surat Pernyatanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang mengacu pada standar Bank Dunia. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) melalui SK Kepala Daerah, dengan menyesuaikan kebutuhan daaerah dan memastikan seluruh pihak yang berkompeten terlibat secara inklusif.

Diskusi juga menyoroti perbedaan antara desa penerima alokasi kinerja dan desa penerima alokasi insentif sosial ekonomi. Desa alokasi kinerja ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan penurunan emisi oleh tim Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), sedangkan desa alokasi insentif sosial ekonomi ditentukan berdasarkan hasil olahan data Kabupaten dan Badan Informasi Spasial (BIG) yang kemudian dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum diusulkan ke tingkat provinsi.

Sementara itu, pada sosialisasi di Kabupaten Kerinci, pemerintah daerah diharapkan segera membentuk Tim Pokja Kabupaten dan menyerahkan draf pembentukannya kepada SNPMU. Keanggotaan Tim Pokja dianjurkan berbasis nama, bukan jabatan, agar dapat berkelanjutan dalam jangka panjgan. Selain itu, dibahas pula mekanisme alokasi dana untuk Perhutanan Sosial (PS) berdasarkan luasan dan kinerja penurunan emisi yang dihitung oleh tim MAR.

Terkait insentif sosial ekonomi, Kabupaten Kerinci didorong untuk segera mengajukan pendaftaran desa calon penerima manfaat, mengingat batas akhir penetapan penerima dana RBP adalah 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, desa yang belum terdaftar dipastikan tidak dapat memperoleh manfaat pembayaran berbasis hasil.

Sebagai kesimpulan, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci diharapkan segera membentuk Tim Pokja yang mencakup bidang perhitungan emisi gas rumah kaca, safeguard, mekanisme pembagian manfaat, serta monitoring dan evaluasi. Selain itu, potensi konflik batas desa akan dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi. Daftar desa penerima insentif sosial ekonomi akan ditetapkan melalui mekanisme pembahasan di tingkat kabupaten dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, partisipasi aktif masyarakat meningkat, serta pelaksanaan Program BioCF ISFL dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Baca Lebih
Program BioCF-ISFL Buka Peluang Manfaat Luas bagi Desa di Jambi

Jambi – Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) di Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Program yang didukung Bank Dunia ini menerapkan skema Result Based Payment (RBP), yakni pembayaran yang hanya diberikan atas capaian nyata penurunan emisi yang telah diverifikasi.

Dalam pemaparan yang disampaikan Rahmad Mulyadi, dijelaskan bahwa Program BioCF-ISFL dilaksanakan melalui tiga  tahapan utama, yaitu tahap persiapan, pra-investasi, dan pembayaran berbasis kinerja. Pada tahap persiapan yang berlangsung pada 2019–2021, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun berbagai dokumen penting seperti Emission Reduction Program Document (ERPD), dokumen safeguard, serta membentuk kelembagaan dan menetapkan empat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai wilayah intervensi.

Memasuki tahap pra-investasi periode 2021–2025, Jambi menerima hibah dari Bank Dunia sebesar kurang lebih USD 13,5 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan di tingkat KPH dan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan fokus pada penciptaan kondisi pendukung penurunan emisi. Pada fase ini, pembayaran kinerja belum dilakukan karena masih bersifat persiapan lapangan.

Sementara itu, pada tahap RBP yang mencakup periode 2020–2026, Provinsi Jambi ditargetkan menurunkan emisi sebesar 10 juta ton CO₂e, dengan nilai pembayaran sebesar USD 7 per ton. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan karena Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) masih dalam proses penandatanganan.

Dari sisi implementasi, sosialisasi serta proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa telah dilakukan di 230 desa. Seluruh desa menyatakan persetujuan untuk berpartisipasi dalam program tanpa adanya paksaan. Dokumen prasyarat RBP juga telah dinyatakan final pada awal 2025.

Dio mulyanda menjelaskan bahwa penghitungan penurunan emisi dilakukan melalui sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) atau Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), dengan membandingkan emisi aktual terhadap emisi baseline historis. Hasil perhitungan ini menjadi dasar klaim pembayaran RBP. Entitas yang berhak memperoleh manfaat antara lain desa, KPH, taman nasional, pemegang izin, perhutanan sosial, sereta pemerintah daerah yang memiliki mandat pengelolaan kawasan.

Terkait pembagian manfaat, Hendra Admaja menyampaikan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam dokumen Benefit Sharing Mechanism (BSM) dan mengacu pada regulasi nasional. Alokasi manfaat terbesar diberikan berdasarkan kinerja penurunan emisi, namun desa yang tidak masuk kategori kinerja tetap berpeluang menerima dukungan melalui alokasi sosial-ekonomi.

Aspek perlindungan sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Taufik menjelaskan bahwa safeguard REDD+ diterapkan untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, seperti konflik lahan, risiko kesehatan, hingga isu kesetaraan gender. Safeguard mencakup penapisan dokumen lingkungan, pengelolaan keluhan melalui Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta Monitoring dan Evaluasi secara berkala.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanyakan peluang penambahan desa penerima manfaat. Narasumber mengaskan bawha penambahan desa penerima manfaat. Narasumber mengaskan bahwa penambahan desa dimungkinkan selama berada di wilayah intervensi dan memenuhi kriteria program. Isu monitoring, evaluasi, dan audit juga menjadi sorotan, dengan penegasan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berlapis, termasuk audit melalui skema lembaga perantara (Lemtara) yang mengacu pada praktik pendanaan iklim internasional.

Sebagai kesimpulan, Program BioCF-ISFL dinilai memberikan peluang manfaat yang luas bagi desa dan pemangku kepentingan daerah di Jambi.Keberhasilan program sangat bergantung pada penandatangan ERPA, penguatan kapasitas kelembagaaan melalui bimbingan teknis, serta peran aktif Pokja Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam memastikan implementasi program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Lebih
Program BioCF-ISFL Jambi Masuki Tahap Pembayaran Berbasis Kinerja, KPH Jadi Ujung Tombak di Batanghari

Batanghari  – Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BiOCF-ISFL) di Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan sejak dimulai pada 2019. Program ini dirancang dalam tiga tahapan, yakni persiapan (2019-2021), pra-investasi (2021-2025), dan pembayaran berbasi kinerja atau Result Based Payment (RBP) pada periode 2020-2026.

Dalam diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, disampaikan bahwa hingga saat ini telah dilakukan proses Free, Prior, dan Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa di 230 desa/keseluruhan yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Seluruh desa tersebut menyatakan kesediaan mengikuti Program BioCF-ISFL  tanpa unsur paksaan dan telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan.

Selain itu, dokumen prasyarat penting seperti Emission Reduction Program Document (EROD), Benefit Sharing Mechanism (BSM), Safeguard, dan Environmental and Social Due Diligance (ESDD) telah disusun dan difinalisasikan sebagai dasra menuju Perjanjian Pembayaran Penurunan Emisi (Emission Reduction Payment Agreement/ERPA). Namun demikian, hingga saat ini ERPA masih menunggu penandatanganan.

Dalam mekanisme RBP, kinerja penurunan emisi diukur melalui sistem MRV atau Measurement, Reporting, and Verification (dikenal sebagai MAR di Jambi), yang membandingkan emisi aktual tahun 2020-2022 dengan emisi baseline berdasarkan data historis periode 2006-2018. Penurunan emisi dinyatakan tercapai apabila emisi aktual leih rendah dari emisi baseline.

Terkait pembagian manfaat, terdapat lima kelompok penerima manfaat, yaitu pemerintah, swasta, komunitas/masyarakat/desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perguruan tinggi. Alokasi terbesar diberikan kepada masyarakat dan desa, termasuk kelompok Perhutanan Sosial, KKPH, unit konservasi, serta pelaku usaha yang berkontribusi langsung terhadap penurunan emisi. Bentuk manfaat terdiri dari manfaat moneter (tunai dan non-moneter (in-kind), dengan komposisi 40 persen dialokasikan untuk kegiatan penuruna emisi dan 60 persen untuk program sosial ekonomi.

Di kabupaten Batanghari, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kehutanan. KPH bertugas melakukan koordinasi lintas sektor, menyiapkan merekomendasikan proposal, serta mempersiapkan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan safeguard. KPH juga menjadi bagian dari kelompok kerja (Pokja) dan salah satu penerima manfaat program.

Program ini melibatkan sembilan desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mersa, Muaro Sebo Ulu, dan Muaro Bulian. Desa-desa yang memiliki kawasan hutan maupun yang tidak memiliki hutan tetap didorong untuk bertasipasi dalam pengelolaan hutan secara inklusif.

Pemerintah Kabupaten Batanghari menunjukkan komitmen kuat dengan mengintegrasikan program BioCF-ISFL ke dalam Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bagian dari strategi penurunan emisi gas rumah kaca. Dengan kesiapan provinsi dan kabupaten, Program BioCF-ISFL diharapan mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Lebih
Sosialisasi Fase Result Based Payment BioCF-ISFL Digelar di Tanjung Jabung Barat

Tanjung Jabung Barat – Dalamm rangka pelaksanaan sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL), tim pelaksana melakukan kunjungan dinas ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Desember 2025 bertempat di Kantor Bappeda Tanjung Jabung Barat.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan [erkembangan terbaru Program BioCF-ISFL,khususnya terkait tahapan RBP, kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi daerah dalam implementasi program.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan BioCF-ISFL, status Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), serta metode perhitungan emisi, termasuk contoh perhitungan faktor emisi akibat perubahan tutupan hutan. Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinyatakan telah memahami alur Measurement, Reporting, and Verifiaction (MAR) yang meliputi pengumpulan data kebakaran dan deforestasi, analisis spasial, hingga penyusunan laporan penurunan emisi.

Mekanisme pembagian manfaaat yang bersifat khusus bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu penyaluran manfaat melalui transfer langsung ke desa oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), juga disampaikan dan diterima dengan baik oleh para peserta. Sosialisasi ini turut menjelaskan kelompok penerima manfaat, termasuk perusahaan pemegang HGU dan petani swadaya dialokasikan sebagai buffer.

Selain aspek teknis dan pembagian manfaat, instrumen safeguard program, mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta daftar kegiatan yang dilarang (negative list) dipaparkan secara komprehensif kepada perwakilan OPD, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung dengan baik dan berhasil meningkatkan pemahaman para pihak terhadap alur MAR, mekanisme pembagian manfaat, serta ketentuan penyaluran dana langsung dari BPDLH ke desa. Meskipun masih terdapat beberapa desa yang memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam penyusunan proposal dan pengumpulan data dasar, kegiatan ini dinilai mampu memperkuat kesiapan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menghadapi fase RBP dan mendukung implementasi program di tingkat kabupaten.

Baca Lebih
Sosialisasi RBP BioCF–ISFL di Tanjung Jabung Timur Perkuat Kesiapan Daerah

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) melaksanakan sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini berlangsung pada 12 Desember 2025 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kunjungan dinas ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terkini Program BioCF-ISFL, khususnya terkait tahapan RBP, status Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), serta pengurangan target emisi. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada penyampaian kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai dengan Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, pemaparan mengenai tahapan BioCF-ISFL, perhitungan emisi, peneteapan baseline, aktivitas perubahan penggunaan lahan, serta peran Measurement, Analysis, Reporting, and Verification (MAR/MRV) dalam verifikasi penurunan emisi dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh para peserta. Mekanisme pembagian manfaat juga dijelaskan secara rinci, termasuk alokasi bagi pemerintah, desa, perhutanan sosial, sektor swasta, LSM, dan perguruan tinggi, serta kewajiban alokasi minimal 10 persen untuk Gender Equality and Social Inclusion (GESI).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakn telah memahami tugas dan perannya dalam melakukan penapisan proposal RBP sesuai BSP serta pentingnya sinkronisasi dengan rencana pembangunan daerah. Selain itu, berbagai isu lokal turut dibahas, seperti ketersediaan dan validitas data tutupan lahan, status HGU perkebunan, serta kesiapan entitas perhutanan sosial sebagai calaon penerima manfaat program.

Secara keseluruhan, sosialisasi RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan dengan baik dan dinilai efektif dalam meningkatkan pemahaman pemerintah daerah. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sebagai langkah awal untuk mempercepat penyusunan proposal RBP yang sesuai dengan ketentuan BSP. Ke depan, kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan teknis lanjutan guna mengatasi kendala data dan kesiapan entitas di daerah

Baca Lebih
Sosialisasi Program BioCF–ISFL Tahap RBP Digelar di Kabupaten Muaro Jambi

Muaro Jambi — Dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbond Fund—Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL) ke kabupaten/kota di Provinsi Jambi, tim pelaksana melakukan kunjungan dinas ke kabupaten/kota di Muaro Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 8 Desember 2025 bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muaro Jambi.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan perkebangan terkini Program BioCF-ISFL, khususnya terkait tahapan RBP, kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat kabupaten.

Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan pemaparan menyeluruh mengenai tahapan Program BioCF-ISFL yang meliputi fase persiapan, pra-investasi, hingga RBP. Selain itu, disampaikan pula status dokumen pendukung utama seperti Emission Reduction Program Document (ERPD), Benefit Sharing Mechanism (BSM), Safeguard, dan Environmental and Social Due Diligence (ESDD).

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga memperoleh pemahaman terkait perubahan target Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) yang kini ditetapkan sebesar 10 juta ton CO2e. Peserta sosialisasi menerima penjelasan rinci mengenai mekanisme penyusunan proposal RBP, proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten, serta pentingnya sinkronisasi program dengan RPJM Desa dan RPMJD Kabupaten.

Selain itu, sosialisasi turut membahasa alur Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), mulai dari pengumpulan data tutupan lahan, kebakaran hutan dan lahan, Near Real Time (NRT), analisis spasial menggunakan BioCF Tools, hingga penyusunan laporan penurunan emisi. Materi mengenai Safeguard, dokumen lingkungan, serta Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM) juga disampaikan dan mendapat respon positif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan yang hadir.

Sebagai hasil dari kegiatan ini, Pokja Kabupaten Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran sekretariat Safeguard, Monitoring dan Evaluasi (MONEV), serta proses verifikasi proposal desa dalam mendukung implementasi RBP.

Secara keseluruhan pelaksanaan sosialisasi Program RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Muaro Jambi berjalan lancar dan dinilai memberikan pemahaman yang lebih kuat bagi para peserta. Meskipun masih diperlukan peningkatan kapasitas teknis, khususnya pada aspek MAR, Safeguard, dan pemutakhiran data tutupan lahan, kegiatan ini menjadi landasan penting bagi tindak lanjut penyusunan dan verifikasi proposal RBP di tingkat Kabupaten.

Baca Lebih
Program Pemberdayaan Berbasis Kehutanan Dorong Kesejahteraan dan Kelestarian Lingkungan di Tiga Desa

Upaya pemberdayaan masyarakat berbasis kehutanan dan lingkungan yang dilaksanakan di Desa Sungai Merah, Desa Pematang Kolim, dan Desa Pematang Kabau menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Program yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ini mencakup kegiatan Sekolah Lapang Agrofosrestri, pengembangan usaha lebah madu, serta pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD).

Di Desa Sungai Merah, kegiatan Sekolah Lapang Agroforestri pada TA 2024 menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola lahan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, telah dibangung demplot agroforestri seluas 3 hektare dengan tanaman jangka panjang berupa durian dan mangga. Meski hasil ekonomi belum dapat dirasakan dalam waktu dekat karena sifat tanaman yang membutuhkan waktu tumbuh cukup lama, kegiatan ini berhasil membuka wawasan masyarkat tentang pentingnya pengelolaan lahan jangka panjang. Program tersebut diharapkan menjadi ivestasi masa depan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan dukungan pendampingan teknis dan pengelolaan yang berkelanjutan.

Sementara itu, di Desa Pematang Kolim, Kelompok Tani Hutan (KTH) Pematang Kolim mendapatkan kegiatan pengembangan bisnsi berupa bantuan setup lebah madu pada TA 2025. Kegiatan ini bertujuan membuka peluang usaha baru melalui budaya lebah madu. Anggota kelompok telah memperoleh pelatihan mulai dari perawan lebah, pemberian pakan, hingga teknik pemanenan madu. Saatu ini, panen madu sudah dapat dilakukan setiap 25 hari sekali, meskipun jumlalh produksinya masih terbatas akibat sebagian koloni lebah yang kabur. Untuk mendukung pemasaran, kelompok telah menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) setempat. Dari sisi kelembagaan, pembagian tugas antaranggota telah berjalan dengan baik, menunjukkan komitmen kelompok daam mengembangkan usaha madu secara berkalnjutan.

Adapun di Desa Pematang Kabau, kegiatan difokuskan pada pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas melalui kerja sama antara pihak taman nasional dan KTH Lestari. Kelompok yang berdiri sejak 2013 ini beranggotakan 23 orang dan dipimpin oleh Slamet Riyadi. Dalam pelaksanaannya, KTH Lestari berperan aktif tidak hanya dalam penanaman kembali, tetapi juga dalam produksi bibit secara mandiri. Metode yang digunakan adalah pengkayaan jenis (enrichment planting) dengan menanam jenis-jenis lokal seperti durian, alpukat, jengkol, dan rambutan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keanekaragaman hayati sekaligus memberikan potensi manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Secara keseluruhan, pelaksanaan ketiga program tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat yang disertai pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi masyarakaat. Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti masa tunggu panen agroforestri, rendahnya produksi madu, serta kebutuhan pemeliharaan tanaman rehabilitasi, ketiga desa memiliki potensi besar untuk berkembang. Dengan pendampingan berkelanjutan dan kolaborasi multipihak, program ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat ekologis dan ekonomi secara berkesinambungan.

Baca Lebih
Jambi Dorong Pembangunan Rendah Karbon Lewat Program BioCF–ISFL, Targetkan Penurunan Emisi Hingga 10 Juta Ton CO₂e

Jambi – Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang berhasil dalam mengintegrasikan pendekatan pembangunan rendah emisi dengan kebijakan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dalam perencanaan dan implementasi pembangunan berkelanjutan, melalui Proyek BioCF-ISFL.
Keberhasilan Provinsi Jambi menginspirasi dan memotivasi Kelompok Kerja Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (REDD+) Provinsi Kalimantan Tengah untuk berkomitmen memperkuat dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mencapai target pengurangan emisi GRK dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon.
Pemerintah Provinsi Jambi mengaskan komitmennya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca melalui implementasi Program BioCF-ISFL yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Program yang didukung hibah Bank DUnia tersebut menargetkan penurunan emisi hingga 10 juta ton CO2e.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir. Agus Sunaryo, M.Si, menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki kawasan hutan seluas 2,12  juta hektare berdasarkan SK MenLHK No. 6613 Tahun 2021. Kawasan ini mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, serta empat taman nasional yaitu Kerinci Seblat, Bukit Dua Belas, Bukit Tigapuluh, dan Berbak. Keberagaman ekosistem-mulai dari pegunungan, dataran rendah, hingga pesisir dan laut-menjadikan Jambi sebagai salah satu wilayan dengan ekosistem terlengkap di Sumatera.

Intervensi KPH dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Dalam program BioCF, beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ditetapkan sebagai wilayah Intervensi, di antaranya KPHP Bungo, Merangin, Tanjung Jabung Barat, dan Hilir Sarolangun.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui H. Andri Yushar Andria, S.Hut., M.Si, memaparkan sejumlah kegiatan utama yang telah dilaksanakan, antara lain patroli hutan rutin untuk mencegah illegal logging, patroli kebakaran hutan dan pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA), rehabilitasi gambut dan agroforestry seluas 1.665 hektare, serta fasilitasi penguatan kelembagaan bagi 68 kelompok tani hutan.
Manajemen konflik juga menunjukkan perbaikan signifikan,, dengan jumlah mediasi menurun dari 45 kasus (2002) menjadi 14 kasus (2024). Selain itu, hingga kini telah terbentuk 47 Kelompok Peduli Api di wilayah lahan gambut.

Safeguard REDD+ dan Peran Masyarakat Adat
Dalam sesi pemapar lainnya, Yunasri Basri, S.Pt., M.Si menjelaskan implementasi safeguard REDD+ di Jambi sebagai upaya meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif bagi masyarakat. Struktur safeguard Provinsi Jambi dikoordinasikan oleh SNPMU Bappeda, meliputi bidang Safeguard, BSM, MAR, Monev, serta Sekretariat.
Safeguard  menekankan aspek transparansi tata kelola, partisipasi masyarakat, penghormatan hak masyarakat adat (MHA), konservasi biodiversitas, dan pencegahan kebocoran emisi. Setiap kegiatan wajib dilengkapi dokumen lingkungan, termasuk TOR untuk kegiatan rapat atau pelatihan.
Pendampingan MHA dilakukan bersama tiga kelompok NGO: penyelesaian konflik, pelestarian lingkungan (WALHI & WARSI), serta pendampingan formal pengakuan MHA. Masyarakat adat juga menjadi salah satu penerima manfaat pada tahap Result Based Payment (RBP), sesuai kontribusinya dalam menjaga wilayah adat.
Dalam aspek GESI (Gender Equality & Social Inclusion), setiap proses FPIC mewajibkan hadirnya minimal lima perempuan, dan terdapat program khisis peningkatan kapasitas perempuan dalam kegiatan REDD+

Kerangka MAR dan Penghitungan Emisi
Ketua SNPMU, Ir. H. Sepdinal, ME, mengeaskan bahwa sistem Monitoring, Analysis, and Reporting (MAR) menjadi fondasi utama dalam perhitungan emisi. Bidang MAR, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur No. 150/2022, bertugas memantau perubahan tutupan lahan, menghitung emisi GRK, menentukan baseline, dan melaporjan penurunan emisi ke Sistem Registri Nasional (SRN).
Sistem MAR mengolah data tutupan lahan 2006-2025, memonitor kebakaran, serta melakukan analisis ketidakpastian menggunakan metode Monte Carlo. Datra hasil MAR kemudian disampaikan kepada KPH dan unit tapak untuk mitigasi dini deforestasi maupun kebakaran.

Pendanaan, Pelaporan, dan Distribusi Manfaat
Narahubung Program, Risti Putri, M.Ec.Dev menambahkan bahwa pendanaan BioCF berasal dari APBD dan Lembaga Dana Lingkungan Hidup (Lemtara). Tiga jenis pelaporan wajib disampaikan: pelaporan kinerja kegiatan, pelaporan penurunan emisi berbasis hasil, serta pelaporan lingkungan dan sosial.
Skema Benefit Sharing Mechanism (BSM) akan mendistribusikan kepada pemerintah, KPH, desa, kelompok tani, perusahaan, perhutanan sosial, dan masyarakat adat.

Penyelesaian Konflik Lahan
Di bagian akhir diskusi, Dinas Kehutanan menekankan bahwa konflik lahan merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Konflik umumnya terjadi antara masyarakat dan perushaan pemegang izin, terutama terkait batas wilayah dan pemanfaatan lahan. Penyelesaian dilakukan melalui regulasi, mekanisme FGRM, mediasi multipihak, dan tata kelola yang transparan.

Kesimpulan
Program BioCF-ISFL telah memperkuat kapasitas kelembagaan, tata kelola hutan, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan dukungan berbagai pihak—pemerintah, masyarakat adat, NGO, akademmisi, dan masyarakat desa—Provinsi Jambi optimistis dapat mencapai target penurunan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan.
Program ini tidak hanya menjadi instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga mendorong tata kelola hutan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masa depan Jambi.

Baca Lebih
Mendorong Sinergi CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Penurunan Emisi di Provinsi Jambi

Jambi, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan penurunan emisi karbon. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Jambi, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga sektor swasta.

Dalam sambutannyam Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi menekankan pentingnya peningkatan partisipasi dunia usaha dalam menghasilkan Emission Reduction (ER) dalam kerangka program BioCF ISFL tahun 2025. Sejak memasuki fase Pre-Investment pada 2022, Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp82,38 miliar yang didukung oleh lima perangkat daerah,,, yakni Bappeda, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas implementasi program TJSLBU/CSR yang berkontribusi pada upaya penurunan emisi, sekaligus menampilkan berbagai praktik terbaik pengelolaan dana CSR di sejumlah daerah. Sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi fokus utama agar CSR tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menegaskan bahwa pihaknya memiliki peranh pembinaan, pengawasan, serta pengembangan kapasitas badan usaha dalam melaksanakan TJSLBU. Mengacu pada Permensos Nomor 9 Tahun 20220, setiap badan usaha diwajibkan melaporkan kegiatan CSR secara berkala kepada pemerintah, meliputi rincian program, alokasi anggaran, serta dokumentasi kegiatan.

Sepanjang 2024, sejumlah inisiatif berbasis CSR telah terealisasi, di antaranya perbaikan infrastruktur jalan dan pengadaan alat transportasi operasional dinas. Forum TJSLBU Provinsi Jambi juga tengah mengembangkan sistem berbasis web guna memperkuat basis data dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan forum hingga 2027.

Dari tingkat kabupaten, Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan TJSLP telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Meski koordinasi belum sepenuhnya optimal, pemerintah daerah terus mendorong perusahaan untuk terlibat aktif melalui mekanisme Musrenbangdes hingga pengusulan program prioritas yang tidak terakomodasi dalam APBD.

Sementara itu, Bappeda Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa kebijakan CSR yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 telah diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Fokus program mencakup penguatan ekonomi, sosial budaya, serta pembangunan infrastruktur desa.

Diskusi yang berlangsung mengemukakan sejumlah tantangan, terutama terkait pelaporan dan koordinasi dengan badan usaha. Beberapa daerah seperti Sarolangun dan Batanghari mengakui masih rendahnya kepatuhan pelaporan CSR. Sebagai solusi , Tanjung Jabung Barat menerapkan komunikasi intensif serta pemberian penghargaan tahunan kepada perusahaan aktif, sedangkan di Tanjung Jabung Timur pendekatan langsung kepala daerah kepada pimpinan perusahaan dinilai efektif meningkatkan partisipasi.

Sebagai tindak lanjut, Bappeda Provinsi Jambi berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda CSR Provinsi untuk mengatur mekanisme koordinasi, peran tim fasilitasi, dan sistem pelaporan terintegrasi. Dinas Sosial Provinsi Jambi juga akan memperkuat fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan CSR di kabupaten/kota agar selaras dengan regulasi nasional.

Memasui 2025, Pemprov Jambi menargetkan pemanfaatan dana CSR untuk dua sasaran utama, yakni penurunan emisi karbon dan peningkatan kesejahteraan sosial. Sebanyak 12 kategori kelompok masyarakat menjadi prioritas penerima manfaat, termasuk anak-anak rentan, lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, fakir miskin, hingga komunitas adat terpencil.

Melalui penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Jambi berharap implementasi TJSLBU dapat menjadi contoh praktir CSR yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Baca Lebih
Percepatan Program BioCF-ISFL 2025: Tantangan, Strategi, dan Rekomendasi

Jambi, 23 September 2025 — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendukung terus mengupayakan percepatan pelaksanaan program BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang akan mencapai tahap kritis pada tahun 2025 dan 2026. Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai dinas teknis dan mitra, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir. Agus Sunaryo, M.Si, menegaskan perlunya langkah percepatan dan sinkronisasi antar OPD. “Proyeksi pelaksanaan tahun 2025 baru sampai bulan Oktober. Beberapa kegiatan belum terlaksana karena masih menunggu perubahan APBD,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk tahun 2026, pelaksanaan hanya berlangsung hingga Mei, dengan bulan Juni sudah memasuki proses reimburse. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam pagu anggaran. Dalam dokumen RKA, hanya tercantum angka Rp4 miliar, sementara hasil koordinasi dengan KLHK dan World Bank menunjukkan potensi pagu hingga Rp6 miliar. “Hal ini membutuhkan tindak lanjut berupa kesepakatan LEMTARA dan alokasi kinerja,” tegas Agus.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Adi, melaporkan bahwa kegiatan monitoring & evaluation (monev) untuk safeguard menjadi tantangan tersendiri. “Banyak kegiatan turun ke lapangan, sementara penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan menjadi temuan dalam pemeriksaan,” ungkapnya. Selain itu, DLH juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengakuan wilayah adat dan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dari sisi Dinas Kehutanan, permasalahan efisiensi anggaran menyebabkan terjadinya pergeseran pada perjalanan dinas. Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga menyuarakan kekhawatiran mereka. “KPH takut jika program sudah berjalan, ternyata tidak bisa direimburse,” ujar perwakilan dinas. Dinas Perkebunan mencatat bahwa proyeksi anggaran tahun 2025 mencapai sekitar Rp985 juta yang dialokasikan untuk lima kegiatan prioritas. Meski angkanya tidak besar, kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan tetap menjadi perhatian utama.

Menurut Agus Sunardi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dinamika politik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) menjadi salah satu hambatan utama. Meski demikian, ia optimis bahwa finalisasi APBD dapat dilakukan pada 24 September, dengan ketok palu pengesahan dijadwalkan pada 26 September. “Setelah pengesahan, tiga hari kemudian dokumen akan dikirim ke Kemendagri. Kami perkirakan pada 27-31 Oktober anggaran perubahan sudah bisa dieksekusi,” jelas Agus. Ia juga menegaskan bahwa proses reimburse memiliki tenggat waktu satu bulan dan diharapkan proses verifikasi selesai pada Desember. Terkait permasalahan penggunaan kendaraan dinas, BPKPD mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan presiden terbaru, hanya kepala daerah dan kepala dinas yang diperbolehkan menggunakan kendaraan sewa untuk kegiatan dinas. Untuk menghindari temuan audit, disarankan adanya manajemen kendaraan operasional yang efisien antar OPD. Terkait penambahan anggaran dari Rp4 miliar menjadi Rp6 miliar, Agus menyampaikan bahwa Rp2 miliar tambahan tersebut dapat segera didistribusikan ke SKPD teknis. “Kami juga akan mengupayakan agar temuan dari DLH bisa dikategorikan sebagai temuan administratif, bukan pelanggaran berat,” tambahnya.

Rapat koordinasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting:

  • Proses pengajuan program dari desa harus melewati tahapan alokasi, usulan kegiatan, verifikasi, dan pengesahan oleh provinsi dan kementerian.
  • Kriteria untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliputi domisili di wilayah, usia organisasi minimal 7 tahun, dan pengalaman minimal 5 tahun di bidang relevan.
  • Tim BSM Provinsi telah terbentuk dan sedang memperbarui modul pelatihan.
  • SOP terkait identifikasi manfaat, mitigasi risiko, dan pemilihan LEMTARA telah disusun.
  • Draft Rancangan Pergub sudah disiapkan dan dalam tahap finalisasi.
  • Tim teknis juga sedang menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
  • Validasi terhadap LSM dan universitas dilakukan untuk memastikan kredibilitas dan menghindari konflik kepentingan.
  • Penyusunan dokumen BSP, SOP, juklak, dan juknis perlu dipercepat agar siap sebelum dana ditransfer atau penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA).
  • Pengakuan terhadap wilayah adat melalui SK Bupati menjadi prioritas agar tuntutan masyarakat adat dapat diakomodasi secara legal.
  • Penyesuaian jadwal perjalanan dinas antara pusat dan daerah perlu diperhatikan agar lebih efektif dan efisien.

Dengan berbagai tantangan teknis, administratif, dan politis yang dihadapi, kolaborasi lintas sektor dan percepatan pengambilan keputusan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi. Komitmen semua pihak dalam menyelaraskan kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan lapangan sangat diperlukan demi mencapai hasil maksimal pada tahun 2025 dan 2026.

Baca Lebih