Bidang MAR SNPMU BioCF ISFL melaksanakan pelatihan dan pembekalan penggunaaan aplikasi Satu Peta bagi ASN lingkup Pemprov Jambi, yaitu Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas PUTR, Dinas Kehutanan, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, dan Dinas ESDM. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Bappeda Provinsi Jambi dengan Dinas Kominfo Jawa Barat untuk Replikasi Aplikasi Satu Peta Jabar. Melalui Replikasi dan pelatihan ini, diharapkan beberapa OPD lingkup Pemprov Jambi sudah dapat menggunakan dan mengoptimalkan Portal Satu Peta Jambi, yang menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan Kebijakan satu Peta di Provinsi Jambi
Jambi, 12 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Jambi bersama tim pelaksana program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) menggelar kegiatan pemaparan dan diskusi terkait penguatan implementasi Jambi Emission Reduction Program (JERP). Kegiatan ini membahas berbagai aspek penting dalam pelaksanaan program, mulai dari arsitektur program, keterlibatan pemangku kepentingan, penerapan sistem safeguard, hingga analisis kesenjangan mekanisme pengaduan dan umpan balik (Feedback and Grievance Redress Mechanism/FGRM).
Program JERP merupakan bagian dari implementasi skema pendanaan iklim berbasis hasil melalui BioCF-ISFL yang bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di Provinsi Jambi. Program ini mendukung berbagai kegiatan seperti perlindungan hutan, restorasi ekosistem, pengelolaan lahan gambut, serta peningkatan praktik pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan lanskap yang lebih berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi nasional.
Ketua Sub-National Project Management Unit (SN-PMU), Ir. H. Sepdinal, ME, menjelaskan bahwa implementasi program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahap awal berupa persiapan pada periode 2019–2021 yang difokuskan pada penyusunan perangkat REDD+, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tahap berikutnya adalah pra-investasi pada periode 2021–2025 melalui Jambi Sustainable Landscape Management Project (JSLMP) yang didukung hibah Bank Dunia. Selanjutnya, program memasuki tahap pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) melalui Jambi Emission Reduction Program, di mana Provinsi Jambi menargetkan penurunan emisi yang terukur dan terverifikasi untuk memperoleh insentif pendanaan internasional.
Dalam implementasinya, program ini melibatkan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan di tingkat nasional, provinsi, hingga tingkat tapak. Pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan penghubung dengan skema pendanaan internasional, sementara pemerintah provinsi bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program di tingkat daerah. Perangkat daerah seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan menjalankan berbagai kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. Di tingkat tapak, pelaksanaan kegiatan melibatkan unit pengelola hutan, kawasan konservasi, masyarakat desa, kelompok perhutanan sosial, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang berperan sebagai mitra pendukung program.
Keterlibatan pemangku kepentingan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program JERP. Pendekatan partisipatif dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai pihak yang terdampak dapat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan program. Melalui keterlibatan ini diharapkan kualitas pengambilan keputusan dapat meningkat, potensi konflik dapat diminmalkan, serta rasa kepemilikan masyarakat terhadap program dapat semakin kuat. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan kegiatan pengurangan emisi di tingkat tapak.
Selain itu, pelaksanaan program juga mengedepankan penerapan sistem safeguard sosial dan lingkungan sebagai kerangka pengamanan untuk meminimalkan potensi dampak negatif dari kegiatan program. Kerangka ini mengacu pada prinsip-prinsip internasional yang dikenal sebagai tujuh Prinsip Cancun yang menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, partisipasi pemangku kepentingan, serta konservasi keanekaragaman hayati. Safeguard juga menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kegiatan pengurangan emisi berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta tetap menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil analisis kesenjangan terhadap mekanisme pengaduan dan umpan balik atau FGRM dalam dokumen program. Analisis ini dilakukan untuk menilai kelengkapan serta efektivitas sistem pengaduan yang akan digunakan dalam mendukung implementasi program JERP. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokumen FGRM telah memuat konsep dasar pengelolaan pengaduan, namun masih memerlukan penguatan pada beberapa aspek penting seperti struktur kelembagaan, alur operasional penanganan pengaduan, standar waktu penyelesaian kasus, serta sistem monitoring dan evaluasi.
Sejumlah rekomendasi, juga disampaikan dalam analisis tersebut, di antaranya penambahan prinsip transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, serta perlindungan terhadap pelapor. Selain itu, diperlukan penguatan integrasi dengan sistem pengaduan nasional, penyusunan prosedur penanganan kasus yang lebih sistematis, serta pengembangan pendekeatan penyelesaian konflik berbasis masyarakat melalui mediasi multipihak dan musyawara di tingkat lokal. Dengan penguatan mekanisme ini diharapkan sistem pengaduan dapat berfungsi secara efektif sebagai sarana penyampaian aspirasi dan penyelesaian permaslahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, serta berbagai mitra pembangunan, implementasi program BioCF-ISFL dan JERP di Provinsi Jambi diharapkan dapat berjalan secara optimal. Program ini tidak hanya berkontibusi pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Jakarta, 24 Februari 2026 – Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (MSDPPI KLH) bersama Bidang Benefit Sharing Mechanism (BSM) SNPMU menggelar pertemuan harmonisasi dan sinkronisasi dokumen Standard Operating Procedure (SOP) serta Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat Program BioCF-ISFL.
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta ini dipimpin oleh Direktur MSDPPI dan menghadirkan paparan dari Ketua Bidang BSM SNPMU, Hendra Admaja. Agenda utama pertemuan mencakup pembaruan perkembangan dokumen SOP yang disusun MSDPPI, perkembangan Juklak/Juknis yang disusun oleh Provinsi Jambi, serta penetapan strategi finalisasi dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), SOP, dan Juklak/Juknis tahun 2026.
Status Terkini Dokumen BSP
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Dokumen BSP draft 4.0 telah disetujui sebagai advanced draft oleh Bank Dunia pada 26 Agustus 2024. Selanjutnya, BSP draft 5.0 (Final Draft) telah disampaikan kepada World Bank pada 21 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti kembali pada 8 Desember 2025. Hingga saat ini, dokumen tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak Bank Dunia.
Sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih perlu diselesaikan, antara lain review terhadap Final Draft BSP, hasil identifikasi penerima manfaat untuk setiap alokasi manfaat (MAR), serta penegasan kembali kesepakatan alokasi sosial-ekonomi yang sempat mendapat catatan dari tim safeguards.
Rencana Kerja Bidang BSM Tahun 2026
Bidang BSM SNPMU memaparkan sejumlah rencana strategis tahun 2026 guna mendukung penyempurnaan BSP dan implementasi mekanisme pembagian manfaat, di antaranya:
Penyusunan Draft Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dana RBP BioCF-ISFL, yang saat ini telah tersedia dalam Draft 2 dan direncanakan untuk diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jambi.
Penyempurnaan Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat, sebagai pedoman operasional untuk memastikan proses penyaluran manfaat Pembayaran Berbasi Hasil (Result-Based Payment/RBP) berjalan terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan Dokumen Analisis Implementasi Alokasi Dana BioCF-ISFL untuk Program GESI di Tingkat Desa, yang bertujuan menganalisis efektivitas implementasi dana da;am mendukung kesetaraan gender dan inklusi sosial. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua bulan (Maret-April 2026).
Selain itu, Bidang BSM juga akan melaksanakan sosialisasi Juklak/Juknis di sepuluh kabupaten/kota penerima Dana RBP serta peningkatan kapasitas bagi calon penerima manfaat dari unsur pemerintah, KPH, taman nasional, LSM, hingga perguruan tinggi.
Mekanisme dan Prinsip Pembagian Manfaat
Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat disusun untuk menjamin bahwa seluruh proses alokasi, penyaluran, dan pemanfaatan dana RBP Program Pengurangan Emisi Jambi (JERP) dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai safeguards lingkungan dan sosial.
Penerima manfaat mencakup pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, desa dan kelompok masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, serta LSM/NGO.
Khusus untuk desa, alokasi manfaat berbasis kinerja digunakan sebesar 40% untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penurunan emisi dan 60% untuk kegiatan sosial-ekonomi. Minimal 10% dari total manfaat wajib dialokasikan untuk program Gender Equality and Social Inclusion (GESI).
Skema serupa juga berlaku bagi KPH, taman nasional, perhutanan sosial, dan sektor swasta, dengan ketentuan penggunaan dana untuk mendukung penurunan emisi, penguatan tata kelola, serta pengembangan sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Komitmen Percepatan Finalisasi
Melalui pertemuan harmonisasi ini, MSDPPI KLH dan Bidang BSM SNPMU menegaskan komitmen untuk mempercepat finalisasi dokumen BSP beserta perangkat pendukungnya. Sinkronisasi antara SOP tingkat nasional dan Juklak/Juknis di tingkat provinsi menjadi langkah krusial untuk memastikan kesiapan implementasi penyaluran Dana RBP BioCF-ISFL tahun 2026.
Dengan penguatan regulasi daerah, penyempurnaan pedoman teknis, serta peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, diharapkan mekanisme pembagian manfaat dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap penuruna emisi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.
Jambi — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja dan pendampingan teknis ke Provinsi Jambi untuk mempelajari secara langsung praktik implementasi program penurunan emisi berbasis kehutanan dan penggunaan lahan melalui skema BioCF-ISFL dan REDD+. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kalimantan Selatan dalam memperkuat kesiapan daerah, khususnya pada aspek perlindungan sosial dan lingkungan (safeguard), mekanisme pembagian manfaat, serta sistem pengukuran, penilaian, dan pelaporan emisi.
Dalam kunjungan tersebut, tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima paparan menyeluruh terkait tata kelola Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi, mulai dari aspek kelembagaan, implementasi safeguard, mekanisme pengaduan masyarakat, proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC), Benefit Sharing Mechanism (BSM), hingga sistem Measurement, Assessment, and Reporting (MAR) yang telah berjalan.
Paparan terkait sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) menunjukkan bahwa Provinsi Jambi telah membangun kerangka hasil (results framework) yang terstruktur, dengan indikator tujuan pengembangan proyek (Project Development Objective/PDO) dan indikator hasil antara (Intermediate Result Indicators/IRI). Kerangka ini digunakan untuk memantau capaian program penurunan emisi, termasuk pengelolaan lahan berkelanjutan, penurunan emisi gas rumah kaca, reformasi kebijakan kehutanan dan penggunaan lahan, penguatan sistem safeguard, penyelesaian konflik tenurial, serta operasionalisasi sistem MRV/MAR di tingkat provinsi.
Dari sisi implementasi, Jambi juga memaparkan praktik pengumpulan, verifikasi, dan validasi data kinerja program yang terintegrasi dengan rencana kerja tahunan (Annual Work Plan) dan didukung oleh dokumen eviden kegiatan, kebijakan, kemitraan, serta rencana pengelolaan unit hutan. Sistem ini menjadi dasar dalam pelaporan kinerja kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan mitra pendanaan.
Selain aspek kelembagaan dan sistem, tim Kalimantan Selatan juga mempelajari pelaksanaan kegiatan BioCF di tingkat tapak, khususnya pada sektor pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada periode 2022–2026 mencakup peningkatan kapasitas petani melalui berbagai bimbingan teknis, pengembangan model pertanian ramah lingkungan, pengelolaan pascapanen, fasilitasi kemitraan pasar, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.
Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian rakyat sekaligus mendukung praktik pengelolaan lahan berkelanjutan yang berkontribusi pada penurunan emisi. Kegiatan juga mencakup penguatan kapasitas petani dalam pengolahan pupuk organik, pestisida nabati, pakan ternak, serta upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan usaha tani. Implementasi kegiatan dilakukan secara bertahap di berbagai kabupaten lokasi intervensi BioCF di Provinsi Jambi.
Dari sudut pandang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kunjungan ini memberikan gambaran nyata mengenai penerapan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi yang terintegrasi lintas perangkat daerah. Model kelembagaan yang diterapkan di Jambi melibatkan struktur SNPMU provinsi dengan dukungan bidang Safeguard, MAR, BSM, serta Monitoring dan Evaluasi, yang dinilai relevan untuk direplikasi sesuai dengan konteks daerah.
Tim Kalimantan Selatan juga menilai bahwa praktik Jambi dalam membangun dan mengoperasikan kerangka safeguard menjadi salah satu pembelajaran utama. Sistem tersebut memastikan setiap kegiatan penurunan emisi memperhatikan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi para pihak, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan lokal, serta konservasi keanekaragaman hayati. Instrumen seperti SESA, ESMF, FPIC, dan mekanisme pengaduan masyarakat telah diterapkan sebagai bagian dari standar operasional program.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi forum pertukaran pengalaman antar daerah dalam menghadapi transisi dari fase persiapan menuju fase pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP), termasuk strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia, kebutuhan data dan peralatan teknis, serta peluang akses pendanaan iklim ke depan.
Melalui pendampingan dan pertukaran pengetahuan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mempercepat kesiapan sistem dan kelembagaan program penurunan emisi daerah, sekaligus mendorong tata kelola kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
Merangin, 6 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Jambi menggelar kegiatan Gerakan Tanam Perdana dan Doa Turun Baumo serta Tanam Padi Ramah Lingkungan dalam rangka Progam BioCF-ISFL di areal persawahan kelompok Tani Usaha Baru, Desa Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Meranging, Jumat (6/2). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya musim tanam sekaligus penguatan komitmen pertanian berkelanjutan dan rendah emisi di Provinsi Jambi.
Acara dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin, perwakilan kementerian, perangkat daerah, penyuluh pertanian, serta para petani. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Jambi merupakan salah satu provinsi pelaksana BioCF-ISFL yang diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi melalui penguatan tata kelola serta praktik berkelanjutan di sektor kehutanan, pertanian, dan penggunaan lahan.
Menurut Gubernur, saat ini pelaksanaan BioCF-ISFL di Jambi masih berada pada fase pra-investasi yang difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penyelarasan kebijakan, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi. Ia juga menekankan pentingnya pertanian ramah lingkungan sebagai masa depan sektor pertanian karena mampu menekan biaya produksi, mengurangi ketergantungan bahan kimia, dan menjaga kesuburan tanah.
Kegiatan Doa Turun Baumo yang menjadi bagian dari rangkaian acara turut diangkat sebagai wujud kearifan lokal masyarakat dalam menyambut musim tanam, mencerminkan keseimbangan antara ikhtiar, doa, dan keharmonisan dengan alam. Pemerintah berharap pendekatan budaya ini dapat memperkuat semangat dan partisipasi petani dalam menerapkan praktik budidaya berkelanjutan.
Berdasarkan laporan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi, gerakan tanam perdana ini mencakup bantuan benih padi untuk lahan seluas 30 hektare bagi Kelompok Tani Usaha Baru Desa Seling. Program BioCF-ISFL sendiri telah berjalan sejak 2022 dan tahun 2026 menjadi tahap penutup fase pra-investasi sebelum masuk ke fase pembayaran berbasis kinerja. Program ini bertujuan mendorong pengelolaan lahan berkelanjutan, menurunkan emisi gas rumah kaca, mengurangi deforestasi, dan meningkatkan taraf hidup petani.
Selain benih padi, turut diserahkan berbagai bantuan sarana produksi kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Merangin, antara lain motor roda tiga, mesin APPO (alat pengolah pupuk organik), benih rumput pakan ternak unggul, knapsack elektrik, serta dukungan peningkatan kapasitas pengolahan biopestisida dan pupuk organik cair. Bantuan juga disalurkan melalui perangkat daerah lain seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, dan KPH sebagai bagian dari paket program BioCF-ISFL fase pra-investasi.
Gubernur juga menyoroti potensi luas sawah di Desa Seling yang mencapai sekitar 171 hektare dan dinilai strategis untuk dikembangkan sebagai lumbung pangan daerah. Kabupaten Merangin sendiri masuk dalam kawasan swasembada pangan sesuai arah pembangunan kewilayahan Provinsi Jambi. Ia menambahkan, peningkatan Nilai Tukar Petani Jambi pada Januari 2026 menjadi 173,36 menunjukkan tren perbaikan kesejahteraan petani dan menjadi modal optimisme menghadapi musim tanam tahun ini.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap gerakan tanam perdana ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi titik awal musim tanam yang produktif, ramah lingkungan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani serta ketahanan pangan daerah.
IGES, lembaga di bawah Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, memperkenalkan teknologi sabun pemadam kebakaran hutan dan lahan gambut yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas pemadaman serta menekan emisi karbon. Teknologi ini telah digunakan di Jepang sejak 2007 dan mulai diuji coba di Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah, sejak 2011
Uji coba di air gambut Kalimantan Tengah dilakukan secara bertahap mulai 2016 dan dikembangkan kembali pada 2018. Pada uji coba di Kalimantan Tengah tahun 2013, IGES menunjukkan hasil signifikan. Penggunaan sabun pemadam ini mampu mempercepat proses pemadaman hingga sepertiga lebih cepat dengan kebutuhan air yang lebih sedikit dibandingkan metode konvensional.
Demonstrasi skala besar juga telah dilakukan di hadapan para pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah. Berdasarkan pengalaman BPDP setempat, air yang dicampur sabun dapat menembus lapisan lahan gambut hingga kedalaman sekitar empat meter, sehingga membantu memadamkan api di lapisan bawah.
Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, IGES menyampaikan rencana perluasan uji coba ke Provinsi Jambi. Jambi dinilai memiliki karakteristik lahan gambut yang sering mengalamai kebakaran setiap tahun, sehingga cocok sebagai lokasi pengujian lanjutan. Uji coba direncanakan berlangsung pada musim kemarau, yakni antara Juni hingga Oktober, dengan jumlah sampel terbatas.
Selain mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, teknologi ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan skema karbon kredit. IGES menyatakan bahwa produk tahap awal akan diekspor dari Jepang, namun apabila permintaan Indonesia meningkat, tidak menutup kemungkinan akan dibangun pabrik di Indonesia dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
Peluang kerja sama juga terbuka tidak hanya dengan pemerintah, tetapi juga dengan sektor swasta, khususnya perusahaan perkebunan yang dinilai memiliki kebutuhan tinggi terhadap teknologi pemadaman kebakaran lahan.
Jambi, 22 Desember 2025 – Perubahan Iklim kini bukan lagi isu global yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Dampaknya nyata, mulai dari cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat. Di tengah tantangan tersebut, Provinsi Jambi tampil sebagai salah satu daerah yang serius menata langkah menuju pembangunan rendah karbon melalui penguatan tata kelola hutan dan karbon.
Komitmen ini tercermin dalam pengembangan berbagai inisiatif pengendalian emisi gas rumah kaca, mulai dari penguatan arsitektur REDD+, penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), hingga pelaksanaan Program BioCarbon Fund-Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang didukung Bank Dunia.
Modal Alam dan Komitmen Daerah
Dengan Ekosistem hutan yang lengkap—mulai dari hutan hujan dataran rendah, pegunungan, hingga kawasan gambut dan mangrove—Jambi memliki posisi strategis dalam upaya penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Lebih dari 40 persen wilayah provinsi ini masih berupa kawasan hutan, termasuk empat taman nasional yang menjadi habitat satwa kunci Sumatra.
Pemerintah Provinsi Jambi juga dinilai memiliki fondasi kelembagaan yang relatif kuat. Kelembagaan REDD+ telah terbentuk, kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus diperkuat, serta skema perhutanan sosial dikembangkan untuk mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
"Upaya menurunkan emisi tidak bisa dilepaskan dari perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, aksi iklim harus terintegrasi dengan ekonomi, tata ruang, dan kesejahteraan masyarakat," menjadi salah satu benang merah yang mengemuka dalam berbagai pemaparan.
BioCF-ISFL: Insentif untuk Menjaga Hutan
Melalui Program BioCF-ISFL, Provinsi Jambi menargetkan penurunan emisi hingga 10 juta ton CO2e. Program ini mencakup intervensi di berbagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perhutanan sosial, lahan gambut, hingga wilayah non hutan. Tidak hanya fokus pada penurunan emisi, BioCF-ISFL juga diarahkan untuk mendorong kegiatan produktif berkelanjutan seperti agroforestri, pertanian ramah lingkungan, dan restorasi lahan terdegredasi.
Bagi daerah, skema ini menjadi peluang strategis untuk mengaitkan perlindungan lingkungan dengan manfaat ekonomi langsung, sekaligus mendukung target besar Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Nesting Karbon, Menyatukan Banyak Inisiatif
Seiring berkembangnya proyek-proyek karbon di tingkat tapak—baik berbasis komunitas, perhutanan sosial, maupun konsesi—tantangan baru pun muncul. Tanpa mekanisme yang jelas, risiko penghitungan ganda, klaim ganda, hingga konflik kepentingan menjadi terelakkan.
Di sinilah nesting karbon menjadi krusial. Nesting adalah mekanisme untuk menyelaraskan proyek-proyek karbon dengan program yurisdiksi provinsi dan kebijakan nasional, sehingga seluruh penurunan emisi dapat dicatat, diverifikasi, dan dimanfaatkan secara sah.
Berbagai pendekatan nesting dibahas, mulai dari integrasi penuh (fully nested), sebagian (parially nested), hingga opsi transisi yang memberi ruang bagi proyek tetap berjalan sambil menyesuaikan baseline dan sistem MRV dengan yurisdiksi.
Standar internasional seperti Plan Vivo menekankan peran petani kecil dan masyarakat sebagai pusat kegiatan, sementara ART-TREES membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan kredit karbon yurisdiksi yang dapat diperdagangkan di pasar sukarela maupun regulasi. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi Jambi untuk memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakter wilayahnya.
Masyarakat di Pusat Tata Kelola
Isu penting lainnya adalah bagaimana memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek dalam ekonomi karbon. Pendekatan polycentric governance menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus melibatkan banyak aktor di berbagai tingkat, dengan masyarakat sebagai titik temu utama.
Prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), pembagian manfaat yang adil, safeguards sosial dan lingkungan, serta mekanisme pengauan menjadi elemen kunci agar kebijakan karbon tidak menciptakan ketimpangan baru.
"Menjaga hutan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan," menjadi pesan kuat yang terus ditekankan.
Menuju Pasar Karbon yang Berintegritas
Dengan terbitnya Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon dan aturan turunannya, Indonesia memasuki babak baru pengelolaan emisi. Perdagangan karbon tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Bagi Provinsi Jambi, kesiapan memasuki pasar karbon menuntuk kejelasan hak atas karbon, sistem MRV yang kredibel, serta koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Tantangan tersebut sekaligus membuka peluang untuk menjadikan Jambi sebagai model nasional tata kelola karbon berintegritas.
Ke depan, keberhasilan Jambi tidak hanya diukur dari besarnya emisi yang diturunkan atau nilai karbon yang diperdagangkan, tetapi dari kemampuannya menyeimbangkan perlindungan hituan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonom hijau yang berkalnjutan.
Jambi – Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) di Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Program yang didukung Bank Dunia ini menerapkan skema Result Based Payment (RBP), yakni pembayaran yang hanya diberikan atas capaian nyata penurunan emisi yang telah diverifikasi.
Dalam pemaparan yang disampaikan Rahmad Mulyadi, dijelaskan bahwa Program BioCF-ISFL dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu tahap persiapan, pra-investasi, dan pembayaran berbasis kinerja. Pada tahap persiapan yang berlangsung pada 2019–2021, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun berbagai dokumen penting seperti Emission Reduction Program Document (ERPD), dokumen safeguard, serta membentuk kelembagaan dan menetapkan empat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai wilayah intervensi.
Memasuki tahap pra-investasi periode 2021–2025, Jambi menerima hibah dari Bank Dunia sebesar kurang lebih USD 13,5 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan di tingkat KPH dan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan fokus pada penciptaan kondisi pendukung penurunan emisi. Pada fase ini, pembayaran kinerja belum dilakukan karena masih bersifat persiapan lapangan.
Sementara itu, pada tahap RBP yang mencakup periode 2020–2026, Provinsi Jambi ditargetkan menurunkan emisi sebesar 10 juta ton CO₂e, dengan nilai pembayaran sebesar USD 7 per ton. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan karena Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) masih dalam proses penandatanganan.
Dari sisi implementasi, sosialisasi serta proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa telah dilakukan di 230 desa. Seluruh desa menyatakan persetujuan untuk berpartisipasi dalam program tanpa adanya paksaan. Dokumen prasyarat RBP juga telah dinyatakan final pada awal 2025.
Dio mulyanda menjelaskan bahwa penghitungan penurunan emisi dilakukan melalui sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) atau Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), dengan membandingkan emisi aktual terhadap emisi baseline historis. Hasil perhitungan ini menjadi dasar klaim pembayaran RBP. Entitas yang berhak memperoleh manfaat antara lain desa, KPH, taman nasional, pemegang izin, perhutanan sosial, sereta pemerintah daerah yang memiliki mandat pengelolaan kawasan.
Terkait pembagian manfaat, Hendra Admaja menyampaikan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam dokumen Benefit Sharing Mechanism (BSM) dan mengacu pada regulasi nasional. Alokasi manfaat terbesar diberikan berdasarkan kinerja penurunan emisi, namun desa yang tidak masuk kategori kinerja tetap berpeluang menerima dukungan melalui alokasi sosial-ekonomi.
Aspek perlindungan sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Taufik menjelaskan bahwa safeguard REDD+ diterapkan untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, seperti konflik lahan, risiko kesehatan, hingga isu kesetaraan gender. Safeguard mencakup penapisan dokumen lingkungan, pengelolaan keluhan melalui Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta Monitoring dan Evaluasi secara berkala.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanyakan peluang penambahan desa penerima manfaat. Narasumber mengaskan bawha penambahan desa penerima manfaat. Narasumber mengaskan bahwa penambahan desa dimungkinkan selama berada di wilayah intervensi dan memenuhi kriteria program. Isu monitoring, evaluasi, dan audit juga menjadi sorotan, dengan penegasan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berlapis, termasuk audit melalui skema lembaga perantara (Lemtara) yang mengacu pada praktik pendanaan iklim internasional.
Sebagai kesimpulan, Program BioCF-ISFL dinilai memberikan peluang manfaat yang luas bagi desa dan pemangku kepentingan daerah di Jambi.Keberhasilan program sangat bergantung pada penandatangan ERPA, penguatan kapasitas kelembagaaan melalui bimbingan teknis, serta peran aktif Pokja Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam memastikan implementasi program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Sungai Penuh/Kerinci – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci pada 14–17 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait konsep pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment), mulai dari tujuan, mekanisme pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan yang harus dicapai agar pembayaran dapat direalisasikan. Selain itu, sosialisasi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah yang terlibata dalam program BioCF-ISFL.
Sosialisasi pertama dilaksanakan di Kota Sungai Penuh pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Bappeda Kota Sungai Penuh, dan dilanjutkan di Kabupaten Kerinci pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Bappeda Kabupaten Kerinci. Kedua kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam diskusi di Kota Sungai Penuh, dibahas antara lain mengenai dokumen safeguard sesuai Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, termasuk alur pengajuan proposal masyarakat ke sekretariat safeguard serta format Surat Pernyatanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang mengacu pada standar Bank Dunia. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) melalui SK Kepala Daerah, dengan menyesuaikan kebutuhan daaerah dan memastikan seluruh pihak yang berkompeten terlibat secara inklusif.
Diskusi juga menyoroti perbedaan antara desa penerima alokasi kinerja dan desa penerima alokasi insentif sosial ekonomi. Desa alokasi kinerja ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan penurunan emisi oleh tim Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), sedangkan desa alokasi insentif sosial ekonomi ditentukan berdasarkan hasil olahan data Kabupaten dan Badan Informasi Spasial (BIG) yang kemudian dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum diusulkan ke tingkat provinsi.
Sementara itu, pada sosialisasi di Kabupaten Kerinci, pemerintah daerah diharapkan segera membentuk Tim Pokja Kabupaten dan menyerahkan draf pembentukannya kepada SNPMU. Keanggotaan Tim Pokja dianjurkan berbasis nama, bukan jabatan, agar dapat berkelanjutan dalam jangka panjgan. Selain itu, dibahas pula mekanisme alokasi dana untuk Perhutanan Sosial (PS) berdasarkan luasan dan kinerja penurunan emisi yang dihitung oleh tim MAR.
Terkait insentif sosial ekonomi, Kabupaten Kerinci didorong untuk segera mengajukan pendaftaran desa calon penerima manfaat, mengingat batas akhir penetapan penerima dana RBP adalah 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, desa yang belum terdaftar dipastikan tidak dapat memperoleh manfaat pembayaran berbasis hasil.
Sebagai kesimpulan, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci diharapkan segera membentuk Tim Pokja yang mencakup bidang perhitungan emisi gas rumah kaca, safeguard, mekanisme pembagian manfaat, serta monitoring dan evaluasi. Selain itu, potensi konflik batas desa akan dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi. Daftar desa penerima insentif sosial ekonomi akan ditetapkan melalui mekanisme pembahasan di tingkat kabupaten dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, partisipasi aktif masyarakat meningkat, serta pelaksanaan Program BioCF ISFL dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tanjung Jabung Barat – Dalamm rangka pelaksanaan sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL), tim pelaksana melakukan kunjungan dinas ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Desember 2025 bertempat di Kantor Bappeda Tanjung Jabung Barat.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan [erkembangan terbaru Program BioCF-ISFL,khususnya terkait tahapan RBP, kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi daerah dalam implementasi program.
Dalam kegiatan sosialisasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan BioCF-ISFL, status Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), serta metode perhitungan emisi, termasuk contoh perhitungan faktor emisi akibat perubahan tutupan hutan. Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinyatakan telah memahami alur Measurement, Reporting, and Verifiaction (MAR) yang meliputi pengumpulan data kebakaran dan deforestasi, analisis spasial, hingga penyusunan laporan penurunan emisi.
Mekanisme pembagian manfaaat yang bersifat khusus bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu penyaluran manfaat melalui transfer langsung ke desa oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), juga disampaikan dan diterima dengan baik oleh para peserta. Sosialisasi ini turut menjelaskan kelompok penerima manfaat, termasuk perusahaan pemegang HGU dan petani swadaya dialokasikan sebagai buffer.
Selain aspek teknis dan pembagian manfaat, instrumen safeguard program, mekanisme Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta daftar kegiatan yang dilarang (negative list) dipaparkan secara komprehensif kepada perwakilan OPD, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung dengan baik dan berhasil meningkatkan pemahaman para pihak terhadap alur MAR, mekanisme pembagian manfaat, serta ketentuan penyaluran dana langsung dari BPDLH ke desa. Meskipun masih terdapat beberapa desa yang memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam penyusunan proposal dan pengumpulan data dasar, kegiatan ini dinilai mampu memperkuat kesiapan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menghadapi fase RBP dan mendukung implementasi program di tingkat kabupaten.