Jambi – Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) di Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai upaya penurunan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Program yang didukung Bank Dunia ini menerapkan skema Result Based Payment (RBP), yakni pembayaran yang hanya diberikan atas capaian nyata penurunan emisi yang telah diverifikasi.
Dalam pemaparan yang disampaikan Rahmad Mulyadi, dijelaskan bahwa Program BioCF-ISFL dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yaitu tahap persiapan, pra-investasi, dan pembayaran berbasis kinerja. Pada tahap persiapan yang berlangsung pada 2019–2021, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun berbagai dokumen penting seperti Emission Reduction Program Document (ERPD), dokumen safeguard, serta membentuk kelembagaan dan menetapkan empat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai wilayah intervensi.
Memasuki tahap pra-investasi periode 2021–2025, Jambi menerima hibah dari Bank Dunia sebesar kurang lebih USD 13,5 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan di tingkat KPH dan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan fokus pada penciptaan kondisi pendukung penurunan emisi. Pada fase ini, pembayaran kinerja belum dilakukan karena masih bersifat persiapan lapangan.
Sementara itu, pada tahap RBP yang mencakup periode 2020–2026, Provinsi Jambi ditargetkan menurunkan emisi sebesar 10 juta ton CO₂e, dengan nilai pembayaran sebesar USD 7 per ton. Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan karena Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) masih dalam proses penandatanganan.
Dari sisi implementasi, sosialisasi serta proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa telah dilakukan di 230 desa. Seluruh desa menyatakan persetujuan untuk berpartisipasi dalam program tanpa adanya paksaan. Dokumen prasyarat RBP juga telah dinyatakan final pada awal 2025.
Dio mulyanda menjelaskan bahwa penghitungan penurunan emisi dilakukan melalui sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) atau Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), dengan membandingkan emisi aktual terhadap emisi baseline historis. Hasil perhitungan ini menjadi dasar klaim pembayaran RBP. Entitas yang berhak memperoleh manfaat antara lain desa, KPH, taman nasional, pemegang izin, perhutanan sosial, sereta pemerintah daerah yang memiliki mandat pengelolaan kawasan.
Terkait pembagian manfaat, Hendra Admaja menyampaikan bahwa mekanisme tersebut diatur dalam dokumen Benefit Sharing Mechanism (BSM) dan mengacu pada regulasi nasional. Alokasi manfaat terbesar diberikan berdasarkan kinerja penurunan emisi, namun desa yang tidak masuk kategori kinerja tetap berpeluang menerima dukungan melalui alokasi sosial-ekonomi.
Aspek perlindungan sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Taufik menjelaskan bahwa safeguard REDD+ diterapkan untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, seperti konflik lahan, risiko kesehatan, hingga isu kesetaraan gender. Safeguard mencakup penapisan dokumen lingkungan, pengelolaan keluhan melalui Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM), serta Monitoring dan Evaluasi secara berkala.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menanyakan peluang penambahan desa penerima manfaat. Narasumber mengaskan bawha penambahan desa penerima manfaat. Narasumber mengaskan bahwa penambahan desa dimungkinkan selama berada di wilayah intervensi dan memenuhi kriteria program. Isu monitoring, evaluasi, dan audit juga menjadi sorotan, dengan penegasan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berlapis, termasuk audit melalui skema lembaga perantara (Lemtara) yang mengacu pada praktik pendanaan iklim internasional.
Sebagai kesimpulan, Program BioCF-ISFL dinilai memberikan peluang manfaat yang luas bagi desa dan pemangku kepentingan daerah di Jambi.Keberhasilan program sangat bergantung pada penandatangan ERPA, penguatan kapasitas kelembagaaan melalui bimbingan teknis, serta peran aktif Pokja Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam memastikan implementasi program berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.