Pemerintah Provinsi Jambi melalui Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) melaksanakan sosialisasi Fase Result Based Payment (RBP) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini berlangsung pada 12 Desember 2025 bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kunjungan dinas ini bertujuan untuk menyampaikan perkembangan terkini Program BioCF-ISFL, khususnya terkait tahapan RBP, status Emission Reduction Payment Agreement (ERPA), serta pengurangan target emisi. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan pada penyampaian kesiapan pemerintah daerah dalam penyusunan proposal RBP sesuai dengan Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di tingkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pemaparan mengenai tahapan BioCF-ISFL, perhitungan emisi, peneteapan baseline, aktivitas perubahan penggunaan lahan, serta peran Measurement, Analysis, Reporting, and Verification (MAR/MRV) dalam verifikasi penurunan emisi dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh para peserta. Mekanisme pembagian manfaat juga dijelaskan secara rinci, termasuk alokasi bagi pemerintah, desa, perhutanan sosial, sektor swasta, LSM, dan perguruan tinggi, serta kewajiban alokasi minimal 10 persen untuk Gender Equality and Social Inclusion (GESI).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakn telah memahami tugas dan perannya dalam melakukan penapisan proposal RBP sesuai BSP serta pentingnya sinkronisasi dengan rencana pembangunan daerah. Selain itu, berbagai isu lokal turut dibahas, seperti ketersediaan dan validitas data tutupan lahan, status HGU perkebunan, serta kesiapan entitas perhutanan sosial sebagai calaon penerima manfaat program.
Secara keseluruhan, sosialisasi RBP BioCF-ISFL di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan dengan baik dan dinilai efektif dalam meningkatkan pemahaman pemerintah daerah. Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sebagai langkah awal untuk mempercepat penyusunan proposal RBP yang sesuai dengan ketentuan BSP. Ke depan, kegiatan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan teknis lanjutan guna mengatasi kendala data dan kesiapan entitas di daerah