Jambi, 4 Mei 2026 — Pemerintah Provinsi Jambi resmi menutup (closing program) fase pra-investasi Program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF ISFL) periode 2022–2026. Penutupan ini menjadi momentum penting bagi daerah dalam memperkuat arah pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau.
Pemprov Jambi menilai program ini telah memberikan fondasi kuat dalam upaya pengendalian perubahan iklim, khususnya melalui pengelolaan hutan dan ahan secara berkelanjutan. Selama fase pra-investasi, berbagai penguatan telah dilakukan, mulai dari kebijakan, kelembagaan, hingga implementasi di lapangan.
Wakli Gubernur Jambi menegaskan bahwa daerah memiliki peran strategis dalam mendukung target nasional penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Dengan potensi sumber daya alam yang besar, Jambi berkontribusi sekitar 10% terhadap target nasional sektor FOLU Net Sink 2030.
"Program ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui skema ekonomi hijau," menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian Pemprov.
Dari sisi capaian, hingga Maret 2026, penurunan emisi di Provinsi Jambi tercatat mencapai 29,6 juta ton CO2e, melampaui target awal program sebesar 14 juta ton CO2e. Selain itu, lebih dari 350 ribu hektare lahan telah dikelola dengan praktik berkelanjutan.
Selain itu, melalui dukungan pendanaan dari berbagai pihak termasuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Pemprov Jambi memperkuat akses pembiayaan berkelanjutan yang terintegrasi, baik dari sumber domestik maupun internasional.
Dengan berakhirnya fase pra-investasi, Pemprov Jambi menegaskan kesiapan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), serta membuka peluang masuk ke pasar karbon global.
Melalui closing program ini, Pemprov Jambi optimistis dapat memperkuat posisinya sebagai daerah percontohan dalam pembangunan rendah karbon, sekaligus memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Sungai Penuh, 21 April 2026 — Upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) terus dilakukan melalui berbagai kegiatan di sektor pertanian. Salah satunya melalui pemanfaatan jerami menjadi kompos sebagai bagian dari praktik pencegahan dan penanganan kebakaran lahan usaha tani.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura, dengan melibatkan Kelompok Wanita Tani (KWT) Berjaya di Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Kelompok yang diketuai oleh Nasiah ini menjadi contoh keterlibatan aktif perempuan dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan, khususnya pada indikator yang berkaitan dengan kesetaraan gender.
Program ini dilaksanakan sebanyak tiga kali melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh 15 peserta. Para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari petugas lapangan, termasuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), POPT-PHP, serta penyuluh pertanian.
Tahapan kegiatan dimulai dari persiapan, yang meliputi sosialisasi dan koordinasi dengan dinas terkait serta kelompok tani penerima. Dalam tahap ini, peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran jerami, dampaknya terhadap lingkungan, serta sanksi yang dapat dikenakan. Selain itu, petani juga diberikan panduan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pada tahap pelaksanaan, petani melakukan praktik langsung pembuatan trichokompos jerami dengan ukuran sekitar 1 x 1 x 10 meter di lahan mereka. Kegiatan ini mencakup pemberian materi mengenai manfaat kompos jerami, praktik pembuatan, hingga aplikasi kompos di lahan pertanian. Selanjutnya, dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penggunaan kompos dalam mendukung pencegahan kebakaran lahan.
Selain itu, kegiatan juga dilengkapi dengan pembinaan berkelanjutan, termasuk pendampingan administrasi kelompok serta penguatan kapasitas petani agar mampu menerapkan praktik ini secara mandiri dan berkelanjutan.
Dalam penerapannya di lapangan, proses pengomposan dilakukan langsung di area sawah setelah panen, sehingga kompos yang dihasilkan dapat dimanfaatkan saat pengolahan tanah berikutnya. Proses ini membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan dan memerlukan ketersediaan air yang cukup.
Sebagai bagian dari pengelolaan agroekosistem, petani juga didorong untuk menanam tanaman refugia, seperti bunga tagetes, bunga kertas, dan bunga matahari kecil. Tanaman ini berfungsi sebagai habitat musuh alami hama, sehingga dapat membantu mengurangi serangan organisme pengganggu tanaman secara alami.
Melalui kegiatan ini, diharapkan petani tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas lahan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran lahan di wilayah pertanian.
Kerinci, 16 April 2026 — Upaya meningkatkan daya saing kopi daerah terus dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan petani. Hal ini terlihat dalam kegiatan pembinaan dan penguatan sektor kopi yang mencakup penerapan standar budidaya, pengolahan, hingga strategi hilirisasi produk.
Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan komitmennya dalam pengembangan kopi sebagai komoditas unggulan daerah. Dalam arah kebijakan pembangunan sektor perkebunan tahun 2026, kopi menjadi fokus utama dengan pendekatan peningkatan nilai tambah dan daya saing. Produksi kopi Arabika di Kerinci tercatat mencapai sekitar 5.584 ton per tahun, dengan luas lahan hampir 3.000 hektare, menjadikannya salah satu komoditas ekspor andalan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong hilirisasi produk, dari yang sebelumnya hanya menjual biji mentah (green bean), kini berkembang ke produk olahan seperti roasted bean dan ground coffee. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi serta memperluas akses pasar global.
Di tingkat petani, penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Manufacturing Practices (GMP) menjadi kunci peningkatan kualitas. GAP menekankan praktik budidaya yang baik mulai dari pemilihan bibit unggul, pemupukan, hingga panen selektif (petik merah). Sementara itu, GMP berfokus pada pengolahan pascapanen seperti sortasi, fermentasi, pengeringan hingga penyimpanan agar mutu kopi tetap terjaga.
“Jika GAP dan GMP diterapkan dengan baik, kualitas kopi meningkat dan harga jual juga lebih tinggi,” ungkap Yenni Efnita, S.Pt dalam kegiatan bimbingan teknis di Kabupaten Kerinci.
Namun demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar. Serangan hama dan penyakit menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi produktivitas. Penyakit karat daun (Hemileia vastatrix), jamur upas, hingga hama seperti penggerek buah kopi kerap menyebabkan penurunan hasil bahkan gagal panen.
Untuk mengatasi hal tersebut, petani didorong menerapkan pengendalian terpadu, seperti sanitasi kebun, pemangkasan rutin, penggunaan varietas unggul tahan penyakit, serta pemanfaatan agen hayati.
Di sisi lain, peran kelembagaan petani juga semakin diperkuat. Salah satunya melalui Koperasi Koerintji Barokah Bersama (KKBB) yang telah berkembang pesat sejak berdiri pada 2017. Kini, koperasi tersebut memiliki sekitar 250 anggota dan mampu menembus pasar ekspor ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, hingga Uni Emirat Arab.
Tak hanya fokus pada bisnis, koperasi ini juga aktif dalam program keberlanjutan lingkungan, seperti penerapan sistem agroforestri dan penanaman pohon di kawasan sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara produksi kopi dan kelestarian alam.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan petani, sektor kopi Kerinci diharapkan terus berkembang menjadi komoditas unggulan yang tidak hanya berdaya saing tinggi, tetapi juga berkelanjutan.
Bidang MAR SNPMU BioCF ISFL melaksanakan pelatihan dan pembekalan penggunaaan aplikasi Satu Peta bagi ASN lingkup Pemprov Jambi, yaitu Bappeda, Dinas Kominfo, Dinas PUTR, Dinas Kehutanan, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, dan Dinas ESDM. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Bappeda Provinsi Jambi dengan Dinas Kominfo Jawa Barat untuk Replikasi Aplikasi Satu Peta Jabar. Melalui Replikasi dan pelatihan ini, diharapkan beberapa OPD lingkup Pemprov Jambi sudah dapat menggunakan dan mengoptimalkan Portal Satu Peta Jambi, yang menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan Kebijakan satu Peta di Provinsi Jambi
Jambi, 12 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Jambi bersama tim pelaksana program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) menggelar kegiatan pemaparan dan diskusi terkait penguatan implementasi Jambi Emission Reduction Program (JERP). Kegiatan ini membahas berbagai aspek penting dalam pelaksanaan program, mulai dari arsitektur program, keterlibatan pemangku kepentingan, penerapan sistem safeguard, hingga analisis kesenjangan mekanisme pengaduan dan umpan balik (Feedback and Grievance Redress Mechanism/FGRM).
Program JERP merupakan bagian dari implementasi skema pendanaan iklim berbasis hasil melalui BioCF-ISFL yang bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di Provinsi Jambi. Program ini mendukung berbagai kegiatan seperti perlindungan hutan, restorasi ekosistem, pengelolaan lahan gambut, serta peningkatan praktik pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan lanskap yang lebih berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi nasional.
Ketua Sub-National Project Management Unit (SN-PMU), Ir. H. Sepdinal, ME, menjelaskan bahwa implementasi program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahap awal berupa persiapan pada periode 2019–2021 yang difokuskan pada penyusunan perangkat REDD+, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tahap berikutnya adalah pra-investasi pada periode 2021–2025 melalui Jambi Sustainable Landscape Management Project (JSLMP) yang didukung hibah Bank Dunia. Selanjutnya, program memasuki tahap pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) melalui Jambi Emission Reduction Program, di mana Provinsi Jambi menargetkan penurunan emisi yang terukur dan terverifikasi untuk memperoleh insentif pendanaan internasional.
Dalam implementasinya, program ini melibatkan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan di tingkat nasional, provinsi, hingga tingkat tapak. Pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan penghubung dengan skema pendanaan internasional, sementara pemerintah provinsi bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program di tingkat daerah. Perangkat daerah seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan menjalankan berbagai kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. Di tingkat tapak, pelaksanaan kegiatan melibatkan unit pengelola hutan, kawasan konservasi, masyarakat desa, kelompok perhutanan sosial, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang berperan sebagai mitra pendukung program.
Keterlibatan pemangku kepentingan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program JERP. Pendekatan partisipatif dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai pihak yang terdampak dapat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan program. Melalui keterlibatan ini diharapkan kualitas pengambilan keputusan dapat meningkat, potensi konflik dapat diminmalkan, serta rasa kepemilikan masyarakat terhadap program dapat semakin kuat. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan kegiatan pengurangan emisi di tingkat tapak.
Selain itu, pelaksanaan program juga mengedepankan penerapan sistem safeguard sosial dan lingkungan sebagai kerangka pengamanan untuk meminimalkan potensi dampak negatif dari kegiatan program. Kerangka ini mengacu pada prinsip-prinsip internasional yang dikenal sebagai tujuh Prinsip Cancun yang menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, partisipasi pemangku kepentingan, serta konservasi keanekaragaman hayati. Safeguard juga menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kegiatan pengurangan emisi berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta tetap menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil analisis kesenjangan terhadap mekanisme pengaduan dan umpan balik atau FGRM dalam dokumen program. Analisis ini dilakukan untuk menilai kelengkapan serta efektivitas sistem pengaduan yang akan digunakan dalam mendukung implementasi program JERP. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokumen FGRM telah memuat konsep dasar pengelolaan pengaduan, namun masih memerlukan penguatan pada beberapa aspek penting seperti struktur kelembagaan, alur operasional penanganan pengaduan, standar waktu penyelesaian kasus, serta sistem monitoring dan evaluasi.
Sejumlah rekomendasi, juga disampaikan dalam analisis tersebut, di antaranya penambahan prinsip transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, serta perlindungan terhadap pelapor. Selain itu, diperlukan penguatan integrasi dengan sistem pengaduan nasional, penyusunan prosedur penanganan kasus yang lebih sistematis, serta pengembangan pendekeatan penyelesaian konflik berbasis masyarakat melalui mediasi multipihak dan musyawara di tingkat lokal. Dengan penguatan mekanisme ini diharapkan sistem pengaduan dapat berfungsi secara efektif sebagai sarana penyampaian aspirasi dan penyelesaian permaslahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, serta berbagai mitra pembangunan, implementasi program BioCF-ISFL dan JERP di Provinsi Jambi diharapkan dapat berjalan secara optimal. Program ini tidak hanya berkontibusi pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Jakarta, 24 Februari 2026 – Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (MSDPPI KLH) bersama Bidang Benefit Sharing Mechanism (BSM) SNPMU menggelar pertemuan harmonisasi dan sinkronisasi dokumen Standard Operating Procedure (SOP) serta Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat Program BioCF-ISFL.
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta ini dipimpin oleh Direktur MSDPPI dan menghadirkan paparan dari Ketua Bidang BSM SNPMU, Hendra Admaja. Agenda utama pertemuan mencakup pembaruan perkembangan dokumen SOP yang disusun MSDPPI, perkembangan Juklak/Juknis yang disusun oleh Provinsi Jambi, serta penetapan strategi finalisasi dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), SOP, dan Juklak/Juknis tahun 2026.
Status Terkini Dokumen BSP
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Dokumen BSP draft 4.0 telah disetujui sebagai advanced draft oleh Bank Dunia pada 26 Agustus 2024. Selanjutnya, BSP draft 5.0 (Final Draft) telah disampaikan kepada World Bank pada 21 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti kembali pada 8 Desember 2025. Hingga saat ini, dokumen tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak Bank Dunia.
Sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih perlu diselesaikan, antara lain review terhadap Final Draft BSP, hasil identifikasi penerima manfaat untuk setiap alokasi manfaat (MAR), serta penegasan kembali kesepakatan alokasi sosial-ekonomi yang sempat mendapat catatan dari tim safeguards.
Rencana Kerja Bidang BSM Tahun 2026
Bidang BSM SNPMU memaparkan sejumlah rencana strategis tahun 2026 guna mendukung penyempurnaan BSP dan implementasi mekanisme pembagian manfaat, di antaranya:
Penyusunan Draft Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dana RBP BioCF-ISFL, yang saat ini telah tersedia dalam Draft 2 dan direncanakan untuk diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jambi.
Penyempurnaan Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat, sebagai pedoman operasional untuk memastikan proses penyaluran manfaat Pembayaran Berbasi Hasil (Result-Based Payment/RBP) berjalan terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan Dokumen Analisis Implementasi Alokasi Dana BioCF-ISFL untuk Program GESI di Tingkat Desa, yang bertujuan menganalisis efektivitas implementasi dana da;am mendukung kesetaraan gender dan inklusi sosial. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua bulan (Maret-April 2026).
Selain itu, Bidang BSM juga akan melaksanakan sosialisasi Juklak/Juknis di sepuluh kabupaten/kota penerima Dana RBP serta peningkatan kapasitas bagi calon penerima manfaat dari unsur pemerintah, KPH, taman nasional, LSM, hingga perguruan tinggi.
Mekanisme dan Prinsip Pembagian Manfaat
Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat disusun untuk menjamin bahwa seluruh proses alokasi, penyaluran, dan pemanfaatan dana RBP Program Pengurangan Emisi Jambi (JERP) dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai safeguards lingkungan dan sosial.
Penerima manfaat mencakup pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, desa dan kelompok masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, serta LSM/NGO.
Khusus untuk desa, alokasi manfaat berbasis kinerja digunakan sebesar 40% untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penurunan emisi dan 60% untuk kegiatan sosial-ekonomi. Minimal 10% dari total manfaat wajib dialokasikan untuk program Gender Equality and Social Inclusion (GESI).
Skema serupa juga berlaku bagi KPH, taman nasional, perhutanan sosial, dan sektor swasta, dengan ketentuan penggunaan dana untuk mendukung penurunan emisi, penguatan tata kelola, serta pengembangan sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Komitmen Percepatan Finalisasi
Melalui pertemuan harmonisasi ini, MSDPPI KLH dan Bidang BSM SNPMU menegaskan komitmen untuk mempercepat finalisasi dokumen BSP beserta perangkat pendukungnya. Sinkronisasi antara SOP tingkat nasional dan Juklak/Juknis di tingkat provinsi menjadi langkah krusial untuk memastikan kesiapan implementasi penyaluran Dana RBP BioCF-ISFL tahun 2026.
Dengan penguatan regulasi daerah, penyempurnaan pedoman teknis, serta peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, diharapkan mekanisme pembagian manfaat dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap penuruna emisi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.
Jambi — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja dan pendampingan teknis ke Provinsi Jambi untuk mempelajari secara langsung praktik implementasi program penurunan emisi berbasis kehutanan dan penggunaan lahan melalui skema BioCF-ISFL dan REDD+. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kalimantan Selatan dalam memperkuat kesiapan daerah, khususnya pada aspek perlindungan sosial dan lingkungan (safeguard), mekanisme pembagian manfaat, serta sistem pengukuran, penilaian, dan pelaporan emisi.
Dalam kunjungan tersebut, tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima paparan menyeluruh terkait tata kelola Program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi, mulai dari aspek kelembagaan, implementasi safeguard, mekanisme pengaduan masyarakat, proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC), Benefit Sharing Mechanism (BSM), hingga sistem Measurement, Assessment, and Reporting (MAR) yang telah berjalan.
Paparan terkait sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) menunjukkan bahwa Provinsi Jambi telah membangun kerangka hasil (results framework) yang terstruktur, dengan indikator tujuan pengembangan proyek (Project Development Objective/PDO) dan indikator hasil antara (Intermediate Result Indicators/IRI). Kerangka ini digunakan untuk memantau capaian program penurunan emisi, termasuk pengelolaan lahan berkelanjutan, penurunan emisi gas rumah kaca, reformasi kebijakan kehutanan dan penggunaan lahan, penguatan sistem safeguard, penyelesaian konflik tenurial, serta operasionalisasi sistem MRV/MAR di tingkat provinsi.
Dari sisi implementasi, Jambi juga memaparkan praktik pengumpulan, verifikasi, dan validasi data kinerja program yang terintegrasi dengan rencana kerja tahunan (Annual Work Plan) dan didukung oleh dokumen eviden kegiatan, kebijakan, kemitraan, serta rencana pengelolaan unit hutan. Sistem ini menjadi dasar dalam pelaporan kinerja kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan mitra pendanaan.
Selain aspek kelembagaan dan sistem, tim Kalimantan Selatan juga mempelajari pelaksanaan kegiatan BioCF di tingkat tapak, khususnya pada sektor pertanian melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada periode 2022–2026 mencakup peningkatan kapasitas petani melalui berbagai bimbingan teknis, pengembangan model pertanian ramah lingkungan, pengelolaan pascapanen, fasilitasi kemitraan pasar, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung.
Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian rakyat sekaligus mendukung praktik pengelolaan lahan berkelanjutan yang berkontribusi pada penurunan emisi. Kegiatan juga mencakup penguatan kapasitas petani dalam pengolahan pupuk organik, pestisida nabati, pakan ternak, serta upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan usaha tani. Implementasi kegiatan dilakukan secara bertahap di berbagai kabupaten lokasi intervensi BioCF di Provinsi Jambi.
Dari sudut pandang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kunjungan ini memberikan gambaran nyata mengenai penerapan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi yang terintegrasi lintas perangkat daerah. Model kelembagaan yang diterapkan di Jambi melibatkan struktur SNPMU provinsi dengan dukungan bidang Safeguard, MAR, BSM, serta Monitoring dan Evaluasi, yang dinilai relevan untuk direplikasi sesuai dengan konteks daerah.
Tim Kalimantan Selatan juga menilai bahwa praktik Jambi dalam membangun dan mengoperasikan kerangka safeguard menjadi salah satu pembelajaran utama. Sistem tersebut memastikan setiap kegiatan penurunan emisi memperhatikan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi para pihak, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan lokal, serta konservasi keanekaragaman hayati. Instrumen seperti SESA, ESMF, FPIC, dan mekanisme pengaduan masyarakat telah diterapkan sebagai bagian dari standar operasional program.
Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi forum pertukaran pengalaman antar daerah dalam menghadapi transisi dari fase persiapan menuju fase pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP), termasuk strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia, kebutuhan data dan peralatan teknis, serta peluang akses pendanaan iklim ke depan.
Melalui pendampingan dan pertukaran pengetahuan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk mempercepat kesiapan sistem dan kelembagaan program penurunan emisi daerah, sekaligus mendorong tata kelola kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
Merangin, 6 Februari 2026 — Pemerintah Provinsi Jambi menggelar kegiatan Gerakan Tanam Perdana dan Doa Turun Baumo serta Tanam Padi Ramah Lingkungan dalam rangka Progam BioCF-ISFL di areal persawahan kelompok Tani Usaha Baru, Desa Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Meranging, Jumat (6/2). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya musim tanam sekaligus penguatan komitmen pertanian berkelanjutan dan rendah emisi di Provinsi Jambi.
Acara dihadiri Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin, perwakilan kementerian, perangkat daerah, penyuluh pertanian, serta para petani. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa Jambi merupakan salah satu provinsi pelaksana BioCF-ISFL yang diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi melalui penguatan tata kelola serta praktik berkelanjutan di sektor kehutanan, pertanian, dan penggunaan lahan.
Menurut Gubernur, saat ini pelaksanaan BioCF-ISFL di Jambi masih berada pada fase pra-investasi yang difokuskan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penyelarasan kebijakan, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi. Ia juga menekankan pentingnya pertanian ramah lingkungan sebagai masa depan sektor pertanian karena mampu menekan biaya produksi, mengurangi ketergantungan bahan kimia, dan menjaga kesuburan tanah.
Kegiatan Doa Turun Baumo yang menjadi bagian dari rangkaian acara turut diangkat sebagai wujud kearifan lokal masyarakat dalam menyambut musim tanam, mencerminkan keseimbangan antara ikhtiar, doa, dan keharmonisan dengan alam. Pemerintah berharap pendekatan budaya ini dapat memperkuat semangat dan partisipasi petani dalam menerapkan praktik budidaya berkelanjutan.
Berdasarkan laporan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi, gerakan tanam perdana ini mencakup bantuan benih padi untuk lahan seluas 30 hektare bagi Kelompok Tani Usaha Baru Desa Seling. Program BioCF-ISFL sendiri telah berjalan sejak 2022 dan tahun 2026 menjadi tahap penutup fase pra-investasi sebelum masuk ke fase pembayaran berbasis kinerja. Program ini bertujuan mendorong pengelolaan lahan berkelanjutan, menurunkan emisi gas rumah kaca, mengurangi deforestasi, dan meningkatkan taraf hidup petani.
Selain benih padi, turut diserahkan berbagai bantuan sarana produksi kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Merangin, antara lain motor roda tiga, mesin APPO (alat pengolah pupuk organik), benih rumput pakan ternak unggul, knapsack elektrik, serta dukungan peningkatan kapasitas pengolahan biopestisida dan pupuk organik cair. Bantuan juga disalurkan melalui perangkat daerah lain seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, dan KPH sebagai bagian dari paket program BioCF-ISFL fase pra-investasi.
Gubernur juga menyoroti potensi luas sawah di Desa Seling yang mencapai sekitar 171 hektare dan dinilai strategis untuk dikembangkan sebagai lumbung pangan daerah. Kabupaten Merangin sendiri masuk dalam kawasan swasembada pangan sesuai arah pembangunan kewilayahan Provinsi Jambi. Ia menambahkan, peningkatan Nilai Tukar Petani Jambi pada Januari 2026 menjadi 173,36 menunjukkan tren perbaikan kesejahteraan petani dan menjadi modal optimisme menghadapi musim tanam tahun ini.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap gerakan tanam perdana ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi titik awal musim tanam yang produktif, ramah lingkungan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani serta ketahanan pangan daerah.
IGES, lembaga di bawah Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, memperkenalkan teknologi sabun pemadam kebakaran hutan dan lahan gambut yang dinilai mampu meningkatkan efektivitas pemadaman serta menekan emisi karbon. Teknologi ini telah digunakan di Jepang sejak 2007 dan mulai diuji coba di Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah, sejak 2011
Uji coba di air gambut Kalimantan Tengah dilakukan secara bertahap mulai 2016 dan dikembangkan kembali pada 2018. Pada uji coba di Kalimantan Tengah tahun 2013, IGES menunjukkan hasil signifikan. Penggunaan sabun pemadam ini mampu mempercepat proses pemadaman hingga sepertiga lebih cepat dengan kebutuhan air yang lebih sedikit dibandingkan metode konvensional.
Demonstrasi skala besar juga telah dilakukan di hadapan para pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah. Berdasarkan pengalaman BPDP setempat, air yang dicampur sabun dapat menembus lapisan lahan gambut hingga kedalaman sekitar empat meter, sehingga membantu memadamkan api di lapisan bawah.
Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, IGES menyampaikan rencana perluasan uji coba ke Provinsi Jambi. Jambi dinilai memiliki karakteristik lahan gambut yang sering mengalamai kebakaran setiap tahun, sehingga cocok sebagai lokasi pengujian lanjutan. Uji coba direncanakan berlangsung pada musim kemarau, yakni antara Juni hingga Oktober, dengan jumlah sampel terbatas.
Selain mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan, teknologi ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan skema karbon kredit. IGES menyatakan bahwa produk tahap awal akan diekspor dari Jepang, namun apabila permintaan Indonesia meningkat, tidak menutup kemungkinan akan dibangun pabrik di Indonesia dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
Peluang kerja sama juga terbuka tidak hanya dengan pemerintah, tetapi juga dengan sektor swasta, khususnya perusahaan perkebunan yang dinilai memiliki kebutuhan tinggi terhadap teknologi pemadaman kebakaran lahan.
Jambi, 22 Desember 2025 – Perubahan Iklim kini bukan lagi isu global yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Dampaknya nyata, mulai dari cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat. Di tengah tantangan tersebut, Provinsi Jambi tampil sebagai salah satu daerah yang serius menata langkah menuju pembangunan rendah karbon melalui penguatan tata kelola hutan dan karbon.
Komitmen ini tercermin dalam pengembangan berbagai inisiatif pengendalian emisi gas rumah kaca, mulai dari penguatan arsitektur REDD+, penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), hingga pelaksanaan Program BioCarbon Fund-Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang didukung Bank Dunia.
Modal Alam dan Komitmen Daerah
Dengan Ekosistem hutan yang lengkap—mulai dari hutan hujan dataran rendah, pegunungan, hingga kawasan gambut dan mangrove—Jambi memliki posisi strategis dalam upaya penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Lebih dari 40 persen wilayah provinsi ini masih berupa kawasan hutan, termasuk empat taman nasional yang menjadi habitat satwa kunci Sumatra.
Pemerintah Provinsi Jambi juga dinilai memiliki fondasi kelembagaan yang relatif kuat. Kelembagaan REDD+ telah terbentuk, kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus diperkuat, serta skema perhutanan sosial dikembangkan untuk mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
"Upaya menurunkan emisi tidak bisa dilepaskan dari perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, aksi iklim harus terintegrasi dengan ekonomi, tata ruang, dan kesejahteraan masyarakat," menjadi salah satu benang merah yang mengemuka dalam berbagai pemaparan.
BioCF-ISFL: Insentif untuk Menjaga Hutan
Melalui Program BioCF-ISFL, Provinsi Jambi menargetkan penurunan emisi hingga 10 juta ton CO2e. Program ini mencakup intervensi di berbagai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perhutanan sosial, lahan gambut, hingga wilayah non hutan. Tidak hanya fokus pada penurunan emisi, BioCF-ISFL juga diarahkan untuk mendorong kegiatan produktif berkelanjutan seperti agroforestri, pertanian ramah lingkungan, dan restorasi lahan terdegredasi.
Bagi daerah, skema ini menjadi peluang strategis untuk mengaitkan perlindungan lingkungan dengan manfaat ekonomi langsung, sekaligus mendukung target besar Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Nesting Karbon, Menyatukan Banyak Inisiatif
Seiring berkembangnya proyek-proyek karbon di tingkat tapak—baik berbasis komunitas, perhutanan sosial, maupun konsesi—tantangan baru pun muncul. Tanpa mekanisme yang jelas, risiko penghitungan ganda, klaim ganda, hingga konflik kepentingan menjadi terelakkan.
Di sinilah nesting karbon menjadi krusial. Nesting adalah mekanisme untuk menyelaraskan proyek-proyek karbon dengan program yurisdiksi provinsi dan kebijakan nasional, sehingga seluruh penurunan emisi dapat dicatat, diverifikasi, dan dimanfaatkan secara sah.
Berbagai pendekatan nesting dibahas, mulai dari integrasi penuh (fully nested), sebagian (parially nested), hingga opsi transisi yang memberi ruang bagi proyek tetap berjalan sambil menyesuaikan baseline dan sistem MRV dengan yurisdiksi.
Standar internasional seperti Plan Vivo menekankan peran petani kecil dan masyarakat sebagai pusat kegiatan, sementara ART-TREES membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan kredit karbon yurisdiksi yang dapat diperdagangkan di pasar sukarela maupun regulasi. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi Jambi untuk memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakter wilayahnya.
Masyarakat di Pusat Tata Kelola
Isu penting lainnya adalah bagaimana memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi subjek dalam ekonomi karbon. Pendekatan polycentric governance menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus melibatkan banyak aktor di berbagai tingkat, dengan masyarakat sebagai titik temu utama.
Prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), pembagian manfaat yang adil, safeguards sosial dan lingkungan, serta mekanisme pengauan menjadi elemen kunci agar kebijakan karbon tidak menciptakan ketimpangan baru.
"Menjaga hutan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan," menjadi pesan kuat yang terus ditekankan.
Menuju Pasar Karbon yang Berintegritas
Dengan terbitnya Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon dan aturan turunannya, Indonesia memasuki babak baru pengelolaan emisi. Perdagangan karbon tidak lagi dipandang semata sebagai instrumen lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Bagi Provinsi Jambi, kesiapan memasuki pasar karbon menuntuk kejelasan hak atas karbon, sistem MRV yang kredibel, serta koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah. Tantangan tersebut sekaligus membuka peluang untuk menjadikan Jambi sebagai model nasional tata kelola karbon berintegritas.
Ke depan, keberhasilan Jambi tidak hanya diukur dari besarnya emisi yang diturunkan atau nilai karbon yang diperdagangkan, tetapi dari kemampuannya menyeimbangkan perlindungan hituan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonom hijau yang berkalnjutan.