Berita
6

Sosialisasi Fase Result Based Payment Program BioCF ISFL Digelar di Sungai Penuh dan Kerinci

Sungai Penuh/Kerinci – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fase Result Based Payment (RBP) Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci pada 14–17 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait konsep pembayaran berbasis hasil (Result Based Payment), mulai dari tujuan, mekanisme pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan yang harus dicapai agar pembayaran dapat direalisasikan. Selain itu, sosialisasi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah yang terlibata dalam program BioCF-ISFL.

Sosialisasi pertama dilaksanakan di Kota Sungai Penuh pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Bappeda Kota Sungai Penuh, dan dilanjutkan di Kabupaten Kerinci pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Bappeda Kabupaten Kerinci. Kedua kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam diskusi di Kota Sungai Penuh, dibahas antara lain mengenai dokumen safeguard sesuai Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022, termasuk alur pengajuan proposal masyarakat ke sekretariat safeguard serta format Surat Pernyatanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang mengacu pada standar Bank Dunia. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) melalui SK Kepala Daerah, dengan menyesuaikan kebutuhan daaerah dan memastikan seluruh pihak yang berkompeten terlibat secara inklusif.

Diskusi juga menyoroti perbedaan antara desa penerima alokasi kinerja dan desa penerima alokasi insentif sosial ekonomi. Desa alokasi kinerja ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan penurunan emisi oleh tim Measurement, Analysis, and Reporting (MAR), sedangkan desa alokasi insentif sosial ekonomi ditentukan berdasarkan hasil olahan data Kabupaten dan Badan Informasi Spasial (BIG) yang kemudian dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum diusulkan ke tingkat provinsi.

Sementara itu, pada sosialisasi di Kabupaten Kerinci, pemerintah daerah diharapkan segera membentuk Tim Pokja Kabupaten dan menyerahkan draf pembentukannya kepada SNPMU. Keanggotaan Tim Pokja dianjurkan berbasis nama, bukan jabatan, agar dapat berkelanjutan dalam jangka panjgan. Selain itu, dibahas pula mekanisme alokasi dana untuk Perhutanan Sosial (PS) berdasarkan luasan dan kinerja penurunan emisi yang dihitung oleh tim MAR.

Terkait insentif sosial ekonomi, Kabupaten Kerinci didorong untuk segera mengajukan pendaftaran desa calon penerima manfaat, mengingat batas akhir penetapan penerima dana RBP adalah 31 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, desa yang belum terdaftar dipastikan tidak dapat memperoleh manfaat pembayaran berbasis hasil.

Sebagai kesimpulan, Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci diharapkan segera membentuk Tim Pokja yang mencakup bidang perhitungan emisi gas rumah kaca, safeguard, mekanisme pembagian manfaat, serta monitoring dan evaluasi. Selain itu, potensi konflik batas desa akan dibahas lebih lanjut di tingkat provinsi. Daftar desa penerima insentif sosial ekonomi akan ditetapkan melalui mekanisme pembahasan di tingkat kabupaten dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, partisipasi aktif masyarakat meningkat, serta pelaksanaan Program BioCF ISFL dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.