Gapoktan Apung Mandiri Desa Karak Apung: Membangun Kemandirian dari Perhutanan Sosial

Desa Karak Apung, yang terletak di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan penerapan program Perhutanan Sosial. Melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Apung Mandiri, masyarakat setempat perlahan-lahan membangun kemandirian ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pertanian berbasis rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Mayoritas anggota Gapoktan Apung Mandiri menggantungkan mata pencaharian dari hasil pertanian buah-buahan seperti kelapa, durian, pinang, dan alpukat. Komoditas ini tidak hanya menjadi sumber penghasilan utama, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pertanian berkelanjutan yang terus dikembangkan masyarakat di tengah dinamika lahan dan keterbatasan akses.

Kegiatan RHL yang dilakukan di desa ini merupakan bagian dari program KPHP Bungo dan dilakukan di kawasan yang tergolong sebagai lahan transmigrasi serta berada dalam wilayah Perhutanan Sosial. Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dukungan yang dapat diberikan melalui skema Perhutanan Sosial terbatas pada penyediaan bibit tanaman, tanpa mencakup pembiayaan proses penanaman.

Upaya penanaman yang dilakukan masyarakat pun dilakukan secara strategis. Awalnya, sebagian lahan direncanakan untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit, namun rencana tersebut menemui tantangan teknis. Tanaman sawit dan karet diketahui saling berebut nutrisi, yang pada akhirnya bisa menurunkan produktivitas kedua jenis tanaman tersebut. Sebagai solusi, masyarakat memutuskan menyelingi penanaman dengan pohon buah-buahan, sehingga tetap menjaga keberagaman tanaman dan produktivitas lahan.

Perjalanan menuju pengakuan hak kelola melalui skema Perhutanan Sosial tidaklah mulus. Pada tahun 2019, proses ini sempat mengalami konflik dengan sejumlah kelompok masyarakat kelas atas di Kabupaten Bungo. Namun, melalui perjuangan bersama dan pendekatan hukum yang tepat, masyarakat Karak Apung berhasil mempertahankan hak mereka atas kawasan tersebut.

Keberhasilan dalam memperoleh izin Perhutanan Sosial juga tak lepas dari pendekatan inovatif yang dilakukan oleh KLHK di wilayah Jambi, yaitu melalui metode jareng gebol (kerja bareng jemput bola). Pendekatan ini mempercepat proses pengajuan karena petugas langsung turun ke lapangan, mengumpulkan masyarakat, melakukan sosialisasi, mendampingi dalam pembuatan proposal, hingga proses review dan perbaikan yang dilakukan secara cepat. Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin kelola biasanya kurang dari satu tahun.

Gapoktan Apung Mandiri kini bukan hanya sekadar kelompok tani biasa. Mereka adalah simbol keberhasilan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan alam. Dengan semangat gotong royong dan inovasi dalam pengelolaan lahan, masyarakat Karak Apung telah membuktikan bahwa pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bukanlah mimpi, melainkan sebuah kenyataan yang dapat dicapai bersama.

Baca Lebih
KUPS Kopi Kelumbung: Mengangkat Potensi Kopi Lokal dari Desa ke Pasar yang Lebih Luas

Sejak didirikan pada tahun 2022, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kopi Kelumbung telah menjadi penggerak utama dalam pengembangan potensi kopi lokal di Desa Kelumbung, Kabupaten Bungo, Jambi. Dibentuk atas inisiatif dan binaan dari Warsi serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bungo, kelompok ini beranggotakan 15 orang yang terdiri dari ibu-ibu, bapak-bapak, serta pemuda setempat yang memiliki semangat tinggi untuk mengembangkan usaha kopi di daerah mereka.

Salah satu keunggulan utama KUPS Kopi Kelumbung adalah keberadaan mesin pengolahan kopi yang saat ini menjadi satu-satunya fasilitas pengolahan kopi modern di wilayah tersebut. Mesin ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan produksi KUPS, tetapi juga dibuka untuk masyarakat umum yang ingin belajar tentang proses pengolahan kopi — mulai dari tahap roasting hingga menjadi bubuk kopi siap saji. Pendekatan ini menciptakan ruang edukasi sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar agar lebih mandiri dalam mengelola hasil kebun mereka.

Masyarakat Kelumbung sendiri sebagian besar memiliki kebun kopi, namun terkendala karena tidak memiliki alat pengolahan. Dengan adanya KUPS, diharapkan produk kopi dari warga dapat tertampung dan diolah secara maksimal menjadi produk bernilai jual tinggi. Hal ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta menciptakan rantai pasok kopi lokal yang berkelanjutan.

Dalam menjalankan kegiatan produksinya, KUPS Kopi Kelumbung memprioritaskan biji kopi pilihan berkualitas tinggi. Produk kopi yang dihasilkan saat ini telah dipasarkan ke sejumlah kafe di Kabupaten Bungo, yang mulai mengenal dan menyukai cita rasa khas kopi Kelumbung. Ke depan, KUPS ditargetkan tidak hanya sebagai pengolah, tetapi juga sebagai distributor biji kopi dari masyarakat sekitar, yang rata-rata dapat menghasilkan 7 hingga 8 ton biji kopi dalam satu musim panen.

Meski demikian, KUPS Kopi Kelumbung masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kebutuhan mendesak saat ini adalah pembangunan rumah produksi sendiri. Selama ini, kegiatan pengolahan kopi masih dilakukan di rumah pribadi salah satu anggota, yang juga dihuni oleh anak-anak. Hal ini tentu memengaruhi efektivitas dan kenyamanan dalam proses produksi. Dengan memiliki rumah produksi yang layak, KUPS diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengolahan serta menjaga mutu produk yang dihasilkan.

KUPS Kopi Kelumbung adalah bukti nyata bagaimana pengelolaan hasil hutan melalui pendekatan perhutanan sosial dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, kelompok ini berpotensi besar menjadi motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan dan budaya kopi di daerahnya.

Baca Lebih
Rapat Pembahasan Hasil Penghitungan Nilai Akurasi Data Perubahan Penutupan Lahan Provinsi Jambi

Rapat Pembahasan Hasil Penghitungan Nilai Akurasi Data Perubahan Penutupan Lahan Provinsi Jambi
Dilaksanakan Oleh Tim MAR BioCF-ISFL Provinsi Jambi Pada Tanggal 6 Sampai Dengan 8 Mei 2024

Baca Lebih
Penyempurnaan Draft Dokumen Monev Plan Tahun 2024

Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Program BioCF-ISFL Jambi Sustainable Landscape Management Project (JSLMP) Provinsi Jambi Tahun 2024 dan menindaklanjuti hasil FGD Rencana Monitroing dan Evaluasi (Monev Plan) Untuk Annual Work Plan Tahun 2024, maka dilaksanak FGD Penyempurnaan Draft Dokumen Monev Plan Tahun 2024 pada hari Selasa, 26 Maret 2024.

Dijelaskan oleh Mas Rezky Syahrizal Yusuf selaku Monev Specialist Langkah Penyusunan Dokumen Rencana Monitoring dan Evaluasi (Monev Plan)
1. Tetapkan tujuan/ruang lingkup Monev
2. Pahami definisi dan target indikator/output. Di dalam PAD diberikan Informasi
3. Bangun definisi yang kuat (komprehensif) terhadap output
4. Pengumpulan data sekunder dan promer (metode dan tools)
5. Analisis data dan pelaporan

Baca Lebih
Pembahasan Perda Terbaru Program CSR/TJSLBU yang Mendukung Pembangunan Provinsi Jambi dan Penurunan Emisi

Selasa, 26 Maret 2024 dilaksanakan FGD Pembahasan Perda Terbaru Program CSR/TJSLBU yang Mendukung Pembangunan Provinsi Jambi dan Penurunan Emisi.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut "Forum" adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dimaksudkan sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan dan bertujuan:
1. Tertanganinya permasalah sosial dan terlayaninya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
2. Meningkatnya citra dan keuntungan serta teroeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha.

Baca Lebih
Peningkatan Kapasitas Teknis Panduan Penerima Manfaat dan Panduan Safeguard BioCF ISFL

REDD+ (Reduction of Emission From Deforestation and Defradation) adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Defirestation adalah perubahan tutupan lahan secara permanen dari yang tadinya hutan menjadi non huhtan. Bedanya dengan degradasi hutan terletak dari kuantitas dan kualitas hutan, misal kualitas stok karbon dari sebelumnya 1 ton CO2 menjadi 0.5 ton CO2 Plus (+) dari REDD+ yaitu perlindungan dan konservasi stok karbon pada hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan kenaikan stok karbon. Jika REDD+ berhasil maka akan mendapatkan insentif positif yang disebut dengan Result Based Payment, namun syaratnya sudah memastikan safeguard untuk envirmental dan sosial dan juga sudah membuat strategi nasional/daerah atau action plan.
Nasional sudah membuat strategi REDD+, salah satunya adalah Kerangka Kerja REDD+ yang memuat 4 komponen, yaitu:
1. Implementasi, dilakukan di tutupan hutan dan dapat dilaksanakan secara nasional, pemerintah/sektor swasta atau masyarakt
2. Arsitektur REDD+, perlu membuat strategi nasional dan safeguard, pemantauan monitoring hutan dan perlu dukungan pendanaan dari APBN
3. Membuat Sistem Informasi untuk memuat Safeguard
4. MOI sebagai sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan REDD+ yaitu perlu teknologi, pendanaan, peningkatan kapasitas SDM, dan dukungan kelembagaan, peraturan, regulasi dan sistem.
Poin yang tidak kalah penting adalah Manfaat Non Karbon berupa Konservasi, perlindungan fungsi hidrologis, perlindungan fungsi ekologis, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan tata kelola hutan dan perlindungan ekosistem esensial (Geopark)

Saat ini Program BioCF berada pada tahap Pre-Investment tahun ke 4, dan diharapkan 2025-2026 sudah masuk fase RBP. Pada fase RBP semua Kabupaten/Kota kecuali Kota Jambi, akan terlibat pada skema RBP ini, sehingga penting bagi Kabupaten/Kota untuk dapat memahami terkait RBP agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya.

Baca Lebih
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan BioCF ISFL Tahun 2022 dan 2023 di Desa Rantau Kermas

Kegiatan Penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi Penerima Bantuan Benih Kayu Manis Siap Tanam di Kabupaten Merangin Kegiatan Rempah dan Penyegar Komoditi Perkebunan (BioCF) Dinas Perkebunan Provinsi Jambi di Desa Rantau Kermas, Lokasi total penanaman seluas 44 Ha. Jumlah bibit yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 22.000 Bibit dengan Jenis bibit yaitu bibit Kayu Manis siap tanam, Penanaman dilaksanakan oleh 25 orang anggota kelompok tani, pembagian bibit disesuaikan dengan luas lokasi penanaman. Penanaman juga dilaksanakan sesuai dengan rencana awal, yaitu ditanam diantara tanaman kopi, dalam jangka waktu kurang lebih satu setengah tahun, bibit Kayu Manis sudah tumbuh setinggi kurang lebih dua meter.   

Baca Lebih
Local Champion Sungai Lalang 2022

Menerima Bantuan Peningkatan Kapasitas Petani berupa Bimtek Pengolahan Pupuk Organik dan Alsintan Mesin APPO (Alat Pencacah Pupuk Organik) 
Kelompok Tani ini memiliki peternakan Domba yang menghasilkan kotoran sebagai bahan untuk pupuk organik, setelah menerima peningkatan kapasitas melalui PIU DTPHP tentang tata cara pembuatan pupuk organik yang baik menggunakan Mesin APPO, kelompok tani ini mampu menghasilkan pupuk organik yang dapat digunakan sendiri bagi lahan pertaniannya sehingga tidak memerlukan lagi pupuk kimia dan hasil sayurannya menjadi produk organik.
Selain itu, pupuk organik produksi kelompok tani ini juga dijual kepada petani lain di sekitar Desa Sei Lalang seharga Rp.60.000 / karung, sehingga dapat meningkatkan pendapatan keuangan kelompok tani Sumber Makmur ini.
—- 
Dengan pengurangan penggunaan pupuk kimiawi, maka diharapkan jejak karbon pada lahan pertanian dapat berkurang.

Pertanian berkelanjutan (Sustainable Agriculture) merupakan implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada sektor pertanian. Konsep pertanian berkelanjutan bertumpu pada tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, dan ekologi.

https://www.instagram.com/reel/C4Pm4UdyyP3/?igsh=MXdwYTgybzdkaWRiNg==

Baca Lebih
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan BioCF ISFL Tahun 2022 dan 2023 di Desa Muara Madras

Kegiatan Mengembangkan pengembangan bisnis model community untuk mata pencaharian alternatif sub kegiatan penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Muara Madras, Lokasi penanaman seluas 50 Ha berada di dalam areal Hutan Lindung Bukit Muncung Gamut. Kegiatan ini memeberikan dampak positif untuk memperbaiki, meningkatkan dan mempertahankan kondisi lahan agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, penunjang perekonomian masyarakat dan sebagai media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungan
Jumlah bibit yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 77.000 Bibit dengan Jenis bibit yaitu bibit Kayu Manis, Bibit Petai, Bibit Surian, Bibit Bambang Lanang, Bibit Durian dan Bibit Alpokat. Penanaman dilaksanakan oleh 42 orang anggota kelompok tani, pembagian bibit disesuaikan dengan luas lokasi penanaman.
Rata-rata persentase tanaman yang hidup pada masing-masing lokasi tanam yaitu sekitar ±70% dan ±30% mati yaitu bibit Bambang lanang dan bibit surian. Hal ini dikarenakan waktu penanaman yang tidak tepat. Penanaman dilaksanakan saat El Nino sehingga memicu penurunan kualitas tanaman, penyebaran hama dan penyakit tanaman. 
Pemeliharaan tanaman diantaranya pemupukan tanaman menggunakan pupuk kompos organik dan penyulaman, penjarangan serta penyiangan akan dilakukan pada semester I tahun 2024.
Selain itu, akses ke lokasi penanaman cukup sulit yang hanya bisa menggunakanan kendaraan roda dua dan jalan tanah mengakibatkan kematian dan kerusakan bibit saat proses pengangkutan ke lokasi tanam.

Baca Lebih
FGD Pelaksanaan Quality Assurance (QA) tahap 2

Dalam rangka Implementasi Penuh Sistem MAR BioCF-ISFL tahun 2024 terkait pelaporan penghitungan Emission Reduction (ER) serta Menindaklanjuti pertemuan analisa penghitungan nilai akurasi dan identifikasi data perubahan penutupan lahan Provinsi Jambi tanggal 23 s.d 24 Februari 2024, maka dilakukan pertemuan lanjutan Bidang MAR untuk menyelesaikan penghitungan nilai akurasi dan penyelesaian penyiapan data perubahan penutupan lahan Provinsi Jambi.

Baca Lebih