Untuk memastikan pencapaian RBP di atas, program BioCF-ISFL dilaksanakan dalam beberapa fase yaitu:
-
Fase Persiapan
Pada tahap persiapan, program memastikan adanya pra-kondisi berupa dokumen/konsep yang mendasari program penurunan emisi serta kondisi pendukung lainnya seperti kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia pelaksana, sistem monitoring, dan lain sebagainya.
- Penyusunan Dokumen ERPD (Emmission Reduction Program Document) Tahun 2021-2026
- Penyusunan PDO (Project Design Objective) Tahun 2021-2025 Untuk Pre Investment
- Penetapan Perangkat Daerah:
- Penetapan Lokasi Prioritas:
- KPHP Merangin
- KPHP Bungo
- KPHP Sarolangun Hilir
- KPHP Tanjung Jabung Barat
- TNKS
- TNBT
- TNBD
- TNBS
-
Fase Pra-Investasi
- Desember 2020, telah ditandatangani Perjanjian Hibah Grant Agreement antara Bank Dunia dengan Pemerintah RI sebesar 13 5 juta setara kurang lebih Rp 180 Milyar Dilanjutkan Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Jambi (Gubernur Jambi), dengan Nomor PPH 1 /MK 7 /DTK 03 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 dialokasi anggaran kurang lebih Rp 82,38 Milyar selama 4 tahun 2022-2025.
- Jambi berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon selama 5 tahun kedepan sebesar 14 juta MTon CO2e dengan menghindari pengurangan tutupan lahan sebesar 10 setiap tahunnya sebagai akibat dari deforestasi dan degradasi serta penggunanan lahan.
- Pola pelaksanaan Pre-Investment ini dengan menggunakan pola On granting atau dana talangan, dimana dianggarkan terlebih dahulu di APBD Provinsi Jambi dan setelah itu dilakukan penagihan Reimbusment kepada Kementerian Keuangan RI selama 2 kali dalam tahun berjalan dan akan ditransfer ke Pemerintah Provinsi Jambi.
- Dana Pre Invesment ini dialokasikan di 5 OPD di Provinsi Jambi yaitu Bappeda, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultara dan Peternakan serta Dinas Kehutanan beserta 4 UPTD KPHP (KPHP Merangin, KPHP Bungo, KPHP Sarolangun Hilir dan KPHP Tanjung Jabung Barat) Sementara untuk lokasi 4 Taman Nasional (TN Kerinci Seblat, TN Bukit Duabelas, TN Bukit Tiga Puluh dan TN Berbak) dialokasikan di DIPA Kementerian LHK RI.
- Pengajuan Penagihan Kembali Reiumbers akan dilaksanakan 2 kali dalam tahun berjalan yaitu pada bulan Juli dan November. Agar tidak menganggu alur kas APBD pada triwulan III dan IV, maka pelaksanaan kegiatan BioCF direncanakan pada Triwulan I dan II diupayakan dapat terealisasi 65 dan sisanya pada Triwulan III dan IV.
-
Fase RBP
- Tahap Pembayaran Berbasis Hasil (Results Based Payments Phase) Tahun 2023 dan 2026 Pembayaran berbasis hasil dari upaya penurunan emisi karbon di Provinsi Jambi apabila berhasil menurunkan emisi sebesar 14 juta Ton CO2e selama 5 (Lima) tahun. Dalam fase ini, program BioCF-ISFL akan menyediakan hingga 70 juta USD.
- Perhitungan kinerja berbasis Yurisdiksi Provinsi, bukan berdasarkan wilayah kerja prioritas (4 KPHP dan 4 TN) dan sampai saat ini sedang dilakukan perhitungan dan simulasi oleh Tim MAR bersama Direktorat IGRK dan IPSDH dimana untuk pengkuran kinerja tahun 2020/2021 dan 2021/2022 akan diajukan pada tahun 2023 Sementara untuk pengkuran kinerja tahun 2022/2023 2023/2024 dan 2024/2025 akan diajukan pada tahun 2026.
- Dari hasil kinerja tersebut, maka akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang diatur didalam Benefit Sharing Mecanism (BSM).
- Penyaluran akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui BPDLH kepada Lembaga Perantara di Provinsi Jambi.
- Sebelumnya akan dilakukan kegiatan PADIATAPA FPIC kepada seluruh desa yang bakal terlibat, dimana akan dilakukan penjelasan tentang pelaksanaan dan manfaat yang diperoleh dari program JSLMP BioCF dan ditindaklanjuti dengan pernyataan kesediaan desa tersebut akan pelaksanaan kegiatan BioCF.
Program BioCF-ISF juga didukung oleh 4 Bidang utama yang dibawah naungan Sub-National Project Management Unit (SNPMU). 4 Bidang tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan pelaksanaan program BioCF-ISFL berjalan sukses. Adapun Bidang - Bidang tersebut yaitu :