Batanghari – Program BioCarbon Fund–Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BiOCF-ISFL) di Provinsi Jambi terus menunjukkan perkembangan signifikan sejak dimulai pada 2019. Program ini dirancang dalam tiga tahapan, yakni persiapan (2019-2021), pra-investasi (2021-2025), dan pembayaran berbasi kinerja atau Result Based Payment (RBP) pada periode 2020-2026.
Dalam diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, disampaikan bahwa hingga saat ini telah dilakukan proses Free, Prior, dan Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa di 230 desa/keseluruhan yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Seluruh desa tersebut menyatakan kesediaan mengikuti Program BioCF-ISFL tanpa unsur paksaan dan telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan.
Selain itu, dokumen prasyarat penting seperti Emission Reduction Program Document (EROD), Benefit Sharing Mechanism (BSM), Safeguard, dan Environmental and Social Due Diligance (ESDD) telah disusun dan difinalisasikan sebagai dasra menuju Perjanjian Pembayaran Penurunan Emisi (Emission Reduction Payment Agreement/ERPA). Namun demikian, hingga saat ini ERPA masih menunggu penandatanganan.
Dalam mekanisme RBP, kinerja penurunan emisi diukur melalui sistem MRV atau Measurement, Reporting, and Verification (dikenal sebagai MAR di Jambi), yang membandingkan emisi aktual tahun 2020-2022 dengan emisi baseline berdasarkan data historis periode 2006-2018. Penurunan emisi dinyatakan tercapai apabila emisi aktual leih rendah dari emisi baseline.
Terkait pembagian manfaat, terdapat lima kelompok penerima manfaat, yaitu pemerintah, swasta, komunitas/masyarakat/desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perguruan tinggi. Alokasi terbesar diberikan kepada masyarakat dan desa, termasuk kelompok Perhutanan Sosial, KKPH, unit konservasi, serta pelaku usaha yang berkontribusi langsung terhadap penurunan emisi. Bentuk manfaat terdiri dari manfaat moneter (tunai dan non-moneter (in-kind), dengan komposisi 40 persen dialokasikan untuk kegiatan penuruna emisi dan 60 persen untuk program sosial ekonomi.
Di kabupaten Batanghari, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kehutanan. KPH bertugas melakukan koordinasi lintas sektor, menyiapkan merekomendasikan proposal, serta mempersiapkan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan safeguard. KPH juga menjadi bagian dari kelompok kerja (Pokja) dan salah satu penerima manfaat program.
Program ini melibatkan sembilan desa di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Mersa, Muaro Sebo Ulu, dan Muaro Bulian. Desa-desa yang memiliki kawasan hutan maupun yang tidak memiliki hutan tetap didorong untuk bertasipasi dalam pengelolaan hutan secara inklusif.
Pemerintah Kabupaten Batanghari menunjukkan komitmen kuat dengan mengintegrasikan program BioCF-ISFL ke dalam Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bagian dari strategi penurunan emisi gas rumah kaca. Dengan kesiapan provinsi dan kabupaten, Program BioCF-ISFL diharapan mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.