Selasa, 26 Maret 2024 dilaksanakan FGD Pembahasan Perda Terbaru Program CSR/TJSLBU yang Mendukung Pembangunan Provinsi Jambi dan Penurunan Emisi.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut "Forum" adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dimaksudkan sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan dan bertujuan:
1. Tertanganinya permasalah sosial dan terlayaninya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
2. Meningkatnya citra dan keuntungan serta teroeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha.
REDD+ (Reduction of Emission From Deforestation and Defradation) adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Defirestation adalah perubahan tutupan lahan secara permanen dari yang tadinya hutan menjadi non huhtan. Bedanya dengan degradasi hutan terletak dari kuantitas dan kualitas hutan, misal kualitas stok karbon dari sebelumnya 1 ton CO2 menjadi 0.5 ton CO2 Plus (+) dari REDD+ yaitu perlindungan dan konservasi stok karbon pada hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan kenaikan stok karbon. Jika REDD+ berhasil maka akan mendapatkan insentif positif yang disebut dengan Result Based Payment, namun syaratnya sudah memastikan safeguard untuk envirmental dan sosial dan juga sudah membuat strategi nasional/daerah atau action plan.
Nasional sudah membuat strategi REDD+, salah satunya adalah Kerangka Kerja REDD+ yang memuat 4 komponen, yaitu:
1. Implementasi, dilakukan di tutupan hutan dan dapat dilaksanakan secara nasional, pemerintah/sektor swasta atau masyarakt
2. Arsitektur REDD+, perlu membuat strategi nasional dan safeguard, pemantauan monitoring hutan dan perlu dukungan pendanaan dari APBN
3. Membuat Sistem Informasi untuk memuat Safeguard
4. MOI sebagai sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan REDD+ yaitu perlu teknologi, pendanaan, peningkatan kapasitas SDM, dan dukungan kelembagaan, peraturan, regulasi dan sistem.
Poin yang tidak kalah penting adalah Manfaat Non Karbon berupa Konservasi, perlindungan fungsi hidrologis, perlindungan fungsi ekologis, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan tata kelola hutan dan perlindungan ekosistem esensial (Geopark)
Saat ini Program BioCF berada pada tahap Pre-Investment tahun ke 4, dan diharapkan 2025-2026 sudah masuk fase RBP. Pada fase RBP semua Kabupaten/Kota kecuali Kota Jambi, akan terlibat pada skema RBP ini, sehingga penting bagi Kabupaten/Kota untuk dapat memahami terkait RBP agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya.
Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan Program BioCF-ISFL Jambi Sustainable Landscape Management Project (JSLMP) Provinsi Jambi Tahun 2024 dan menindaklanjuti hasil FGD Rencana Monitroing dan Evaluasi (Monev Plan) Untuk Annual Work Plan Tahun 2024, maka dilaksanak FGD Penyempurnaan Draft Dokumen Monev Plan Tahun 2024 pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
Dijelaskan oleh Mas Rezky Syahrizal Yusuf selaku Monev Specialist Langkah Penyusunan Dokumen Rencana Monitoring dan Evaluasi (Monev Plan)
1. Tetapkan tujuan/ruang lingkup Monev
2. Pahami definisi dan target indikator/output. Di dalam PAD diberikan Informasi
3. Bangun definisi yang kuat (komprehensif) terhadap output
4. Pengumpulan data sekunder dan promer (metode dan tools)
5. Analisis data dan pelaporan
Menerima Bantuan Peningkatan Kapasitas Petani berupa Bimtek Pengolahan Pupuk Organik dan Alsintan Mesin APPO (Alat Pencacah Pupuk Organik)
Kelompok Tani ini memiliki peternakan Domba yang menghasilkan kotoran sebagai bahan untuk pupuk organik, setelah menerima peningkatan kapasitas melalui PIU DTPHP tentang tata cara pembuatan pupuk organik yang baik menggunakan Mesin APPO, kelompok tani ini mampu menghasilkan pupuk organik yang dapat digunakan sendiri bagi lahan pertaniannya sehingga tidak memerlukan lagi pupuk kimia dan hasil sayurannya menjadi produk organik.
Selain itu, pupuk organik produksi kelompok tani ini juga dijual kepada petani lain di sekitar Desa Sei Lalang seharga Rp.60.000 / karung, sehingga dapat meningkatkan pendapatan keuangan kelompok tani Sumber Makmur ini.
—-
Dengan pengurangan penggunaan pupuk kimiawi, maka diharapkan jejak karbon pada lahan pertanian dapat berkurang.
Pertanian berkelanjutan (Sustainable Agriculture) merupakan implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada sektor pertanian. Konsep pertanian berkelanjutan bertumpu pada tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, dan ekologi.
https://www.instagram.com/reel/C4Pm4UdyyP3/?igsh=MXdwYTgybzdkaWRiNg==
Kegiatan Mengembangkan pengembangan bisnis model community untuk mata pencaharian alternatif sub kegiatan penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Muara Madras, Lokasi penanaman seluas 50 Ha berada di dalam areal Hutan Lindung Bukit Muncung Gamut. Kegiatan ini memeberikan dampak positif untuk memperbaiki, meningkatkan dan mempertahankan kondisi lahan agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, penunjang perekonomian masyarakat dan sebagai media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungan
Jumlah bibit yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 77.000 Bibit dengan Jenis bibit yaitu bibit Kayu Manis, Bibit Petai, Bibit Surian, Bibit Bambang Lanang, Bibit Durian dan Bibit Alpokat. Penanaman dilaksanakan oleh 42 orang anggota kelompok tani, pembagian bibit disesuaikan dengan luas lokasi penanaman.
Rata-rata persentase tanaman yang hidup pada masing-masing lokasi tanam yaitu sekitar ±70% dan ±30% mati yaitu bibit Bambang lanang dan bibit surian. Hal ini dikarenakan waktu penanaman yang tidak tepat. Penanaman dilaksanakan saat El Nino sehingga memicu penurunan kualitas tanaman, penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Pemeliharaan tanaman diantaranya pemupukan tanaman menggunakan pupuk kompos organik dan penyulaman, penjarangan serta penyiangan akan dilakukan pada semester I tahun 2024.
Selain itu, akses ke lokasi penanaman cukup sulit yang hanya bisa menggunakanan kendaraan roda dua dan jalan tanah mengakibatkan kematian dan kerusakan bibit saat proses pengangkutan ke lokasi tanam.