Berita
6

Penguatan Implementasi Program BioCF-ISFL di Jambi: Pembahasan Arsitektur Program, Safeguard, dan Mekanisme Pengaduan.

Jambi, 12 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Jambi bersama tim pelaksana program BioCarbon Fund – Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) menggelar kegiatan pemaparan dan diskusi terkait penguatan implementasi Jambi Emission Reduction Program (JERP). Kegiatan ini membahas berbagai aspek penting dalam pelaksanaan program, mulai dari arsitektur program, keterlibatan pemangku kepentingan, penerapan sistem safeguard, hingga analisis kesenjangan mekanisme pengaduan dan umpan balik (Feedback and Grievance Redress Mechanism/FGRM).

Program JERP merupakan bagian dari implementasi skema pendanaan iklim berbasis hasil melalui BioCF-ISFL yang bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di Provinsi Jambi. Program ini mendukung berbagai kegiatan seperti perlindungan hutan, restorasi ekosistem, pengelolaan lahan gambut, serta peningkatan praktik pertanian dan perkebunan berkelanjutan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan lanskap yang lebih berkelanjutan sekaligus berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi nasional.

Ketua Sub-National Project Management Unit (SN-PMU), Ir. H. Sepdinal, ME, menjelaskan bahwa implementasi program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahap awal berupa persiapan pada periode 2019–2021 yang difokuskan pada penyusunan perangkat REDD+, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tahap berikutnya adalah pra-investasi pada periode 2021–2025 melalui Jambi Sustainable Landscape Management Project (JSLMP) yang didukung hibah Bank Dunia. Selanjutnya, program memasuki tahap pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) melalui Jambi Emission Reduction Program, di mana Provinsi Jambi menargetkan penurunan emisi yang terukur dan terverifikasi untuk memperoleh insentif pendanaan internasional.

Dalam implementasinya, program ini melibatkan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan di tingkat nasional, provinsi, hingga tingkat tapak. Pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan penghubung dengan skema pendanaan internasional, sementara pemerintah provinsi bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program di tingkat daerah. Perangkat daerah seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan menjalankan berbagai kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan. Di tingkat tapak, pelaksanaan kegiatan melibatkan unit pengelola hutan, kawasan konservasi, masyarakat desa, kelompok perhutanan sosial, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang berperan sebagai mitra pendukung program.

Keterlibatan pemangku kepentingan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program JERP. Pendekatan partisipatif dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai pihak yang terdampak dapat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan program. Melalui keterlibatan ini diharapkan kualitas pengambilan keputusan dapat meningkat, potensi konflik dapat diminmalkan, serta rasa kepemilikan masyarakat terhadap program dapat semakin kuat. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan kegiatan pengurangan emisi di tingkat tapak.

Selain itu, pelaksanaan program juga mengedepankan penerapan sistem safeguard sosial dan lingkungan sebagai kerangka pengamanan untuk meminimalkan potensi dampak negatif dari kegiatan program. Kerangka ini mengacu pada prinsip-prinsip internasional yang dikenal sebagai tujuh Prinsip Cancun yang menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, partisipasi pemangku kepentingan, serta konservasi keanekaragaman hayati. Safeguard juga menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kegiatan pengurangan emisi berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta tetap menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil analisis kesenjangan terhadap mekanisme pengaduan dan umpan balik atau FGRM dalam dokumen program. Analisis ini dilakukan untuk menilai kelengkapan serta efektivitas sistem pengaduan yang akan digunakan dalam mendukung implementasi program JERP. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokumen FGRM telah memuat konsep dasar pengelolaan pengaduan, namun masih memerlukan penguatan pada beberapa aspek penting seperti struktur kelembagaan, alur operasional penanganan pengaduan, standar waktu penyelesaian kasus, serta sistem monitoring dan evaluasi.

Sejumlah rekomendasi, juga disampaikan dalam analisis tersebut, di antaranya penambahan prinsip transparansi, akuntabilitas, aksesibilitas, serta perlindungan terhadap pelapor. Selain itu, diperlukan penguatan integrasi dengan sistem pengaduan nasional, penyusunan prosedur penanganan kasus yang lebih sistematis, serta pengembangan pendekeatan penyelesaian konflik berbasis masyarakat melalui mediasi multipihak dan musyawara di tingkat lokal. Dengan penguatan mekanisme ini diharapkan sistem pengaduan dapat berfungsi secara efektif sebagai sarana penyampaian aspirasi dan penyelesaian permaslahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program.

Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, serta berbagai mitra pembangunan, implementasi program BioCF-ISFL dan JERP di Provinsi Jambi diharapkan dapat berjalan secara optimal. Program ini tidak hanya berkontibusi pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.