Jakarta, 24 Februari 2026 – Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup (MSDPPI KLH) bersama Bidang Benefit Sharing Mechanism (BSM) SNPMU menggelar pertemuan harmonisasi dan sinkronisasi dokumen Standard Operating Procedure (SOP) serta Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat Program BioCF-ISFL.
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta ini dipimpin oleh Direktur MSDPPI dan menghadirkan paparan dari Ketua Bidang BSM SNPMU, Hendra Admaja. Agenda utama pertemuan mencakup pembaruan perkembangan dokumen SOP yang disusun MSDPPI, perkembangan Juklak/Juknis yang disusun oleh Provinsi Jambi, serta penetapan strategi finalisasi dokumen Benefit Sharing Plan (BSP), SOP, dan Juklak/Juknis tahun 2026.
Status Terkini Dokumen BSP
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Dokumen BSP draft 4.0 telah disetujui sebagai advanced draft oleh Bank Dunia pada 26 Agustus 2024. Selanjutnya, BSP draft 5.0 (Final Draft) telah disampaikan kepada World Bank pada 21 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti kembali pada 8 Desember 2025. Hingga saat ini, dokumen tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak Bank Dunia.
Sejumlah pekerjaan rumah (PR) masih perlu diselesaikan, antara lain review terhadap Final Draft BSP, hasil identifikasi penerima manfaat untuk setiap alokasi manfaat (MAR), serta penegasan kembali kesepakatan alokasi sosial-ekonomi yang sempat mendapat catatan dari tim safeguards.
Rencana Kerja Bidang BSM Tahun 2026
Bidang BSM SNPMU memaparkan sejumlah rencana strategis tahun 2026 guna mendukung penyempurnaan BSP dan implementasi mekanisme pembagian manfaat, di antaranya:
Penyusunan Draft Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dana RBP BioCF-ISFL, yang saat ini telah tersedia dalam Draft 2 dan direncanakan untuk diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jambi.
Penyempurnaan Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat, sebagai pedoman operasional untuk memastikan proses penyaluran manfaat Pembayaran Berbasi Hasil (Result-Based Payment/RBP) berjalan terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan Dokumen Analisis Implementasi Alokasi Dana BioCF-ISFL untuk Program GESI di Tingkat Desa, yang bertujuan menganalisis efektivitas implementasi dana da;am mendukung kesetaraan gender dan inklusi sosial. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua bulan (Maret-April 2026).
Selain itu, Bidang BSM juga akan melaksanakan sosialisasi Juklak/Juknis di sepuluh kabupaten/kota penerima Dana RBP serta peningkatan kapasitas bagi calon penerima manfaat dari unsur pemerintah, KPH, taman nasional, LSM, hingga perguruan tinggi.
Mekanisme dan Prinsip Pembagian Manfaat
Juklak/Juknis Mekanisme Pembagian Manfaat disusun untuk menjamin bahwa seluruh proses alokasi, penyaluran, dan pemanfaatan dana RBP Program Pengurangan Emisi Jambi (JERP) dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai safeguards lingkungan dan sosial.
Penerima manfaat mencakup pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, desa dan kelompok masyarakat, sektor swasta, perguruan tinggi, serta LSM/NGO.
Khusus untuk desa, alokasi manfaat berbasis kinerja digunakan sebesar 40% untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan penurunan emisi dan 60% untuk kegiatan sosial-ekonomi. Minimal 10% dari total manfaat wajib dialokasikan untuk program Gender Equality and Social Inclusion (GESI).
Skema serupa juga berlaku bagi KPH, taman nasional, perhutanan sosial, dan sektor swasta, dengan ketentuan penggunaan dana untuk mendukung penurunan emisi, penguatan tata kelola, serta pengembangan sosial-ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Komitmen Percepatan Finalisasi
Melalui pertemuan harmonisasi ini, MSDPPI KLH dan Bidang BSM SNPMU menegaskan komitmen untuk mempercepat finalisasi dokumen BSP beserta perangkat pendukungnya. Sinkronisasi antara SOP tingkat nasional dan Juklak/Juknis di tingkat provinsi menjadi langkah krusial untuk memastikan kesiapan implementasi penyaluran Dana RBP BioCF-ISFL tahun 2026.
Dengan penguatan regulasi daerah, penyempurnaan pedoman teknis, serta peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, diharapkan mekanisme pembagian manfaat dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap penuruna emisi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.