Jambi, 23 September 2025 — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendukung terus mengupayakan percepatan pelaksanaan program 
BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) yang akan mencapai tahap kritis pada tahun 2025 dan 2026. Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai dinas teknis dan mitra, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, 
Ir. Agus Sunaryo, M.Si, menegaskan perlunya langkah percepatan dan sinkronisasi antar OPD. “Proyeksi pelaksanaan tahun 2025 baru sampai bulan Oktober. Beberapa kegiatan belum terlaksana karena masih menunggu perubahan APBD,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk tahun 2026, pelaksanaan hanya berlangsung hingga Mei, dengan bulan Juni sudah memasuki proses 
reimburse. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam pagu anggaran. Dalam dokumen RKA, hanya tercantum angka Rp4 miliar, sementara hasil koordinasi dengan KLHK dan World Bank menunjukkan potensi pagu hingga Rp6 miliar. “Hal ini membutuhkan tindak lanjut berupa kesepakatan LEMTARA dan alokasi kinerja,” tegas Agus.
Masukan dari OPD Teknis: Tantangan Lapangan
Perwakilan dari 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 
Adi, melaporkan bahwa kegiatan 
monitoring & evaluation (monev) untuk 
safeguard menjadi tantangan tersendiri. “Banyak kegiatan turun ke lapangan, sementara penggunaan anggaran untuk sewa kendaraan menjadi temuan dalam pemeriksaan,” ungkapnya. Selain itu, DLH juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengakuan wilayah adat dan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dari sisi 
Dinas Kehutanan, permasalahan efisiensi anggaran menyebabkan terjadinya pergeseran pada perjalanan dinas. Pihak 
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga menyuarakan kekhawatiran mereka. “KPH takut jika program sudah berjalan, ternyata tidak bisa direimburse,” ujar perwakilan dinas. 
Dinas Perkebunan mencatat bahwa proyeksi anggaran tahun 2025 mencapai sekitar Rp985 juta yang dialokasikan untuk lima kegiatan prioritas. Meski angkanya tidak besar, kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan tetap menjadi perhatian utama.
Hambatan Regulasi dan Solusi Administratif
Menurut 
Agus Sunardi dari 
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dinamika politik di tingkat Badan Anggaran (Banggar) menjadi salah satu hambatan utama. Meski demikian, ia optimis bahwa finalisasi APBD dapat dilakukan pada 24 September, dengan ketok palu pengesahan dijadwalkan pada 26 September. “Setelah pengesahan, tiga hari kemudian dokumen akan dikirim ke Kemendagri. Kami perkirakan pada 27-31 Oktober anggaran perubahan sudah bisa dieksekusi,” jelas Agus. Ia juga menegaskan bahwa proses 
reimburse memiliki tenggat waktu satu bulan dan diharapkan proses verifikasi selesai pada Desember. Terkait permasalahan penggunaan kendaraan dinas, BPKPD mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan presiden terbaru, hanya kepala daerah dan kepala dinas yang diperbolehkan menggunakan kendaraan sewa untuk kegiatan dinas. Untuk menghindari temuan audit, disarankan adanya manajemen kendaraan operasional yang efisien antar OPD. Terkait penambahan anggaran dari Rp4 miliar menjadi Rp6 miliar, Agus menyampaikan bahwa Rp2 miliar tambahan tersebut dapat segera didistribusikan ke SKPD teknis. “Kami juga akan mengupayakan agar temuan dari DLH bisa dikategorikan sebagai temuan administratif, bukan pelanggaran berat,” tambahnya.
Rekomendasi dan Langkah Strategis
Rapat koordinasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting:
	- Proses pengajuan program dari desa harus melewati tahapan alokasi, usulan kegiatan, verifikasi, dan pengesahan oleh provinsi dan kementerian.
- Kriteria untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meliputi domisili di wilayah, usia organisasi minimal 7 tahun, dan pengalaman minimal 5 tahun di bidang relevan.
- Tim BSM Provinsi telah terbentuk dan sedang memperbarui modul pelatihan.
- SOP terkait identifikasi manfaat, mitigasi risiko, dan pemilihan LEMTARA telah disusun.
- Draft Rancangan Pergub sudah disiapkan dan dalam tahap finalisasi.
- Tim teknis juga sedang menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
- Validasi terhadap LSM dan universitas dilakukan untuk memastikan kredibilitas dan menghindari konflik kepentingan.
- Penyusunan dokumen BSP, SOP, juklak, dan juknis perlu dipercepat agar siap sebelum dana ditransfer atau penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA).
- Pengakuan terhadap wilayah adat melalui SK Bupati menjadi prioritas agar tuntutan masyarakat adat dapat diakomodasi secara legal.
- Penyesuaian jadwal perjalanan dinas antara pusat dan daerah perlu diperhatikan agar lebih efektif dan efisien.
Penutup
Dengan berbagai tantangan teknis, administratif, dan politis yang dihadapi, kolaborasi lintas sektor dan percepatan pengambilan keputusan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program BioCF-ISFL di Provinsi Jambi. Komitmen semua pihak dalam menyelaraskan kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan lapangan sangat diperlukan demi mencapai hasil maksimal pada tahun 2025 dan 2026.