Jambi, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU/CSR) sebagai instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan penurunan emisi. Melalui kegiatan yang difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Jambi, berbagai pemangku kepentingan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga sektor swasta berkumpul untuk menyelaraskan arah program CSR dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi sektor swasta dalam menghasilkan Emission Reduction (ER) dalam kerangka program BioCF ISFL tahun 2025. Sejak memasuki fase Pre-Investment di tahun 2022, Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 82,38 miliar dengan dukungan dari lima perangkat daerah utama: Bappeda, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Pertemuan ini secara khusus membahas implementasi program TJSLBU/CSR yang mendukung penurunan emisi dan menampilkan praktik-praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan dana CSR di berbagai daerah. Tujuan utamanya adalah membangun sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah dan pelaku usaha agar CSR menjadi bagian integral dalam pembangunan daerah.
Peran Strategis Dinas Sosial dan Forum TJSLBU
Kepala Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, menegaskan peran Dinas Sosial dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengembangan kapasitas badan usaha dalam melaksanakan TJSLBU. Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2020, setiap badan usaha wajib melaporkan kegiatan CSR secara berkala kepada pemerintah, dengan laporan berisi informasi program, anggaran, dan dokumentasi kegiatan.
Pada tahun 2024, berbagai inisiatif telah dijalankan dengan pembiayaan CSR, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan pengadaan alat transportasi untuk operasional dinas, menunjukkan kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Forum TJSLBU Provinsi Jambi juga tengah mengembangkan sistem berbasis web untuk penguatan database dan peningkatan profesionalitas pengurus forum hingga tahun 2027.
Keterlibatan Aktif Kabupaten/Kota
Paparan dari Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengungkapkan bahwa pelaksanaan TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Kendati belum seluruhnya terkoordinasi secara optimal, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar perusahaan lebih terlibat secara aktif dan terarah. Mulai dari proses musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) hingga pengusulan program prioritas, perusahaan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang tidak dapat ditanggung APBD.
Bappeda Tanjung Jabung Timur juga menekankan pentingnya sinergi antara CSR dan program daerah. Kebijakan CSR mereka, yang tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013, telah diarahkan untuk menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, dengan fokus pada penguatan ekonomi, sosial budaya, hingga pembangunan infrastruktur desa.
Diskusi: Tantangan dan Rekomendasi
Forum diskusi yang berlangsung memperlihatkan kesamaan tantangan di berbagai kabupaten/kota, terutama dalam hal pelaporan dan koordinasi dengan perusahaan. Beberapa daerah, seperti Sarolangun dan Batanghari, mengeluhkan kurangnya laporan dari badan usaha serta rendahnya kesadaran sektor swasta dalam mendukung program pemerintah.
Sebagai respons, beberapa strategi dari daerah lain dipaparkan. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, misalnya, mendorong komunikasi intensif dan memberikan penghargaan tahunan kepada perusahaan aktif sebagai bentuk apresiasi. Sementara di Tanjung Jabung Timur, komunikasi kepala daerah langsung dengan pimpinan perusahaan dinilai efektif dalam meningkatkan partisipasi.
Langkah ke Depan: Peraturan dan Standarisasi
Sebagai tindak lanjut, Bappeda Provinsi Jambi berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda CSR Provinsi. Pergub ini akan mengatur mekanisme koordinasi, peran tim fasilitasi, dan sistem pelaporan yang terintegrasi. Selain itu, akan dilakukan perombakan manajemen Forum CSR Provinsi Jambi untuk meningkatkan efektivitas koordinasi.
Dinas Sosial Provinsi Jambi juga diberi mandat untuk memperkuat pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah daerah pun diminta untuk menyesuaikan peraturan mereka agar sejalan dengan regulasi nasional, khususnya Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Fokus 2025: Peningkatan Sosial dan Lingkungan
Provinsi Jambi berkomitmen untuk mengarahkan dana CSR kepada dua sasaran utama: penurunan emisi karbon dan peningkatan kesejahteraan sosial. Terdapat 12 kategori kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima manfaat, mulai dari anak-anak rentan, lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga fakir miskin dan komunitas adat terpencil.
CSR tidak lagi sekadar formalitas perusahaan, melainkan menjadi bagian strategis dari pembangunan berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, Provinsi Jambi berharap dapat mewujudkan pembangunan inklusif, hijau, dan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.
Penutup
Momentum pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyatukan persepsi dan langkah konkret dalam mengintegrasikan CSR ke dalam agenda pembangunan daerah. Sinergi lintas sektor dan regulasi yang kuat diharapkan mampu menjadikan Jambi sebagai contoh implementasi TJSLBU yang sukses dan berkelanjutan di Indonesia.