Berita
459

Pendataan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Jambi dalam Skema Hibah BioCF Bank Dunia: Membangun Sinergi untuk Keadilan Sosial dan Lingkungan

Jambi – Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang mendapatkan Dana Hibah BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF ISFL) dari Bank Dunia, menyusul Kalimantan Timur sebagai provinsi pertama penerima dana serupa. Program ini merupakan upaya global untuk mendukung pengurangan emisi berbasis lanskap. pelestarian hutan, serta pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Ketua SNPMU BioCF ISFL Provinsi Jambi, Ir. H. Sepdinal, M.E., menyatakan bahwa seluruh entitas berlegalitas yang beraktivitas di kawasan hutan berpeluang menerima dana berbasis kinerja atau Result-Based Payment (RBP). Namun, keterlibatkan Komunitas Adat Terpencil (KAT) masih terkendala oleh belum adanya legalitas formal.

Menurut Sepdinal, KAT yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah tidak dapat menerima dana secara langsung. Oleh karena itu, KAT yang berada di kawasan seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Taman Nasional (TN) agar dapat difasiitasi dan dibina.

Sementara itu, Yunasri Basri dari bidang Safeguard BioCF ISFL Provinsi Jambi menjelaskan bahwa pelaksanaan program BioCF wajib mengacu pada Environmental and Social Standards Bank Dunia, termasuk perlindungan masyarakat adat, konservasi keanekaragaman hayati, serta pelestarian warisan budaya.

Untuk KAT, pelaksanaan program berpedoman pada Permensos Nomor 9 Tahun 2012 dan Permensos Nomor 12 Tahun 2015, yang membagi KAT ke dalam tiga kategori berdasarkan pola hidup dan tingkat interaksi sosial. Namun, di lapangan masih ditemukan kendala berupa keterbatasan data dan kejelasan wilayah kelola.

Data dari kabupaten dan kota menunjukkan kondisi KAT yang beragam. Di Kabupaten Merangin tercatat 13 kelompok SAD dengan 1.276 jiwa, sementara di Sarolangun terdapat 507 KK KAT yang sebagian besar telah menetap dan memiliki data kependudukan.

Di Kabupaten Tebo, sebanyak 1.146 jiwa KAT tersebar di sembilan desa, termasuk Suku Talang Mamak yang telah menetap. Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci masih dalam tahap klarifikasi data karena sebagian masyarakat adat tinggal di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat.

Dalam koordinasi tersebut, disepakati bahwa Dinas Sosial menjadi wali data utama KAT di setiap daaerah. Dinas Sosial Kabupaten/Kota bertugas melakukan pendataan lapangan, sementara Dinas Sosial Provinsi Jambi mengoordinasikan data secara menyeluruh.

Ke depan, pemerintah daerah bersema pemangku kepentingan akan melakukan pemutakhiran dan validasi data KAT dengan melibatkan KPH dan pengelola taman nasional. Langkah ini diharapkan memastikan KAT di Provinsi Jambi memperoleh manfaat program BioCF secara adil, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.