Berita
387

Peningkatan Kapasitas Teknis Panduan Penerima Manfaat dan Panduan Safeguard BioCF ISFL

REDD+ (Reduction of Emission From Deforestation and Defradation) adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Defirestation adalah perubahan tutupan lahan secara permanen dari yang tadinya hutan menjadi non huhtan. Bedanya dengan degradasi hutan terletak dari kuantitas dan kualitas hutan, misal kualitas stok karbon dari sebelumnya 1 ton CO2 menjadi 0.5 ton CO2 Plus (+) dari REDD+ yaitu perlindungan dan konservasi stok karbon pada hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan kenaikan stok karbon. Jika REDD+ berhasil maka akan mendapatkan insentif positif yang disebut dengan Result Based Payment, namun syaratnya sudah memastikan safeguard untuk envirmental dan sosial dan juga sudah membuat strategi nasional/daerah atau action plan.
Nasional sudah membuat strategi REDD+, salah satunya adalah Kerangka Kerja REDD+ yang memuat 4 komponen, yaitu:
1. Implementasi, dilakukan di tutupan hutan dan dapat dilaksanakan secara nasional, pemerintah/sektor swasta atau masyarakt
2. Arsitektur REDD+, perlu membuat strategi nasional dan safeguard, pemantauan monitoring hutan dan perlu dukungan pendanaan dari APBN
3. Membuat Sistem Informasi untuk memuat Safeguard
4. MOI sebagai sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan REDD+ yaitu perlu teknologi, pendanaan, peningkatan kapasitas SDM, dan dukungan kelembagaan, peraturan, regulasi dan sistem.
Poin yang tidak kalah penting adalah Manfaat Non Karbon berupa Konservasi, perlindungan fungsi hidrologis, perlindungan fungsi ekologis, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan tata kelola hutan dan perlindungan ekosistem esensial (Geopark)

Saat ini Program BioCF berada pada tahap Pre-Investment tahun ke 4, dan diharapkan 2025-2026 sudah masuk fase RBP. Pada fase RBP semua Kabupaten/Kota kecuali Kota Jambi, akan terlibat pada skema RBP ini, sehingga penting bagi Kabupaten/Kota untuk dapat memahami terkait RBP agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya.