Jambi, 12 Agustus 2024. Saat ini Provinsi Jambi sedang mempersiapkan pengunduhan fase Insentif Berbasis Kinerja Program BioCF ISFL. Salah satu dokumen yang dipersiapkan adalah Benefit Sharing Plan (BSP) yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan khususnya terkait mekanisme penyaluran dana Insentif Berbasis Kinerja Program BioCF ISFL untuk Desa. Kegiatan Pembahasan Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Berbasis Kinerja Program BioCF-ISFL untuk Desa Potensi Penerima Manfaat, dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I
Wakil Gubernur menjelaskan, untuk selalu menjaga ekosistem yang dimiliki serta dalam melaksanakan Pembangunan daerah yang berkelanjutan. Maka Pemerintah Provinsi Jambi sudah berupaya dan berkomitmen untuk mengimplementasikan konsep REDD+ di Provinsi Jambi.
“Dengan adanya komitmen kami dalam mewujudkan ekonomi hijau Jambi melalui implementasi REDD+ besar harapan akan memberikan kontribusi positif bagi pencapain target pertumbuhan ekonomi hijau, pertumbuhan pembangunan yang inklusif dan merata, terciptanya ekosistem yang sehat sehingga target pengurangan emisi gas rumah kaca dapat tercapai dan mampu mengatasi dampak perubahan iklim,” lanjut Wakil Gubernur.
Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Gubernur juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang setingi-tingginya kepada seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang telah banyak membantu dan mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam upaya mendukung aksi mitigasi dan perubahan iklim di Provinsi Jambi.
Bapak Wakil Gubernur juga memaparkan, dalam mempercepat pengunduhan fase RBP maka harus segera memfinalkan Dokumen Benefit Sharing Plan BioCF-ISFL.
“Salah satu penyempurnaan dokumen tersebut perlu menyepakati alur mekanisme pendanaan ke tingkat desa, sehingga diperlukan saran dan masukan dari berbagai pihak serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dan Para Koordinator Pendamping Desa se-Provinsi Jambi dalam menentukan alur mekanisme pendanaan insentif berbasis kinerja Program BioCF-ISFL Provinsi Jambi ke Desa. Semoga fase RBP cepat terlaksana sehingga dana RBP yang telah disepakati dapat diimplementasikan oleh masyarakat sebagai insentif dalam menjaga kawasan hutan dan lahan dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi."
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Ir. Agus Sunaryo, M.Si juga selaku Ketua Harian BioCF-ISFL mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan-pelasanaan kegiatan ini untuk meningkatkan peran serta para pihak dalam mendukung Program BioCF-ISFL Provinsi Jambi baik fase Pre-Invesetmen maupun Fase RBP Hasil yang telah disepakati dari Kegiatan Pembahasan Mekanisme Penyaluran Dana Insentif Berbasis Kinerja Program BioCF-ISFL untuk Desa Potensi Penerima Manfaat adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten/Kota yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ketua APDESI Kabupaten/Kota Se-provinsi Jambi Mendukung Program Bio Carbon Fund-Initiative for Sustainable Forest Landscape Provinsi Jambi terutama dalam pelaksanaan tahapan Result Based Payment (Pembayaran Berbasis Hasil Kinerja).
Pemerintah Kabupaten/kota yang menyepakati mekanisema penyaluran dana insentif berbasis kinerja untuk desa potensi penerima manfaat melalui skema Lembaga Perantara adalah Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Bungo, dan Merangin.
APDESI dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyepakati mekanisme penyaluran dana insentif berbasis kinerja untuk desa potensi penerima manfaat melalui Transfer Cash Melalui BPDLH adalah Kabupaten Tanjung Jabung barat, Sarolangun dan Kota Sungai Penuh.
APDESI dan Tenaga Pendamping Desa yang menyepakati mekanisme penyaluran dana insentif berbasis kinerja untuk desa potensi penerima manfaat melalui Transfer Cash melalui BPDLH adalah APDESI Provinsi Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Tebo, Merangin dan Bungo.
APDESI dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyepakati mekanisme penyaluran dana insentif berbasis kinerja untuk desa potensi penerima manfaat melalui skema Lembaga Perantara adalah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hasil kesepakatan tersebut digunakan untuk penyempurnaan dokumen Benefit Sharing Plan dan akan dibahas pada pertemuan di tingkatan yang lebih tinggi baik di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Pusat.