Selasa, 30 Juli 2024
KLHK bersama Pemerintah Provinsi Jambi sedang menegosiasikan draft ERPA dengan World Bank. Namun terdapat klausul Condition of Effectiveness (CoE) perlu dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia antara lain adalah Submission of copies of executed Sub-Project Arrangement(s) between Seller and the Sub-Project Entities required to implement the ISFL ER Program.
Bentuk dan isi dari pengaturan ini memerlukan persiapan dan pencermatan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2020, dan Peraturan Menteri LHK Nomor: 3 tahun 2022 tentang Kerja Sama Dalam Negeri. Tujuan pertemuan ini untuk memutuskan bentuk pengaturan kerja sama antara KLHK dan Pemerintah Provinsi Jambi pada program Jambi Emission Reduction Project.