Berita
245

Pembahasan Perda Terbaru Program CSR/TJSLBU yang Mendukung Pembangunan Provinsi Jambi dan Penurunan Emisi

Selasa, 26 Maret 2024 dilaksanakan FGD Pembahasan Perda Terbaru Program CSR/TJSLBU yang Mendukung Pembangunan Provinsi Jambi dan Penurunan Emisi.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha mengatur pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial berkelanjutan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sendiri adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut "Forum" adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dimaksudkan sebagai bentuk peran serta Badan Usaha dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan dan bertujuan:
1. Tertanganinya permasalah sosial dan terlayaninya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
2. Meningkatnya citra dan keuntungan serta teroeliharanya kelangsungan hidup Badan Usaha.