Untuk memastikan pencapaian RBP di atas, program BioCF-ISFL dilaksanakan dalam beberapa fase yaitu:
-
Fase Persiapan
Pada tahap persiapan, program memastikan adanya pra-kondisi berupa dokumen/konsep yang mendasari program penurunan emisi serta kondisi pendukung lainnya seperti kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia pelaksana, sistem monitoring, dan lain sebagainya.
- Penyusunan Dokumen ERPD (Emmission Reduction Program Document) Tahun 2021-2026
- Penyusunan PDO (Project Design Objective) Tahun 2021-2025 Untuk Pre Investment
- Penetapan Perangkat Daerah:
- Penetapan Lokasi Prioritas:
- KPHP Merangin
- KPHP Bungo
- KPHP Sarolangun Hilir
- KPHP Tanjung Jabung Barat
- TNKS
- TNBT
- TNBD
- TNBS
-
Fase Pra-Investasi
- Desember 2020, telah ditandatangani Perjanjian Hibah Grant Agreement antara Bank Dunia dengan Pemerintah RI sebesar 13,5 juta setara kurang lebih Rp 189 Milyar Dilanjutkan Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Jambi (Gubernur Jambi), dengan Nomor PPH 1 /MK 7 /DTK 03 / 2021 tanggal 30 Desember 2021 dialokasi anggaran kurang lebih Rp 82,38 Milyar selama 4 tahun 2022-2025.
- Jambi berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon selama 5 tahun kedepan sebesar 14 juta MTon CO2e dan disiapkan dana Insnetif sebesar US $ 70 Juta dengan harga per 1 ton CO2e sebesar US $ 5. Namun pada Fase pre negosiasi, telah disepakati dengan Bank Dunia bahwa harga per 1 ton CO2e naik menjadi US $ 7 sehingga target kinerja selama 5 tahun tersebut menjadi 10 juta ton CO2e.
- Pola pelaksanaan Pre-Investment ini dengan menggunakan pola On granting atau dana talangan, dimana dianggarkan terlebih dahulu di APBD Provinsi Jambi dan setelah itu dilakukan penagihan Reimbusment kepada Kementerian Keuangan RI selama 2 kali dalam tahun berjalan dan akan ditransfer ke Pemerintah Provinsi Jambi.
- Dana Pre Invesment ini dialokasikan di 5 OPD di Provinsi Jambi yaitu Bappeda, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultara dan Peternakan serta Dinas Kehutanan beserta 4 UPTD KPHP (KPHP Merangin, KPHP Bungo, KPHP Sarolangun Hilir dan KPHP Tanjung Jabung Barat) Sementara untuk lokasi 4 Taman Nasional (TN Kerinci Seblat, TN Bukit Duabelas, TN Bukit Tiga Puluh dan TN Berbak) dialokasikan di DIPA Kementerian LHK RI.
- Pengajuan Penagihan Kembali Reiumbers akan dilaksanakan 2 kali dalam tahun berjalan yaitu pada bulan Juli dan November. Agar tidak menganggu alur kas APBD pada triwulan III dan IV, maka pelaksanaan kegiatan BioCF direncanakan pada Triwulan I dan II diupayakan dapat terealisasi 65% dan sisanya pada Triwulan III dan IV.
-
Fase RBP
- Tahap Pembayaran Berbasis Hasil (Results Based Payments Phase), semula akan dilakukan pengunduhan Laporan Kinerja (ERMR) pada Tahun 2023 dan 2026. Namun, penandatangan Perjanjian ERPA (Emmision Reduction Payment Agreement) belum ditandatangani akibat ada beberapa dokumen belum final di verifikasi, maka terjadi perubahan saat pre negosiasi yaitu akan dilaksanakan selama 3 kali pelaporan yaitu Periode pertama pada Tahun 2025 yang melaporkan Kinerja Tahun 2020-2022, Periode II melaporkan kinerja Tahun 2022 – 2024 dan Periode III akan melaporkan Kinerja Tahun 2024 – 2026. Pembayaran berbasis hasil dari upaya penurunan emisi karbon di Provinsi Jambi apabila berhasil menurunkan emisi sebesar 10 juta Ton CO2e selama 5 (Lima) tahun. Dalam fase ini, program BioCF-ISFL akan menyediakan hingga 70 juta USD.
- Perhitungan kinerja berbasis Yurisdiksi Provinsi, bukan berdasarkan wilayah kerja prioritas (4 KPHP dan 4 TN) dan sampai saat ini sedang dilakukan perhitungan dan simulasi oleh Tim MAR bersama Direktorat IGRK dan IPSDH dimana untuk pengkuran kinerja Periode I yaitu tahun 2020 – 2022. Laporan Kinerja ini akan di submit setelah dilakukan penandatangan ERPA.
- Dari hasil kinerja tersebut, maka akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang diatur didalam Benefit Sharing Mecanism (BSM). Saat ini status dokumen sudah Advance Draft.
- Penyaluran akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui BPDLH kepada Lembaga Perantara yang akan ditunjuk baik untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat di Tingkat Tapak.
- Sebelumnya pelaksanaan Pra Investasi (pre Invesment) dilakukan kegiatan PADIATAPA/ FPIC kepada seluruh desa yang bakal terlibat baik di dalam Kawasan hutan maupun sekitar Kawasan hutan, dimana akan dilakukan penjelasan tentang pelaksanaan dan manfaat yang diperoleh dari program JSLMP BioCF dan ditindaklanjuti dengan pernyataan kesediaan desa tersebut akan pelaksanaan kegiatan BioCF. Dari rencana desa yang akan dilaksanakan FPIC sbanyak 250 Desa, dapat terealisasi sebanyak 230 Desa. Desa-desa inilah yang menjadi prioritas untuk Lokasi pekaksanaan Pra Investasi atau Pre Invesment.
Program BioCF-ISF juga didukung oleh 4 Bidang utama yang dibawah naungan Sub-National Project Management Unit (SNPMU). 4 Bidang tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan pelaksanaan program BioCF-ISFL berjalan sukses. Adapun Bidang - Bidang tersebut yaitu :