Benefit Sharing Mechanism
Program Jambi Sustainable Landscape Management Project (J-SLMP) dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, pra-investasi, dan pengukuran hasil atau pembayaran berbasis hasil. Tahap pembayaran berbasis hasil akan dimulai pada 2020/2021 hingga 2024/2025. Mempertimbangkan hal tersebut, J-SLMP dimulai pada tahun 2020 secara paralel dengan fase pra-investasi (2020-2025). Namun, pengajuan untuk pembayaran berbasis hasil akan diputuskan setelah Pemerintah Indonesia menyelesaikan Dokumen Program Penurunan Emisi (ER-PD) yang kemudian diserahkan kepada Bank Dunia (World Bank) sebagai Emission Reduction Purchase Agreement (ER-PA).
Penjelasan mengenai Benefit Distribution Mechanism (BSM) sebagaimana dijelasakan dalam dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) J-SLMP Tahun 2019, merupakan rencana untuk mendistribusikan manfaat karbon dari pengurangan emisi, baik dalam bentuk moneter maupun non-moneter, kepada penerima manfaat dalam Program Emission Reductin (ER). BSP dikembangkan berdasarkan ERPD versi Mei 2021 dan mengikuti Kerangka Metodologi BioCF-ISFL, sehingga selaras dan mendukung Program ER. Diharapkan BSP akan mendorong perbaikan pengelolaan hutan dan membantu mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan. Prinsip-prinsip umum BSP adalah transparansi, efektifitas, efisien, adil, menghormati hak ulayat atas tanah dan wilayah, mencerminkan dukungan masyarakat luas, dan konsistensi dengan status hak hukum dan hubungan hukum dengan tanah yang relevan. Rencana pembagian manfaat tersebut dikembangkan melalui proses pelibatan pemangku kepentingan yang partisipatif dan transparan.