Monev

31 Juli 2025

Monev

Sesuai dengan uraian di dalam dokumen Project Implementation Manual (PIM), Project Management Unit (PMU) dan Sub-National Project Management Unit (SN-PMU) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluation (Monev) pada capaian hasil secara keseluruhan dari pelaksanaan Proyek baik di tingkat tapak, provinsi, hingga tingkat nasional. Kegiatan utama dalam Monev proyek meliputi:
(i) Perencanaan kegiatan dan anggaran;
(ii) progress monitoring;
(iii) evaluasi; dan
(iv) pelaporan.


Indikator dan target capaian per tahun dari Project Development Objectives dan Intermediate Result Indicator 


Penulis : Devita Sari (Monitoring & Evaluation Specialist)

Berdasarkan laporan teknis yang disampaikan oleh 18 lembaga pelaksana, dokumen ini menyajikan analisis terintegrasi atas capaian indikator program BioCF ISFL. Analisis dan sintesis dilakukan oleh Monitoring & Evaluation Specialist, untuk menggambarkan progres, capaian milestone, dan dampak awal yang mulai terlihat.

Adapun jenis indikator dan target capaian hingga semester 1 tahun anggaran 2025 dijabarkan pada Tabel berikut:

 
Kerangka Hasil Implementasi (Q2, 2025)
 
Indikator Tujuan Pengembangan project
Nama Indikator Satuan Ukuran Nilai/Tanggal Garis dasar Aktual (Sebelumnya) Arus Aktual Target akhir
  1. Luas lahan yang dikelola secara berkelanjutan dan/atau dipraktikkan untuk restorasi lahan (Ha)
Ha Nilai 220,000.00 307,283.75 326,528 350,000.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Selama periode pelaporan ini, project telah memperbarui dan memvalidasi luas lahan kumulatif yang dikelola secara berkelanjutan dan/atau praktik restorasi lahan. Hingga pertengahan 2025, luasannya mencapai 326.528 hektar, menunjukkan peningkatan sekitar 19.244 hektar dari total yang dilaporkan sebelumnya sebesar 307.283,75 hektar. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menerima sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berdasarkan Standar Nasional.
Angka yang diperbarui ini membawa project semakin dekat dengan target keseluruhan 350.000 hektar, dengan sekitar 93% dari target telah tercapai hingga saat ini. Tim proyek tetap yakin bahwa target akhir akan tercapai dalam jangka waktu project. Beberapa proses validasi data saat ini sedang berlangsung, dan entri awal menunjukkan bahwa  lahan yang memenuhi syarat sebagai capaian indikator dapat bertambah, terutama dari usaha kehutanan bersertifikat. Hal ini akan dikonfirmasi dan dimasukkan dalam siklus pelaporan berikutnya.
  1. Penurunan emisi GRK bersih di Jambi (MtCO2e) (Angka)
Persamaan karbon dioksida (MtCO2eq) Nilai 0.00 - - 15.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Selama periode pelaporan ini, koordinasi terus berlanjut antara Direktorat IPSDH, Direktorat IGRK KLHK, dan Bappeda Jambi (Tim MAR) untuk menyelesaikan perhitungan penurunan emisi GHG aktual. Pada semester ini, pelaporan mengacu pada estimasi yang telah didokumentasikan sebelumnya sambil menunggu validasi resmi.
Update penting setelah kegiatan misi Bank yaitu kesepakatan untuk mengadopsi metodologi penilaian yang telah divalidasi oleh pihak ketiga, sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Program Penurunan Emisi (ERPD), untuk melacak penurunan GRK net. Pendekatan ini untuk memastikan konsistensi dan kredibilitas, dengan menggunakan data yang telah tercakup dalam Laporan Pemantauan Penurunan Emisi pertama (ERMR1).
Revisi  ERMR1 yang mencakup komponen karbon dan non-karbon, dijadwalkan pada Semester 2 tahun 2025. Angka-angka yang telah difinalisasi akan mencerminkan perhitungan yang telah diperbarui sesuai dengan persyaratan ERPA dan protokol verifikasi.
 


Indikator Hasil Antara Berdasarkan Komponen
Nama Indikator Satuan Ukuran Nilai/Tanggal Garis dasar Aktual (Sebelumnya) Arus Aktual Target akhir
Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan
  1. Reformasi dalam kebijakan kehutanan dan penggunaan lahan, undang-undang atau peraturan lainnya dan mekanisme koordinasi didukung (Jumlah)
Nomor Nilai 0.00 6.00 8.00 4.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Selama periode pelaporan ini, project terus mengembangkan kemajuan regulasi yang telah dicapai pada tahun 2023 dan 2024. Dua rancangan peraturan tambahan telah disusun dengan dukungan BioCF, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Rancangan ini menguraikan pendekatan terpadu untuk mencegah dan mengelola degradasi lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan melalui pendekatan ekologi, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan teknologi, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dan keterlibatan masyarakat. Hal ini menandai perubahan dari kerangka regulasi yang sebelumnya tidak ada menjadi kerangka regulasi yang sudah ada di bidang dan tingkat ini.

Program BioCF mendukung penyusunan kedua rancangan peraturan ini dengan mendanai serangkaian pertemuan koordinasi dan konsultasi. Meskipun masih dalam bentuk rancangan, mengacu pada dokumen rencana restrukturisasi, kedua peraturan tersebut dianggap sebagai bagian dari pencapaian program dalam indikator ini.
Hal ini menjadikan total pencapaian untuk periode pelaporan ini menjadi 8 peraturan, dua kali lipat dari target akhir sebesar 4 (200%).
 
  1. Penyelesaian kasus konflik dilakukan dengan memanfaatkan peta yang terharmonisasi (Nomor)
Nomor Nilai 0.00 13.00 17.00 16.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Seperti yang dicatat dalam Mid-Term Review (MTR) dan pelaporan sebelumnya, pelaksanaan kebijakan di Provinsi Jambi menghadapi sejumlah tantangan sistemik dan koordinasi, mulai dari ketidaklengkapan pengumpulan data dari kabupaten/kota, forum data yang tidak aktif, hingga keterlambatan penerbitan regulasi di tingkat provinsi. Meskipun konsolidasi kebijakan masih terus berlangsung dan tetap menjadi pendekatan utama, upaya penyelesaian konflik di tingkat lapangan telah menunjukkan capaian yang signifikan.
Pada periode pelaporan ini, sebanyak 17 kasus konflik lahan berhasil diselesaikan melalui kesepakatan yang difasilitasi antara kelompok petani kecil dan entitas sektor swasta pemegang izin operasi yang sah. Capaian ini melampaui target akhir sebanyak 16 kasus (106%). Konflik-konflik ini umumnya melibatkan petani yang melakukan budidaya di dalam wilayah konsesi tanpa kesepakatan formal. Ke-17 kasus yang berhasil diselesaikan ini mencakup total luas 5.114,76 hektar lahan dan memberikan manfaat langsung bagi setidaknya 862 petani atau kepala keluarga.
Program BioCF, melalui mitra pelaksana KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan Dinas Kehutanan (Dishut), memainkan peran penting dalam memfasilitasi dialog, melakukan verifikasi lapangan terhadap batas-batas lahan dan identitas para pengklaim, serta mendukung proses negosiasi antar pihak.
Setiap kasus yang diselesaikan dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara para pihak, yang menyatakan komitmen untuk mengakhiri konflik melalui skema Kemitraan Kehutanan. MoU tersebut merinci tanggung jawab bersama dan mencakup mekanisme sebagai berikut:
  • Pemanfaatan lahan bersama melalui agroforestry, silvopastura, silvofishery, dan apikultur
  • Kesepakatan batas spasial, yang ditentukan berdasarkan verifikasi langsung di lapangan
  • Penguatan kapasitas kelompok tani untuk mendukung pelaksanaan yang berkelanjutan
  • Skema pembagian manfaat ekonomi yang memberikan insentif bagi kedua belah pihak
Secara spesifik, salah satu MoU mencakup komitmen untuk melakukan penanaman kembali seluas 10 hektar di area konservasi yang telah ditetapkan dalam wilayah izin konsesi (PBPH), yang mana sejalan dengan indikator reforestasi program. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara penyelesaian konflik dan tujuan lingkungan yang lebih luas.
Meskipun indikator kuantitatif mengenai efektivitas dan efisiensi belum tersedia, bukti kualitatif menunjukkan pentingnya resolusi-resolusi ini. Beberapa kasus, terutama yang melibatkan tanaman/perkebunan berusia 96 bulan (8 tahun), menunjukkan bahwa konflik telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil diselesaikan. Ini menunjukkan nilai dari pendekatan fasilitasi dalam membuka jalan penyelesaian bagi konflik yang telah lama berlarut.
Dana program BioCF telah berperan penting dalam mendukung proses fasilitasi ini, mencakup biaya pertemuan para pemangku kepentingan, penilaian lapangan, dan bantuan teknis. Di luar penyelesaian konflik, hasil-hasil ini juga berkontribusi pada pengurangan ketidakpastian tenurial lahan, peningkatan tata kelola kehutanan, serta penguatan kolaborasi antara masyarakat dan sektor swasta dalam pengelolaan lanskap berkelanjutan.
 
  1. Sistem MRV dibangun dan dipelihara di tingkat provinsi Jambi (Ya/Tidak)
Ya/Tidak Nilai TIDAK Ya Ya Ya
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) di tingkat Provinsi Jambi telah secara resmi dibentuk sejak tahun 2022, dengan komponen kelembagaan dan teknis utama yang telah tersedia. Komponen tersebut mencakup pembentukan institusi MAR di bawah koordinasi SNPMU, pengembangan situs web dan aplikasi khusus, prosedur operasional standar, serta sistem modular untuk mendukung operasional MRV. Secara khusus, perbaikan data tutupan lahan untuk periode 2006–2022 dan perhitungan ulang inventarisasi GRK  telah dilakukan pada tahun 2024 guna mendukung pembaruan dokumen ERPD.
Pada periode pelaporan ini, kemajuan lebih lanjut telah dicapai setelah validasi ERPD oleh pihak ketiga, di mana seluruh Forward Action Requests (FAR) terkait akuntansi GRK telah diselesaikan dan dokumen ERPD yang telah direvisi telah disampaikan ke FMT. Saat ini, laporan pemantauan pengurangan emisi (Emission Reduction Monitoring Report/ERMR) untuk periode 2020/2021–2021/2022 sedang disiapkan, dengan perhitungan emisi yang telah selesai dan data untuk periode 2022/2023–2023/2024 telah tersedia.
Sebagai bagian dari pemeliharaan sistem MRV, project juga terus melakukan analisis mendalam terhadap faktor-faktor penyebab deforestasi, koordinasi dengan pemangku kepentingan kehutanan, serta finalisasi dokumen-dokumen penting terkait safeguard dan pembagian manfaat. Kemajuan ini menunjukkan bahwa sistem MRV tidak hanya telah terbentuk, tetapi juga terus dijaga dan ditingkatkan untuk mendukung pembayaran pengurangan emisi dalam kerangka program ER yurisdiksional.
Selain komponen inti MRV, sistem deteksi dini terhadap deforestasi dan kebakaran juga telah diterapkan di provinsi ini. Area yang mengalami deforestasi dan kebakaran di monitor menggunakan data global beresolusi menengah yang tersedia secara terbuka. Data dikumpulkan dan diproses secara berkala setiap 1 hingga 3 bulan, tergantung pada tingkat risiko, dan diseminasi informasi dilakukan kepada pemangku kepentingan terkait di tingkat tapak guna membantu pencegahan kejadian lebih lanjut.
  1. Mekanisme Pembagian Manfaat (BSM) ditetapkan dan dipelihara (Ya/Tidak)
Ya/Tidak Nilai TIDAK TIDAK TIDAK (95%) Ya
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Rencana Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Plan/BSP) untuk Program BioCarbon Fund ISFL di Provinsi Jambi menetapkan mekanisme yang kuat dan inklusif untuk memastikan distribusi manfaat dari pengurangan emisi secara efektif, adil, transparan, dan akuntabel. Dokumen BSP memperluas definisi penerima manfaat tidak hanya terbatas pada komunitas desa, tetapi juga mencakup organisasi masyarakat sipil (OMS), universitas, dan lembaga penelitian.
Rencana ini secara eksplisit mengintegrasikan prinsip Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) dan mencakup kerangka alokasi berbasis kinerja. Kerangka ini mempertimbangkan capaian pengurangan emisi serta integrasi risiko deforestasi terhadap status tutupan hutan dan lahan (disebut sebagai “Rasio Tutupan Hutan Berisiko”), yang didukung oleh analisis dari tim Monitoring, Assessment, and Reporting (MAR). Selain berbasis kinerja, BSP juga mengalokasikan manfaat berdasarkan kondisi sosial ekonomi desa sasaran melalui skema insentif sosial ekonomi, yang bertujuan untuk mendukung masyarakat rentan dan adat, serta mendorong pembangunan lokal.
Untuk mendukung pelaksanaan BSP yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, telah dikembangkan sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) turunan sebagai panduan praktis bagi para pemangku kepentingan. Beberapa SOP tersebut mencakup antara lain:
  • Identifikasi Penerima Manfaat untuk Setiap Alokasi
  • Penggunaan Dana RBP BioCF-ISFL
  • Prosedur Pemilihan LEMTARA
  • Penyusunan Proposal dan Rencana Kerja Kelompok Penerima Manfaat
  • Implementasi GESI dalam Penggunaan Dana RBP
Secara paralel, dua dokumen analitis penting telah disusun untuk memperkuat keselarasan strategis dan meningkatkan pembelajaran kelembagaan, yaitu:
  1. “Menghubungkan Mekanisme Pembagian Manfaat dan Kerangka Investasi untuk Program Pengurangan Emisi Berbasis Yurisdiksi di Provinsi Jambi”, dan
  2. “Pembelajaran dari Pengembangan Mekanisme Pembagian Manfaat Program Pengurangan Emisi Berbasis Yurisdiksi di Provinsi Jambi”.
Dokumen-dokumen ini bertujuan menjembatani perencanaan tingkat hulu dengan pelaksanaan di lapangan, serta memungkinkan perbaikan adaptif untuk desain dan implementasi ke depan.
Untuk menjaga integritas alokasi manfaat dan memastikan penggunaan dana yang tepat, langkah-langkah manajemen risiko lingkungan dan sosial yang kuat telah secara sistematis diintegrasikan ke dalam BSP. Sistem safeguard ini dijalankan melalui seperangkat SOP yang disusun berdasarkan penilaian risiko kontekstual dan protokol mitigasi yang sesuai. Pelibatan pemangku kepentingan juga menjadi pilar utama BSP, guna memastikan inklusivitas, rasa kepemilikan, dan akuntabilitas sepanjang proses implementasi.
Sebagai bagian dari kerja sama yang berkelanjutan, Misi Bank terbaru telah menyelenggarakan diskusi teknis yang berfokus pada penyelarasan BSP dengan pengetahuan dari yurisdiksi lain, khususnya terkait safeguard dan model pembagian manfaat. Safeguard akan mengacu pada Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework/ESMF), termasuk daftar positif/negatif sebagai panduan kegiatan yang memenuhi syarat. Misi Bank menekankan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab seluruh entitas pelaksana, terutama mengingat potensi kontrak dengan banyak penerima manfaat, serta mendesak perlunya penguatan kapasitas kelembagaan segera setelah BSP difinalisasi.
Dengan landasan analitis yang telah tersedia dan jalur implementasi yang telah dibahas dalam misi terakhir, tim project yakin untuk menetapkan tingkat pencapaian target  pada periode ini sebesar 95%.
 
  1. Sistem pengamanan
    ditetapkan dan dipelihara (Ya/Tidak)
Ya/Tidak Nilai TIDAK Ya Ya Ya
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Sistem Safeguard untuk Program Pengurangan Emisi di Provinsi Jambi telah dibentuk dan dipelihara sesuai dengan Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Management Framework/ESMF). Kajian Lingkungan dan Sosial Strategis (SESA) dan ESMF yang dikembangkan di bawah program J-SLMP telah diselesaikan dan disempurnakan untuk project Hasil Pengurangan Emisi Jambi (P175144). Pelaporan di bawah ESMF telah diselesaikan pada Oktober 2022.
Sistem Informasi Safeguard (SIS-REDD+) saat ini sedang dalam proses pengembangan ulang guna memastikan pemeliharaan jangka panjang dan fungsionalitasnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai bagian dari Mekanisme Umpan Balik, Pengaduan, dan Penyelesaian Sengketa (FGRM), platform SP4N-LAPOR telah resmi diadopsi sebagai saluran utama pengaduan dan telah terintegrasi ke dalam portal BioCF. Selain itu, WhatsApp juga disediakan sebagai jalur komunikasi alternatif. Sistem FGRM ini menampung keluhan, pertanyaan, dan masukan umum dari masyarakat. project ini telah menyelenggarakan beberapa pelatihan FGRM, membentuk daftar Petugas Penghubung (Liaison Officers), dan sedang mempersiapkan kegiatan sosialisasi lebih lanjut kepada pengguna dan penerima manfaat utama.
Sejalan dengan ESMF, kegiatan monitoring dan evaluasi safeguard telah dilaksanakan untuk:
  • Mengidentifikasi dan menilai risiko lingkungan dan sosial dari aksi pengurangan emisi,
  • Meningkatkan efektivitas dan kemampuan adaptasi kegiatan,
  • Mengembangkan prosedur mitigasi terhadap dampak potensial,
  • Meningkatkan akurasi pelaporan dan akuntabilitas, serta
  • Mengidentifikasi tantangan implementasi safeguard di lapangan.
Pada bulan Agustus 2024, project melakukan analisis retrospektif terhadap kegiatan safeguard dan mulai mengumpulkan data yang belum terdokumentasi untuk memastikan kelengkapan pelaporan. Selama periode ini, sejumlah pelatihan terkait safeguard juga telah diselenggarakan, termasuk:
  • Monitoring dan evaluasi kinerja safeguard
  • Penyusunan dokumen kepatuhan safeguard oleh lembaga pelaksana
  • Proses dokumentasi dan pelaporan safeguard
Sebagai bagian dari keterlibatan pemangku kepentingan, proses Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) telah dilaksanakan dan diselesaikan di seluruh 230 desa sasaran, dengan seluruh pihak menyetujui proses dan menandatangani dokumen yang diperlukan.
Misi Bank terkini menyarankan agar project terus melakukan sinkronisasi data antara instrumen safeguard dan Rencana Pembagian Manfaat (BSP). Meskipun BSP dilaporkan dalam indikator terpisah, penyelarasan safeguard dengan pedoman daftar positif/negatif tetap penting untuk memastikan bahwa penerima manfaat project mematuhi persyaratan lingkungan dan sosial.
Selain itu, melalui korespondensi resmi, Bank menekankan pentingnya untuk segera menyelesaikan dokumen Kajian Uji Tuntas Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Due Diligence/ESDD). Dokumen ini merupakan syarat penting untuk melanjutkan negosiasi ERPA pada bulan Agustus 2025. ESDD diharapkan dapat memverifikasi pelaksanaan safeguard, khususnya untuk kegiatan yang dibiayai di luar hibah BioCF, seperti yang berasal dari anggaran negara (APBN/APBD), sektor swasta, LSM, atau mitra pembangunan lainnya.
 
  1. Keluhan yang terdaftar terkait dengan penyampaian manfaat project telah ditangani (Persentase)
(%) Nilai 0.0 88.4 94.85 80.0
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Mekanisme Penanganan Keluhan (Feedback Grievance Redress Mechanism/GRM) dalam kerangka BioCF ISFL J-SLMPterus berfungsi sebagai alat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap program. Hingga Triwulan IV Tahun Anggaran 2024, project ini mencatat tingkat penyelesaian keluhan sebesar 94,85%, melampaui target yang telah ditetapkan.
Sebagian besar keluhan diterima melalui berbagai saluran yang mudah diakses, termasuk pusat layanan DLH (melalui WhatsApp/telepon), website SP4N-LAPOR, serta pengajuan langsung ke institusi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DTPHP, KPH, dan Taman Nasional.
Meskipun capaian ini mencerminkan responsivitas yang efektif, data untuk semester pertama tahun 2025 masih dalam proses konsolidasi. Secara paralel, sejumlah area perbaikan telah diidentifikasi, antara lain perlunya integrasi yang lebih kuat dari sistem SP4N-LAPOR di tingkat nasional dan subnasional. Untuk menjawab hal ini, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim merencanakan kegiatan workshop pelaporan dan penguatan kapasitas pada awal Agustus.
Workshop ini akan mencakup : Dokumentasi dan analisis keluhan periode Januari hingga Juni 2025, Penggunaan teknis SP4N-LAPOR untuk penginputan daring, Transisi dari input manual ke digital, Uji coba prosedur operasional, Penyelarasan sistem FGRM di tingkat tapak.
Workshop ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat sistem FGRM serta penyelarasan dengan sistem nasional, guna memastikan kinerja yang berkelanjutan dan aksesibilitas di masa mendatang.
.
Menerapkan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan
  1. Luas area terbakar berkurang di area sasaran (Persentase)
(%) Nilai 20.00 99.2 99.9 80.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Program tetap menggunakan data resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) melalui portal SIPONGI untuk memantau area terbakar di Provinsi Jambi. Angka konsolidasi terbaru untuk semester ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 99% dibandingkan tahun baseline.
Penurunan ini dapat dikaitkan dengan kombinasi berbagai faktor, termasuk intervensi yang didukung oleh program yang dirancang untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Bersama inisiatif BioCF, lembaga pelaksana (Dishut, KPH, Taman Nasional, dan Disbun) telah melaksanakan sejumlah kegiatan terarah, antara lain:
  • Patroli Rutin dan Patroli Masyarakat untuk perlindungan hutan, pencegahan pembalakan liar, dan pemantauan risiko kebakaran (hotspot), yang dilakukan secara sistematis di wilayah rawan.
  • Penyediaan Peralatan Pengendalian Kebakaran kepada masyarakat setempat, seperti pompa air, selang, dan nozzle, guna meningkatkan kesiapsiagaan mereka dalam merespons secara dini.
  • Penguatan Kapasitas untuk Masyarakat Peduli Api (MPA), dengan fokus pada pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca-kebakaran. Sesi pelatihan mencakup teknik dasar pengendalian api, penggunaan alat manual secara aman, dan simulasi pemadaman kebakaran secara praktis, menjadikan anggota masyarakat sebagai aktor garis depan dalam pencegahan kebakaran dan peningkatan kesadaran.
Hingga saat ini, setidaknya 14 komunitas telah menerima dukungan langsung melalui kombinasi aset dan pelatihan dalam komponen ini. Intervensi tersebut tidak hanya meningkatkan kesiapan lokal, tetapi juga memperkuat pengetahuan masyarakat mengenai bahaya kebakaran dan strategi pencegahan mandiri di wilayah mereka.
Meskipun pencapaian ini sangat bagus, sangat penting untuk dicatat bahwa faktor iklim eksternal, seperti musim kemarau berkepanjangan serta variasi El Niño dan La Niña, sangat mempengaruhi dinamika kebakaran. Prakiraan saat ini menunjukkan bahwa musim kemarau akan berlangsung lebih lama di wilayah Sumatera, termasuk Jambi, pada tahun ini, yang dapat meningkatkan risiko kebakaran pada periode pelaporan berikutnya.
Analisis lebih rinci mengenai tren ini, beserta penilaian dampak dari intervensi yang didukung program, akan disampaikan dalam periode pelaporan berikutnya.
  1. Kawasan yang direboisasi dalam kawasan kehutanan/agroforestri
Ha Nilai 0.00 2.233,14 2.233,14 2.137,00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Meskipun tidak ada tambahan area reforestasi selama periode pelaporan ini, total capaian saat ini sebesar 2.233,14 hektar tetap merupakan tonggak pencapaian yang signifikan, mewakili 104,5% dari target akhir seluas 2.137 hektar. Capaian ini terutama didukung melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta penyediaan bibit berkualitas kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang mengembangkan kebun agroforestry di lahan mereka.
Ketidak adaan kegiatan reforestasi baru pada Semester 1 sejalan dengan ritme operasional umum di pemerintahan Indonesia, di mana sistem keuangan biasanya mengalami jeda sementara antara Januari hingga Maret.
Pengadaan bibit baru oleh KPH telah dimulai pada bulan April 2025, dan diharapkan kegiatan reforestasi akan kembali berjalan dan meningkat pada semester berikutnya. Meskipun terjadi jeda, kemajuan tetap terlihat melalui kegiatan pemantauan bibit, yang patut disorot. Sebagai contoh, di KPH Sarolangun Hilir, hasil pemantauan menunjukkan peningkatan pertumbuhan yang signifikan pada bibit yang telah disalurkan pada tahun 2024.
Bibit yang dipantau mengalami pertumbuhan dari tinggi awal sekitar 50 cm menjadi 1 hingga 1,5 meter. Tanaman dirawat dengan baik, memperoleh manfaat dari aplikasi pupuk organik (kotoran ternak) dan pagar pelindung dari kayu untuk mencegah gangguan dari ternak dan hama. Selain itu, tidak ditemukan serangan hama atau penyakit yang signifikan, dan area di sekitar bibit dijaga bebas gulma, yang berkontribusi pada pertumbuhan yang lebih sehat.
8a. Kawasan yang direboisasi di kawasan konservasi Ha Nilai 0.00 712.70 973 1200.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Total seluas 973 hektar telah di reforestasi di dalam kawasan konservasi, terdiri dari 377 hektar melalui penanaman pengayaan (enrichment planting) dan 596 hektar melalui suksesi alami. Metode-metode ini mengikuti pedoman restorasi ekosistem yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Restorasi Ekosistem di Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA dan KPA).
Project BioCF telah mendukung upaya restorasi ini dengan menyediakan berbagai aset penting seperti sepeda motor dan drone kepada otoritas Taman Nasional. Peralatan tersebut telah memperkuat upaya perlindungan serta mendukung kegiatan restorasi berbasis lapangan.
Lokasi-lokasi terpilih untuk restorasi ekosistem mencakup area yang sebelumnya terdampak pembalakan liar dan kebakaran hutan. Dengan didirikannya patroli perlindungan yang rutin dan koordinasi ketat, area yang terdegradasi ini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan alami. Misalnya, di salah satu area TNBT, suara burung rangkong yang sangat terancam punah tercatat dalam Tally Sheet yang dilaporkan pada 2024. Burung rangkong dikenal sebagai penyebar biji utama dan sering dianggap sebagai indikator kesehatan keanekaragaman hayati karena perannya dalam menjaga regenerasi hutan dan sensitivitasnya terhadap gangguan ekologi.
Meskipun capaian saat ini sebesar 973 hektar masih di bawah target keseluruhan yaitu 1.200 hektar, penting untuk dicatat bahwa target tersebut awalnya ditetapkan sebagai angka kumulatif untuk seluruh durasi pelaksanaan project, tanpa rincian tahunan yang jelas, berbeda dengan indikator lainnya. Berdasarkan tinjauan dokumen historis project, tidak ada milestone spesifik (0 ha) yang ditetapkan per tahun, sehingga kemajuan diharapkan terkumpul secara tidak merata seiring waktu. Oleh karena itu, meskipun pencapaian saat ini tertinggal dari target, capaian tersebut masih dianggap sesuai jalur dan diperkirakan akan mencapai target 1.200 hektar pada akhir tahun 2025.
Analisis monitoring dan evaluasi yang lebih rinci direncanakan untuk semester pelaporan berikutnya, yang diharapkan akan diperkuat dengan integrasi temuan dari penilaian dampak yang akan dilakukan oleh tim konsultan yang akan segera bergabung.
 
  1. Petani mengadopsi teknologi SLM untuk meningkatkan produktivitas
Nomor Nilai 0.00 2.180,00 2.812,00 2.440,00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Per Juni 2025, terdapat tambahan 108 petani yang tercatat telah menerima pelatihan terkait teknologi Pengelolaan Lahan Berkelanjutan (SLM), dan capaian ini diperkuat dengan 526 petani bersertifikasi ISPO yang telah memperoleh penguatan kapasitas relevan selama proses sertifikasi mereka pada tahun 2024. Setelah dilakukan penyesuaian atas kesalahan entri data sebelumnya yang melibatkan dua petani yang tercatat ganda, total kumulatif kini mencapai 2.812 petani.
Dibandingkan dengan target project sebesar 2.440 petani, capaian ini menunjukkan tingkat pencapaian sekitar 115%, yang berarti indikator ini telah terlampaui secara signifikan.
Pencapaian ini berasal dari 114 kegiatan yang telah terdokumentasi, dengan sejumlah intervensi terbaru (khususnya pada tahun 2025) dilengkapi dengan penggunaan alat pre-test dan post-test yang menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kapasitas petani. Hasil pembelajaran ini telah dilampirkan sebagai referensi.
Dalam kunjungan pemantauan terbaru, seorang petani dari kelompok binaan DTPHP menyampaikan pengalaman positif mereka terkait pelatihan pestisida organik, menyatakan bahwa mereka merasa lebih memahami dampak negatif penggunaan bahan kimia dan termotivasi untuk menerapkan praktik ramah lingkungan. Testimoni seperti ini mencerminkan perubahan perilaku awal yang sejalan dengan tujuan indikator.
Penilaian dampak yang lebih luas direncanakan pada semester berikutnya, dan akan dilaksanakan oleh konsultan eksternal menggunakan survei terstruktur terhadap penerima manfaat atau metodologi lain yang sesuai, khususnya untuk mengevaluasi tingkat adopsi jangka panjang dan keberlanjutan teknologi SLM.
 
9a. Petani yang telah mengadopsi teknologi SLM untuk meningkatkan produktivitas (Perempuan) (%) Nilai 0.00 27,83% 29,0% 30,00%
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Hingga periode pelaporan ini, tercatat sebanyak 819 petani perempuan dari total 2.812 petani, yang mewakili 29% dari keseluruhan penerima manfaat. Meskipun persentase ini tampak sedikit di bawah target proporsional sebesar 30%, penting untuk dicatat bahwa target awal ditetapkan berdasarkan 30% dari target akhir project sebanyak 2.440 petani, yaitu sebesar 732 petani perempuan.
Dari perspektif ini, target numerik untuk petani perempuan telah terlampaui sebanyak 87 orang. Pencapaian ini menunjukkan kemajuan positif dalam inklusi gender dalam pelaksanaan program. Selain itu, seiring dengan terus bertambahnya jumlah penerima manfaat (sebagaimana diprojectsikan dalam periode pelaporan berikutnya), jumlah absolut petani perempuan juga terus meningkat, dan upaya untuk mengarusutamakan gender dalam pelatihan serta kegiatan penyuluhan tampaknya mulai membuahkan hasil.
Proporsi saat ini mungkin sedikit lebih rendah dari 30% karena adanya peningkatan total penerima manfaat yang melampaui target awal, namun tolok ukur awal secara jelas telah terlampaui.
Dalam kunjungan pemantauan terbaru, seorang petani perempuan turut diwawancarai untuk mendapatkan gambaran kualitatif atas dampak program. Ia menyampaikan respon positif terhadap kegiatan yang didukung BioCF dan menyatakan bahwa pelatihan telah secara signifikan meningkatkan kapasitasnya, khususnya dalam praktik pertanian ramah lingkungan. Peningkatan kapasitas ini juga dikuatkan melalui metode Monev (Monitoring dan Evaluasi).
Namun, untuk menangkap dampak yang lebih luas terhadap penerima manfaat perempuan, direncanakan akan dilakukan survei penerima manfaat yang lebih terstruktur pada periode pelaporan berikutnya.
.
  1. Total luas lahan yang masuk dalam rencana berkelanjutan
Ha Nilai 440.000,00 688.141,37 918.236,37 750.000,00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Per Juni 2025, total 918.236 hektar lahan telah dikonfirmasi berada di bawah rencana pengelolaan berkelanjutan, melampaui target akhir sebesar 750.000 hektar atau 22,4% di atas target. Capaian ini mencerminkan peningkatan sebesar 108% dibandingkan angka baseline sebesar 440.000 hektar.
Pada periode pelaporan ini, project telah memvalidasi dokumen RPHJP milik KPH Tanjung Jabung Barat, yang menegaskan bahwa wilayah tersebut telah masuk ke dalam portofolio lahan dengan rencana pengelolaan berkelanjutan. Proses validasi untuk KPH produksi lainnya dijadwalkan pada semester berikutnya.
Sebagai klarifikasi atas status pada pelaporan sebelumnya: Seluruh KPH yang terlibat (baik produksi maupun konservasi) telah memiliki dokumen rencana pengelolaan jangka panjang, yaitu RPHJP untuk KPH produksi dan RPJP untuk lembaga konservasi (BKSDA dan empat Taman Nasional). Dokumen-dokumen ini dikembangkan sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021, dan saat ini sedang dilakukan proses penyesuaian untuk memastikan kesesuaian dengan kerangka regulasi terbaru. Revisi ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan sebelumnya yang mungkin telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan unit pelaksana terkait anggapan belum adanya dokumen perencanaan.
Perkembangan ini menegaskan kembali komitmen project untuk mendukung KPH melalui proses validasi dan harmonisasi. Kegiatan validasi lanjutan telah direncanakan untuk semester berikutnya, guna memastikan bahwa seluruh wilayah kerja project berada dalam kesesuaian dengan standar kebijakan yang berlaku saat ini.
 
  1. Kemitraan masyarakat yang dibangun dengan sektor swasta
Nomor Nilai 0.00 23.00 35.00 21.00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Indikator ini telah melampaui target akhir. Hingga periode pelaporan ini, capaian kumulatif yang telah divalidasi adalah 35 kemitraan dari target akhir sebanyak 21 kemitraan (167%), dengan rincian 10 kemitraan difasilitasi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan 25 kemitraan oleh DTPHP. Seluruh kemitraan ini dibentuk selama periode 2022–2024 dengan dukungan dari Program BioCF.
Kemitraan yang difasilitasi oleh KPH merupakan hasil dari upaya penyelesaian konflik, yang mencakup program-program yang telah disepakati seperti Masyarakat Peduli Api (MPA), pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK), sekolah lapang, dan desa ekowisata. Sementara itu, kontribusi dari DTPHP sejalan dengan dokumen rencana restrukturisasi project, di mana fasilitasi akses pasar dapat dihitung sebagai bagian dari indikator ini meskipun tidak dibentuk secara formal dengan entitas swasta yang terdaftar.
DTPHP menyelenggarakan Pertemuan Kemitraan yang mempertemukan kelompok tani dengan mitra pemasaran. Pertemuan ini menghasilkan Surat Perjanjian Kerjasama antara petani dan mitra pasar, yang menjamin pembelian produk petani.
Tidak ada kemitraan baru yang dibentuk pada Semester 1 tahun 2025, dan hal ini telah diperkirakan sebelumnya, mengingat adanya jeda sistem Pemerintah Indonesia pada Januari–Maret, serta pengaruh dari kebijakan efisiensi anggaran dan revisi persetujuan penyaluran anggaran yang masih berlangsung. Proses penyelesaiannya sedang berjalan.
Penilaian dampak lebih lanjut, termasuk analisis jangkauan kemitraan, akan dilakukan pada periode pelaporan berikutnya dengan dukungan dari konsultan eksternal yang ditugaskan.
 
  1. Area yang mematuhi pedoman keberlanjutan yang relevan oleh petani kecil
Ha Nilai 1.514,00 1.915,78 2.976,36 2.314,00
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Total luas lahan petani kecil yang telah diverifikasi memenuhi standar keberlanjutan telah mencapai 2.976,36 hektar, melampaui target sebesar 2.314 hektar. Ini mencerminkan pencapaian sebesar 129% terhadap target. Angka ini mencakup 2.608,36 hektar yang telah tersertifikasi melalui skema Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan 368 hektar melalui sertifikasi Indikasi Geografis (IG).
Meskipun pencapaian sertifikasi ISPO telah diselesaikan pada tahun 2024, hasil ini baru secara resmi tercatat dalam periode pelaporan ini karena proses administrasi antara Triwulan 4 tahun 2024 dan awal 2025. Sertifikasi IG juga telah diselesaikan tahun lalu namun belum dimasukkan dalam pelaporan sebelumnya.

Sertifikasi ISPO

Proses sertifikasi ISPO dipimpin oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi (Disbun) dengan dukungan dari Program BioCF. Melalui bantuan teknis intensif dan dukungan terstruktur, program ini memberikan manfaat langsung kepada 526 petani kecil, di mana 30% di antaranya adalah perempuan. Sertifikasi berhasil dicapai untuk lima kelompok tani, mencakup total 2.608,36 hektar.
Kegiatan dukungan utama meliputi:
  • Rangkaian pelatihan dan pendampingan teknis, seperti:
    • Pelatihan Praktik Pertanian yang Baik (Good Agricultural Practices / GAP)
    • Kepatuhan hukum atas lahan, koperasi, dan organisasi petani
    • Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
    • Pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (SPPL)
    • Pengenalan Praktik Pengolahan yang Baik (Good Manufacturing Practice / GMP)
    • Dukungan dokumentasi dan persiapan sertifikasi
    • Koordinasi dengan lembaga sertifikasi hingga terbitnya Sertifikat ISPO

Sertifikasi Indikasi Geografis (IG)

Selain ISPO, 368 hektar lahan yang dikelola masyarakat telah tersertifikasi melalui skema Indikasi Geografis (IG)dengan fasilitasi oleh instansi pelaksana yang sama. Sertifikasi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2007. Penerima manfaat adalah MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Sungai Penuh Kerinci untuk produk Kopi Robusta Sungai Penuh.
Proses sertifikasi IG berlangsung dengan cepat, yaitu dalam kurun waktu enam bulan, jauh lebih singkat dibandingkan waktu normal yang biasanya lebih dari satu tahun tanpa bantuan program. Menurut Ketua MPIG, percepatan ini dimungkinkan karena adanya fasilitasi kuat dari program BioCF, sambil tetap memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan nasional.
Mengingat sifat yurisdiksional dari program dan keterlibatan banyak pihak, penting dicatat bahwa lembaga sertifikasi IG, yang diwakili oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) juga telah melakukan pemantauan pasca-sertifikasi. Menurut publikasi resmi mereka, MPIG menyatakan bahwa sejak terdaftar sebagai Indikasi Geografis, harga jual kopi meningkat secara signifikan, memberikan dampak ekonomi positif bagi para anggotanya.
Meskipun dampak terhadap harga komoditas dan permintaan pasar belum dapat diukur secara kuantitatif, sertifikasi ini diperkirakan akan meningkatkan nilai produk, daya saing, dan akses pasar dalam jangka menengah. Meskipun sertifikat IG yang diterbitkan secara resmi mencakup 368 hektar, pengakuan ini telah memicu minat tinggi dari petani lokal untuk bergabung dengan MPIG. Akibatnya, luas lahan yang terkait dengan komunitas bersertifikat kini hampir mencapai 600 hektar, mencerminkan momentum yang berkembang dan rasa kepemilikan kolektif yang dibentuk oleh program.
Selain itu, inisiatif ini saat ini melibatkan lebih dari 1.000 petani kopi, banyak di antaranya mengelola lahan kecil seluas 0,25 hingga 2 hektar, yang menunjukkan potensi besar untuk skala yang lebih luas dan manfaat yang lebih inklusif di masa mendatang.
 
  1. Kelompok masyarakat/desa yang menerima manfaat (aset dan/atau layanan)
Nomor Nilai 0.00 189.00 216.00 150.00
31/12/2019 24/09/2024 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2019
Hingga periode pelaporan ini, project terus memperluas jangkauan manfaat kepada kelompok masyarakat dan desa-desa di seluruh Provinsi Jambi. Selain dukungan fisik dan non-fisik yang telah diberikan pada periode sebelumnya—seperti peralatan pemadaman kebakaran, benih padi ramah emisi, mesin kompos, budidaya lebah madu, dan fasilitasi pemasaran—project juga telah mengidentifikasi kegiatan tambahan yang belum tercermin dalam laporan sebelumnya.
Secara khusus, terdapat dua inisiatif penguatan kapasitas utama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditujukan untuk memperkuat kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA):
Tahun 2023 – Penguatan Kapasitas tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA serta Pengelolaan Hutan Adat
Pelatihan ini menyasar perwakilan desa dan tokoh adat di wilayah yang telah memiliki hutan adat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kerangka hukum terkait pengakuan dan perlindungan MHA, serta tata kelola dalam pengelolaan hutan adat. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan di antara peserta (lihat Lampiran). Banyak kepala desa menyatakan niat untuk membentuk kelompok MHA dan menyiapkan proposal untuk pengakuan formal di tingkat kabupaten.
Tahun 2024 – Penguatan Kelembagaan bagi Kelompok MHA
Pelatihan ini berfokus pada sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi (Perda Jambi No. 8 Tahun 2024), termasuk struktur tata kelola dan kepatuhan prosedural untuk memperoleh status pengakuan dan perlindungan resmi. Peserta memperoleh pemahaman tentang bagaimana memulai proses pengakuan serta peran mereka dalam pengelolaan hutan adat. Beberapa kelompok MHA telah menyatakan kesiapan untuk mengajukan proposal ke pemerintah kabupaten, menunjukkan kemajuan menuju struktur tata kelola yang lebih formal (lihat Lampiran).
Kedua kegiatan ini mewakili manfaat non-fisik yang signifikan dan belum tercatat dalam pelaporan sebelumnya.
Pada Semester I tahun 2025, data tambahan hanya diterima dari Balai TN Bukit Tiga Puluh (BTNBT) yang berfokus pada dukungan pendampingan untuk tiga kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Kelompok-kelompok ini sebelumnya telah menerima dukungan aset pada tahun 2023, seperti tenda, kamera, dan laptop. Bantuan yang diberikan kali ini lebih menekankan pada penguatan kapasitas melalui diskusi terfasilitasi untuk mengatasi tantangan operasional, mengidentifikasi strategi peningkatan, dan merencanakan tindak lanjut dalam pengembangan layanan wisata berbasis alam.
Sebagai hasil langsung, kelompok-kelompok ini berhasil meningkatkan upaya promosi dan pemasaran melalui media sosial, baik menggunakan akun pribadi maupun kelompok untuk menarik pengunjung. Selain itu, pihak BTNBT juga telah merencanakan pelatihan dan sertifikasi pemandu wisata pada periode berikutnya guna meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme kelompok ini.
Perlu dicatat bahwa kelompok ini tidak dihitung sebagai pencapaian tambahan, agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi di atas, pencapaian kumulatif indikator ini meningkat menjadi 216 kelompok masyarakat/desa. Angka ini mencakup penerima manfaat terkait MHA serta kelompok-kelompok yang sebelumnya telah dilaporkan menerima dukungan program.
Meskipun pengumpulan data yang lebih komprehensif melalui survei penerima manfaat direncanakan untuk memperkuat pelaporan di masa depan—sebagaimana disarankan oleh pihak Bank—bukti yang tersedia menunjukkan kemajuan yang jelas terhadap target indikator.
 
13a. Kelompok masyarakat/desa yang menerima manfaat (aset dan/atau layanan) (%) Nilai 0.00 34.25 34.4 30%
Tanggal 31/12/2019 30/12/2024 30/06/2025 31/12/2025
Sebagai bagian dari periode pelaporan ini, verifikasi dan pembersihan data telah dilakukan untuk meningkatkan akurasi pelaporan penerima manfaat, mengingat kompleksitas intervensi berbasis kelompok dan adanya tumpang tindih dalam catatan partisipasi. Jumlah kumulatif terkini yang telah diverifikasi menunjukkan bahwa sebanyak 7.600 orang telah menerima manfaat fisik maupun non-fisik, dengan 2.612 di antaranya adalah perempuan, yang mewakili 34,4% dari total. Angka ini tidak hanya mencerminkan peningkatan integritas data, tetapi juga melampaui target inklusi gender program sebesar 30%.
Salah satu temuan menarik selama proses peninjauan ini adalah keberadaan dua kelompok tani perempuan yang seluruh anggotanya adalah perempuan dan berlokasi di Kerinci, yang menerima bantuan bibit kayu manis pada tahun 2022. Kerinci dikenal sebagai produsen terbesar sekaligus penghasil kayu manis berkualitas terbaik di dunia, menjadikan budidaya kayu manis sebagai aset ekonomi penting bagi masyarakat setempat.
Dalam kunjungan monitoring terbaru pada Juni 2025, seorang petani menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Program BioCF, dengan mengatakan bahwa bantuan ini memperkuat kemampuan mereka dalam mempertahankan komoditas unggulan yang bersaing di pasar global. Berdasarkan wawancara, pemilihan bibit kayu manis dianggap strategis. Petani memandang kayu manis sebagai tanaman investasi jangka panjang, yang sering disebut sebagai “tabungan alami”, karena dapat dipanen mulai dari usia empat tahun hingga lebih dari satu dekade.
Berbeda dengan tanaman pangan dan buah lainnya, panen kayu manis dilakukan dengan cara menebang pohonnya untuk diambil kulit batangnya. Karena alasan ini, petani biasanya menunggu hingga mereka benar-benar membutuhkan pendapatan, karena semakin tua pohonnya, semakin tebal kulit kayunya dan semakin tinggi nilai jualnya. Hal ini memungkinkan keluarga menggunakan hasil panen sebagai cadangan keuangan untuk kebutuhan besar, seperti pendidikan anak.
Meskipun contoh ini menggambarkan salah satu bentuk dukungan dari Program BioCF, penting untuk dicatat bahwa beragam kegiatan lain juga berkontribusi terhadap indikator ini, termasuk bantuan bibit agroforestry lainnya, fasilitasi akses pasar, distribusi benih padi rendah emisi, serta inisiatif penguatan kapasitas.
Survei penerima manfaat untuk memverifikasi angka-angka ini serta menggali aspek kualitatif partisipasi perempuan dijadwalkan pada Semester II tahun 2025.