Berita
10

Gapoktan Apung Mandiri Desa Karak Apung: Membangun Kemandirian dari Perhutanan Sosial

Desa Karak Apung, yang terletak di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan penerapan program Perhutanan Sosial. Melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Apung Mandiri, masyarakat setempat perlahan-lahan membangun kemandirian ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pertanian berbasis rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Mayoritas anggota Gapoktan Apung Mandiri menggantungkan mata pencaharian dari hasil pertanian buah-buahan seperti kelapa, durian, pinang, dan alpukat. Komoditas ini tidak hanya menjadi sumber penghasilan utama, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pertanian berkelanjutan yang terus dikembangkan masyarakat di tengah dinamika lahan dan keterbatasan akses.

Kegiatan RHL yang dilakukan di desa ini merupakan bagian dari program KPHP Bungo dan dilakukan di kawasan yang tergolong sebagai lahan transmigrasi serta berada dalam wilayah Perhutanan Sosial. Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dukungan yang dapat diberikan melalui skema Perhutanan Sosial terbatas pada penyediaan bibit tanaman, tanpa mencakup pembiayaan proses penanaman.

Upaya penanaman yang dilakukan masyarakat pun dilakukan secara strategis. Awalnya, sebagian lahan direncanakan untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit, namun rencana tersebut menemui tantangan teknis. Tanaman sawit dan karet diketahui saling berebut nutrisi, yang pada akhirnya bisa menurunkan produktivitas kedua jenis tanaman tersebut. Sebagai solusi, masyarakat memutuskan menyelingi penanaman dengan pohon buah-buahan, sehingga tetap menjaga keberagaman tanaman dan produktivitas lahan.

Perjalanan menuju pengakuan hak kelola melalui skema Perhutanan Sosial tidaklah mulus. Pada tahun 2019, proses ini sempat mengalami konflik dengan sejumlah kelompok masyarakat kelas atas di Kabupaten Bungo. Namun, melalui perjuangan bersama dan pendekatan hukum yang tepat, masyarakat Karak Apung berhasil mempertahankan hak mereka atas kawasan tersebut.

Keberhasilan dalam memperoleh izin Perhutanan Sosial juga tak lepas dari pendekatan inovatif yang dilakukan oleh KLHK di wilayah Jambi, yaitu melalui metode jareng gebol (kerja bareng jemput bola). Pendekatan ini mempercepat proses pengajuan karena petugas langsung turun ke lapangan, mengumpulkan masyarakat, melakukan sosialisasi, mendampingi dalam pembuatan proposal, hingga proses review dan perbaikan yang dilakukan secara cepat. Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin kelola biasanya kurang dari satu tahun.

Gapoktan Apung Mandiri kini bukan hanya sekadar kelompok tani biasa. Mereka adalah simbol keberhasilan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan alam. Dengan semangat gotong royong dan inovasi dalam pengelolaan lahan, masyarakat Karak Apung telah membuktikan bahwa pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan bukanlah mimpi, melainkan sebuah kenyataan yang dapat dicapai bersama.